Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Makalah Definisi Negara - Download Makalah Gratis File Docx



KATA PENGANTAR

Segala puji bagi Allah Dzat Yang Maha Kuasa dan Pengatur semesta alam ini. Hanya atas izin-Nya lah, laporan tugas makalah ini telah terselesaikan.
Untuk itu, penulis mengucapkan Syukur Alhamdulillah, selain itu penulis juga mengucapkan terima kasih kepada pihak-pihak yang telah membantu penulis dalam merumuskan dan menyelesaikan tugas makalah. Secara singkat makalah ini dibuat untuk membahas mengenai DEFINISI NEGARA
Untuk Penulis kira di dalam makalah ini masih banyak sekali kekurangan yang dilakukan oleh penulis. Maka, segala saran, kritik dan masukan akan sangat membantu penulis untuk semakin menyempurnakan makalah ini. Dan semoga makalah ini bisa bermanfaat bagi kami dan semua orang yang membaca makalah ini. Amin Ya Robbal Alamiiin.


Penyusun




 ******
Download Makalah Definisi Negara
******



BAB I
PENDAHULUAN

1.1 LATAR BELAKANG
Negara yaitu suatu tempat yang di dalamnya di diami oleh banyak orang yang mempunyai tujuan hidup yang bermacam-macam dan berbeda-beda antara satu orang dengan orang yang lain. Suatu tempat dapat disebut dengan Negara jika mempunyai 3 unsur terpenting yang harus ada didalamnya yaitu :
1.      Wilayah
2.      Pemerintah
3.      Rakyat
Ketiga unsur  tersebut harus ada dalam suatu Negara. Jika salah satu dari unsur  tersebut tidak ada maka tempat tersebut tidak dapat dinamakan Negara. Ketiga unsur tersebut saling melengkapi dalam suatu Negara. Unsur yang lainnya yang juga harus dimiliki oleh suatu Negara adalah pengakuan dari Negara lain.
Pengakuan dari Negara lain harus dimiliki oleh suatu Negara supaya keberadaan Negara tersebut diakui oleh Negara-negara lain.
Setelah suatu Negara terbentuk maka Negara tersebut berhak membentuk undang-undang atau konstitusi.Konstitusi di Indonesia sudah ada sejak zaman dahulu bahkan sebelum kemerdekaan Indonesia, konstitusi telah ada yang berfungsi mengatur kehidupan bermasyarakat yang disebut dengan adat istiadat yang ada karena kesepakatan dari suatu masyarakat yang terlahir dan dipakai sebagai pengatur kehidupan bermasyarakat.Adat istiadat mempunyai suatu hukum yang dinamakan hukum adat. Pada jaman dahulu walaupun belum ada undang-undangseperti halnya sekarang, tetapi kehidupan masyarakat sudah diatur dengan adat istiadat dan yang melanggar adat istiadat akan dikenakan suatu hukum yang telah masyarakat setempat sepakati yaitu hukum adat.
Seperti halnya adat istiadat, konstitusi juga mengatur kehidupan suatu Negara supaya tertatanya kehidupan dalam Negara.Jika dalam adat istiadat, pelanggar adat istiadat akan dikenai hukum adat. Maka dalam konstitusi, pelanggar konstitusi dikenai hukuman yang telah diatur dalam undang-undang. Maka untuk mengatur kehidupan Negara dan unsur-unsur didalamnya, konstitusi sangat dibutuhkan keberadaannya. Suatu Negara tanpa konstitusi atau undang-undang seperti halnya mobil yang tanpa stir yang tidak dapat diatur geraknya yang jika dibiarkan akan menabrak, seperti halnya suatu Negara yang tanpa kostitusi maka semua hal dalam Negara tidak dapat diatur pergerakannya yang jika dibiarkan mengakibatkan Negara akan kacau, bobrok, runtuh dan berdampak buruk dengan hilang keberadannya.

1.2 RUMUSAN MASALAH
1.2.1  Apakah pengertian negara itu?
1.2.2  Apakah pengertian konstitusi itu?
1.2.3  Bagaimana hubungan antara Negara dengan konstitusi di Indonesia?
1.2.4.Apakah pengaruh konstitusi terhadap suatu Negara khususnya Negara Indonesia?
1.2.5 Bagaimana keberadaan Pancasila dan konstitusi di Indonesia?



1.3 TUJUAN PENULISAN
Adapun tujuan penulisan makalah ini adalah sebagai berikut:
1.3.1 Untuk mengetahui pengertian dari negara.
1.3.2 Untuk mengetahui pengertian dari konstitusi.
1.3.3 Untuk mengetahui fungsi, tugas, dan sifat-sifat Negara.
1.3.4 Untuk mengetahui bentuk-bentuk Negara yang ada di seluruh dunia.
1.3.5 Untuk mengetahui tujuan Negara RI.
1.3.6 Untuk mengetahui unsur-unsur apa saja yang terdapat di suatu Negara.
1.3.7 Untuk mengetahui hubungan antara negara dan konstitusi.
1.3.8 Untuk mengetahui keberadaan Pancasila dan konstitusi di Indonesia.






BAB II
PEMBAHASAN

A.     NEGARA dan BAGIAN-BAGIANNYA
Pengertian Negara menurut para ahli :
1.              George Gelinek : Negara adalah organisasi kekuasaan dari kelompok manusia yang telah berkediaman dalam wilayah tertentu.
2.              Roger F. Soultau : Negara adalah alat (agency) atau wewenang atau authority yang mengatur atau mengendalikan persoalan bersama atas nama masyarakat.
3.              Carl Schmitt : Negara adalah sebagai suatu ikatan dari manusia yang mengorganisasi dirinya dalam wilayah tertentu.
4.              Prof. Farid S. : Negara adalah Suatu wilayah merdeka yang mendapat pengakuan negara lain serta memiliki kedaulatan.
5.              George Wilhelm Friedrich Hegel : Negara merupakan organisasi kesusilaan yang muncul sebagai sintesis dari kemerdekaan individual dan kemerdekaan universal
6.              Roelof Krannenburg : Negara adalah suatu organisasi yang timbul karena kehendak dari suatu golongan atau bangsanya sendiri.
7.              Prof. R. Djokosoetono : Negara adalah suatu organisasi manusia atau kumpulan manusia yang berada di bawah suatu pemerintahan yang sama.
8.              Prof. Mr. Soenarko : Negara ialah organisasi manyarakat yang mempunyai daerah tertentu, dimana kekuasaan negara berlaku sepenuhnya sebagai sebuah kedaulatan.
9.              Aristoteles : Negara adalah perpaduan beberapa keluarga mencakupi beberapa desa, hingga pada akhirnya dapat berdiri sendiri sepenuhnya, dengan tujuan kesenangan dan kehormatan bersama.
10.          Negara ditinjau dari segi organisasi kekuasaan menurut J.H.A. Logemann : Negara adalah organisasi kekuasaan yang bertujuan mengatur masyarakat dengan kekuasaaannya itu.Negara dilengkapi dengan kekuasaan tertinggi yang mengatur dan menyelenggarakan tata pergaulan hidup warga masyarakat.
11.          Negara ditinjau dari segi organisasi politik menurut R.M. Maclver : Negara adalah suatu bentuk organisasi yang melaksanakan kehendak anggotanya yang dituangkan dalam perundang-undangan.
12.          Negara ditinjau dari segi organisasi kesusilaan menurut G.W. Friedrich Hegel : Negara adalah suatu organisasi yang mewadahi penjelmaan seluruh individu dengan kekuasaan tertinggi.
Negara merupakan suatu organisasi di antara sekelompok atau beberapa kelompok manusia yang secara bersama-sama mendiami suatu wilayah (territorial) tertentu dengan mengakui adanya suatu pemerintahan yang mengurus tata tertib dan keselamatan sekelompok atau beberapa kelompok manusia yang ada di wilayahnya.Organisasi negara dalam suatu wilayah bukanlah satu-satunya organisasi, ada organisasi-organisasi lain (keagamaan, kepartaian, kemasyarakatan dan organisasi lainnya yang masing-masing memiliki kepribadian yang lepas dari masalah kenegaraan). Secara umum negara dapat diartikan sebagai suatu organisasi utama yang ada di dalam suatu wilayah karena memiliki pemerintahan yang berwenang dan mampu untuk turut campur dalam banyak hal dalam bidang organisasi-organisasi lainnya.
            Terdapat beberapa elemen yang berperan dalam membentuk suatu negara. Elemen-elemen tersebut adalah:

1. Masyarakat
            Masyarakat merupakan unsur terpenting dalam tatanan suatu negara. Masyarakat atau rakyat merupakan suatu individu yang berkepentingan dalam suksesna suatu tatanan dalam pemerintahan. Pentingnya unsur rakyat dalam suatu negara tidak hanya diperlukan dalam ilmu kenegaraan (staatsleer) tetapi perlu juga perlu melahirkan apa yang disebut ilmu kemasyarakatan (sosiologi) suatu ilmu pengetahuan baru yang khusus menyelidiki, mempelajari hidup kemasyarakatan. Sosiologi merupakan ilmu penolong bagi ilmu hukum tata negara.
2. Wilayah (teritorial)
            Suatu negara tidak dapat berdiri tanpa adanya suatu wilayah. Disamping pentingnya unsur wilayah dengan batas-batas yang jelas, penting pula keadaan khusus wilayah yang bersangkutan, artinya apakah layak suatu wilayah itu masuk suatu negara tertentu atau sebaliknya dipecah menjadi wilayah berbagai Negara. Paul Renan (Perancis) menyatakan satu-satunya ukuran bagi suatu masyarakat untuk menjadi suatu negara ialah keinginan bersatu (le desir de’etre ansemble). Pada sisi lain Otto Bauer menyatakan, ukuran itu lebih diletakkan pada keadaan khusus dari wilayah suatu negara.
3. Pemerintahan
            Ciri khusus dari pemerintahan dalam negara adalah pemerintahan memiliki kekuasaan atas semua anggota masyarakat yang merupakan penduduk suatu negara dan berada dalam wilayah negara.



*UNSUR-UNSUR NEGARA
Unsur-unsur terbentuknya Negara ada 2, yaitu:
a)      Unsur Konstitutif Negara
Unsur Konstitutif Negara adalah unsur yang menentukan ada tidaknya suatu Negara, seperti:
Rakyat adalah semua orang yang berdiam di dalam suatu Negara atau menjadi penghuni Negara, meliputi:
1)      Penduduk
Penduduk adalah mereka yang bertempat tinggal tetap atau berdomisili tetap di dalam wilayah Negara (menetap).
2)      Bukan Penduduk
Bukan Penduduk adalah mereka yang berada di dalam wilayah Negara, tetapi tidak bermaksud bertempat tinggal di Negara itu.Misalnya : Wisata Asing yang sedang melakukan perjalanan wisata
3)      Warga Negara
Warga Negara adalah mereka yang berdasarkan hukum merupakan anggota dari Negara (menurut undang-undang diakui sebagai warga negara).
4)      Bukan Warga Negara
Bukan Warga Negara adalah mereka yang mengakui Negara lain sebagai negaranya
Wilayah adalah bagian tertentu dari permukaan bumi dimana penduduk suatu Negara bertempat tinggal secara tetap. Wilayah suatu Negara meliputi: wilayah daratan, lautan, dan udara.
1)      Daratan
Batas wilayah darat suatu Negara biasanya ditentukan dengan perjanjian antara suatu Negara dengan Negara lain dalam bentuk traktat. Perbatasan antara Negara dapat berupa:
·                   Batas alam, misalnya: sungai, danau, pegunungan, atau lembah.
·                   Batas buatan, misalnya: pagar tembok, pagar kawat berduri
·                   Batas menurut geofisika, misalnya: lintang utara/selatan, bujur timur/barat.
2)      Lautan
Menurut Konferensi Hukum Laut internasional III pada 10 Desember 1982 yang diselenggrakan oleh PBB di Montego Bay, Jamaica, menghasilkan batas wilayah Negara sebagai berikut:
a.       Laut Teritorial
Setiap negara mempunyai kedaulatan atas laut territorial selebar 12 mil laut, yang diukur berdasarkan garis lurus yang ditarik dari garis dasar (base line) garis pantai kearah laut bebas.
b.      Zona Bersebelahan
Zona bersebelahan merupakan batas laut selebar 12 mil laut dari garis batas laut territorial atau batas laut selebar 24 mil laut dari garis dasar.
c.       Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE)
Zona Ekonomi Eksklusif merupakan batas lautan suatu negara pantai lebarnya 200 mil laut dari garis dasar..Dalam batas ini, negara pantai berhak menggali kekayaan alam yang ada dan menangkap para nelayan asing yang kedapatan sedang melakukan penangkapan ikan.
d.      Landas Benua
Landas benua adalah wilayah daratan negara pantai yang berada di bawah lautan di laut ZEE, selebar lebih kurang 200 mil di lautan bebas.
e.       Landas Kontinen
Landas kontinen merupakan daratan yang berada di bawah permukaan air di luar laut territorial sampai kedalaman 200 m. Bagi negara pantai, landas kontinen dinyatakan sebagai bagian yang tak terpisahkan dari wilayah daratan.
3)      Udara
Wilayah udara suatu negara ada di atas wilayah daratan dan wilayah lautan Negara itu. Pembatasan wilayah suatu negara sangat penting sekali karena menyangkut pelaksanaan kedaulatan suatu negara dalam segala bentuk, seperti hal-hal berikut :
1.              Berkuasa penuh terhadap kekayaan yang ada di dalamnya.
2.              Berkuasa mengusir orang-orang yang bukan warga negaranya dalam wilayah tersebut bila tidak memiliki izin dari negara itu.
3.              Pemerintah yang Berdaulat.

Pemerintah yang berdaulat mempunyai kekuasaan sebagai berikut :
·                   Kedaulatan ke dalam, artinya wibawa, berwenang menentukan dan menegakkan hukum atas warga dan wilayah negaranya.
·                   Kedaulatan keluar adalah mempunyai kedudukan yang sederajat dengan negara lain, sehingga bebas untuk menentukan hubungan diplomatik dengan negara lain.
Pengertian Pemerintah dan Kedaulatan :
·                   Pemerintah : suatu Negara memiliki pemerintah, yaitu suatu organisasi yang berwenang untuk memutuskan dan memerintah seluruh warga Negara di dalam wilayahnya.
·                   Kedaulatan : suatu Negara memiliki kedaulatan, yaitu kekuasaan tertinggi untuk membuat undang-undang dan melaksanakannya dengan semua cara yang tersedia untuk mengatur kehidupan warganya.

b)      Unsur Deklaratif  Negara
Pengakuan dari Negara-negara lain merupakan unsur Deklaratif Negara. Unsur ini bersifat menerangkan saja tentang adanya Negara. Makna pengakuan dari negara lain adalah untuk menjamin suatu negara baru berhak menduduki tempat yang sejajar sebagai suatu organisasi politik yang merdeka dan berdaulat di tengan keluarga bangsa-bangsa.
Ada dua pengakuan:
·                   Pengakuan de facto : pengakuan atas fakta adanya negara. Pengakuan ini berdasarkan kenyataan bahwa satu komunitas politik telah terbentuk dan memenuhi ketiga unsur konstituf negara, yaitu : wilayah, rakyat dan pemerintah yang berdaulat.

·                   Pengakuan de jure : pengakuan bahwa keberadaan sah atau tidaknya suatu negara menurut hukum internasional.

SIFAT-SIFAT NEGARA
Menurut Miriam Budiardjo, pada umumnya setiap Negara mempunyai sifat seperti :
1.              Sifat Memaksa : negara mempunyai kekuasaan untuk memakai kekerasan, agar peraturan perundang-undangan ditaati dengan demikian penertiban dalam masyarakat tercapai serta timbulnya anarkis dicegah. Contoh : setiap warga Negara harus membayar pajak dan orang yang menghindarinya akan dikenakan denda.
2.              Sifat Monopoli : negara mempunyai monopoli dalam menetapkan tujuan bersama dari masyarakat atau untuk mencapai cita-cita Negara. Contoh : aliran kepercayaan atau aliran politik dilarang bertentangan dengan tujuan masyarakat.
3.              Mencakup Semua : semua peraturan perundang-undangan berlaku untuk semua orang tanpa terkecuali. Contoh : keharusan membayar pajak.

TEORI-TEORI NEGARA          
a.       Teori Individualisme : Teori ini menganggap negara sebagai masyarakat hukum yang disusun berdasarkan perjanjian antara setiap pribadi (individu) yang menjadi anggota masyarakat itu.
b.       Teori Kelas (Golongan) : Teori ini menganggap negara sebagai alat dari suatu golongan atau kelas ekonomi kuat yang menindas golongan ekonomi lemah.
c.       Teori Integralistik : Teori ini menganggap negara adalah susunan masyarakat yang integral artinya semua anggota masyarakat merupakan bagian dari persatuan organisasi.

TEORI IDEOLOGI NEGARA
1.           Fasisme -> Menurut teori Fasisme, tujuan negara adalah imperium dunia.
2.           Individualisme -> Menurut teori Individualisme bahwa negara tidak boleh campur tangan dalam urusan warga negaranya.
3.           Sosialisme -> Menurut teori Sosialisme negara mempunyai hak campur tangan dalam berbagai bidang kehidupan masyarakat.
4.           Integralistik -> Menurut teori Integralistik, tujuan negara merupakan gabungan dari teori individualisme dan sosialisme.

BENTUK-BENTUK NEGARA
1.                  NEGARA KONFEDERASI adalah negara yang terdiri dari persatuan beberapa negara yang berdaulat. Persatuan tersebut diantaranya dilakukan guna mempertahankan kedaulatan dari negara-negara yang masuk ke dalam Konfederasi tersebut.
2.                  NEGARA KESATUAN adalah suatu negara merdeka dan berdaulat yang memiliki pemerintah pusat dan berkuasa mengatur seluruh wilayah. Ciri-ciri:
·                   Mempunyai 1 UUD
·                   Mempunyai 1 presiden
·                   Hanya pusat yang berhak membuat UU

Untuk memerintah daerah, dibagi 2 sistem, yaitu:
a.              Sentralisasi, bila semua urusan diatur dan diurus pusat
b.             Desentralisasi, pemda diberi kekuasaan mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri (hak otonomi)

3. NEGARA SERIKAT (FEDERASI) adalah suatu negara yang terdiri dari beberapa negara bagian yang tidak berdaulat. Kedaulatan tetap dipegang oleh pusat. Ciri-ciri :
·         Tiap negara bagian mempunyai satu UUD dan satu Lembaga Legislatif.
·         Masing-masing negara bagian masih memegang kedaulatan ke dalam, kedaulatan keluar dipegang pusat.
·         Aturan yang dibuat pusat tidak lgs bisa dilaksanakan daerah, harus dengan persetujuan parlemen negara bagian.

FUNGSI UTAMA NEGARA
1.      Fungsi Pertahanan dan Keamanan (Hankam)
Negara harus dapat melindungi rakyat, wilayah serta pemerintahan dari ancaman, tantangan, hambatan dan gangguan, baik yang berasal dari dalam maupun dari luar.
2.      Fungsi Keadilan
Negara harus dapat menegakkan hukum secara tegas dan tanpa adanya unsur kepentingan tertentu. Setiap warga negara harus dipandang sama di depan hukum.
3.      Fungsi Pengaturan dan Ketertiban
Negara harus mempunyai peraturan (UU) dan peraturan-peraturan lainnya untuk menjalankannya agar terwujudnya tatanan kehidupan masyarakat, berbangsa dan bernegara.
4.      Fungsi Kesejahteraan dan Kemakmuran
Negara harus mengeksplorasi sumber daya alam (SDA) dan meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM) untuk meningkatkan pendapatan rakyat guna mencapai kesejahteraan dan kemakmuran.


*TUJUAN NEGARA R. I tercantum dalam UUD 1945 alinea 4 yang berbunyi :
"Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu pemerintah negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada :
·         Ketuhanan Yang Maha Esa,
·         Kemanusiaan yang adil dan beradab,
·         Persatuan Indonesia, dan
·         Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan,
·         serta dengan mewujudkan suatu Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia."
*TUJUAN NASIONAL NKRI, tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 pada alinea keempat yang berisi :
a.       Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia
b.      Memajukan kesejahteraan umum
c.       Mencerdaskan kehidupan bangsa
d.      Ikut melaksanakan ketertiban dunia

B. SISTEM KONSTITUSI NEGARA INDONESIA
Kata “Konstitusi” berarti “pembentukan”, berasal dari kata kerja yaitu “constituer” (Perancis) atau membentuk. Yang dibentuk adalah negara, dengan demikian konstitusi mengandung makna awal (permulaan) dari segala peraturan perundang-undangan tentang negara. Belanda menggunakan istilah “Grondwet” yaitu berarti suatu undang-undang yang menjadi dasar (grond) dari segala hukum. Indonesia menggunakan istilah Grondwet menjadi Undang-undang Dasar.

Menurut Brian Thompson, secara sederhana pertanya¬an: what is a constitution dapat dijawab bahwa “…a consti¬tution is a document which contains the rules for the the operation of an organization” Organisasi dimaksud bera¬gam bentuk dan kompleksitas struktur¬nya. Negara sebagai salah satu bentuk organisasi, pada umumnya selalu memiliki naskah yang disebut sebagai konstitusi atau Undang-Undang Dasar.

Dahulu konstitusi digunakan sebagai penunjuk hukum penting biasanya dikeluarkan oleh kaisar atau raja dan digunakan secara luas dalam hukum kanon untuk menandakan keputusan subsitusi tertentu terutama dari Paus.

Konstitusi pada umumnya bersifat kondifaksi yaitu sebuah dokumen yang berisian aturan-aturan untuk menjalankan suatu organisasi pemerintahan negara, namun dalam pengertian ini, konstitusi harus diartikan dalam artian tidak semuanya berupa dokumen tertulis (formal).

Namun menurut para ahli ilmu hukum maupun ilmu politik konstitusi harus diterjemahkan termasuk kesepakatan politik, negara, kekuasaan, pengambilan keputusan, kebijakan dan distibusi maupun alokasi Konstitusi bagi organisasi pemerintahan negara yang dimaksud terdapat beragam bentuk dan kompleksitas strukturnya, terdapat konstitusi politik atau hukum akan tetapi mengandung pula arti konstitusi ekonomi.

Konstitusi memuat aturan-aturan pokok (fundamental) yang menopang berdirinya suatu negara. Terdapat dua jenis kontitusi, yaitu konstitusi tertulis (Written Constitution) dan konstitusi tidak tertulis (Unwritten Constitution). Ini diartikan seperti halnya “Hukum Tertulis” (geschreven Recht) yang termuat dalam undang-undang dan “Hukum Tidak Tertulis” (ongeschreven recht) yang berdasar adat kebiasaan. Dalam karangan “Constitution of Nations”, Amos J. Peaslee menyatakan hampir semua negara di dunia mempunyai konstitusi tertulis, kecuali Inggris dan Kanada.

            Di beberapa negara terdapat dokumen yang menyerupai konstitusi, namun oleh negara tersebut tidak disebut sebagai konstitusi. Dalam buku yang berjudul The Law and The Constitution, Ivor Jenning menyebutkan di dalam dokumen konstitusi tertulis yang dianut oleh negara-negara tertentu mengatur tentang:
1. Adanya wewenang dan tata cara bekerja suatu lembaga kenegaraan.
2. Adanya ketentuan hak asasi yang dimiliki oleh warga negara yang diakui dan dilindungi oleh pemerintah.
            Tidak semua lembaga-lembaga pemerintahan dapat diatur dalam poin 1 dan tidak semua hak-hak warga negara diatur dalam poin 2. Seperti halnya di negara Inggris. Dokumen-dokumen yang tertulis hanya mengatur beberapa lembaga negara dan beberapa hak asasi yang dimiliki oleh rakyat, satu dokumen dengan dokumen lainya tidak sama.

Ada konstitusi yang materi muatannya sangat panjang dan sangat pendek. Konstitusi yang terpanjang adalah India dengan 394 pasal. Kemudian Amerika Latin seperti uruguay 332 pasal, Nicaragua 328 pasal, Cuba 286 pasal, Panama 271 pasal, Peru 236 pasal, Brazil dan Columbia 218 pasal, selanjutnya di Asia, Burma 234 pasal, di Eropa, belanda 210 pasal.
Konstitusi terpendek adalah Spanyol dengan 36 pasal, Indonesia 37 pasal, Laos 44 pasal, Guatemala 45 pasal, Nepal 46 pasal, Ethiopia 55 pasal, Ceylon 91 pasal dan Finlandia 95 pasal.


*BEBERAPA PENGERTIAN KONSTITUSI MENURUT PARA AHLI :
Ø  Konstitusi berasal dari bahasa Prancis constituer yang berarti membentuk, yaitu membentuk, menyusun, atau menyatakan suatu Negara.
Ø  Konstitusi dalam arti luas adalah keseluruhan dari ketentuan-ketentuan dasar atau hukum dasar.
Ø  Konstitusi dalam arti sempit berarti piagam dasar atau UUD merupakan suatu dokumen lengkap mengenai peraturan  dasar Negara.
Ø  Menurut EC Wade :  konstitusi adalah naskah yang memaparkan rangka dan tugas pokok dari badan pemerintahan suatu negara dan menentukan pokok-pokok cara kerja badan tersebut.
Ø  Menurut Carl Schmitt dari mazhab politik  adalah :
·         Konstitusi dalam arti absolut, mencakup seluruh keadaan dan struktur dalam negara. Hal ini didasarkan bahwa negara adalah ikatan dari manusia yang mengorganisir dirinya dalam wilayah tertentu. Konstitusi menentukan segala bentuk kerja sama dalam organisasi negara. Sehingga konstitusi menentukan segala norma.

·         Konstitusi dalam arti relatif, naskah konstitusi merupakan naskah penting yang sulit untuk diubah dan dengan sendirinya menjamin kepastian hukum. Konstitusi memuat hal-hal yang fondamental saja sehingga tidak absolut.

·         Konstitusi dalam arti positif, konstitusi merupakan keputusan tertinggi dari pada rakyat.
·         Konstitusi dalam arti ideal, konstitusi dapat menampung ide yang dicantumkan satu persatu sebagai isi konstitusi seperti pada konstitusi relatif.

TINGKAT KONSTITUSI
Menurut Herman Heller, Konstitusi terbagi dalam 3 tingkat :
1.                   Konstitusi sebagai Pengertian Politik : mencerminkan keadaan sosial politik suatu bangsa . Pengertian Hukum menjadi sekunder, yang primer adalah bangunan masyarakat atau sering disebut political decision. Bangunan masyarakat sebagai hasil keputusan masyarakat.
2.                   Konstitusi sebagai Pengertian Hukum : keputusan masyarakat dijadikan perumusan yang normatif, yang harus berlaku. Dari pengertian ini timbul aliran kodifikasi menghendaki hukum tertulis untuk terciptanya kesatuan hukum, kesederhanaan hukum dan kepastian hukum.
3.                   Konstitusi sebagai Peraturan Hukum : peraturan hukum tertulis. Dengan demikian UUD adalah bagian dari konstitusi tertulis.

TUJUAN DARI KONSTITUSI
Pada umumnya hukum bertujuan untuk mengadakan tata tertib untuk keselamatan masyarakat yang penuh dengan konflik antara berbagai kepentingan yang ada di tengah masyarakat. Tujuan hukum tata negara pada dasarnya sama dan karena sumber utama dari hukum tata negara adalah konstitusi atau Undang-Undang Dasar, akan lebih jelas dapat dikemukakan tujuan konstitusi itu sendiri.

Konstitusi juga memiliki tujuan yang hampir sama deengan hukum, namun tujuan dari konstitusi lebih terkait dengan:
1.       Berbagai lembaga-lembaga kenegaraan dengan wewenang dan tugasnya masing-masing.
2.       Hubungan antar lembaga negara
3.       Hubungan antar lembaga negara(pemerintah) dengan warga negara (rakyat).
4.       Adanya jaminan atas hak asasi manusia
5.       Hal-hal lain yang sifatnya mendasar sesuai dengan tuntutan jaman.
Semakin banyak pasal-pasal yang terdapat di dalam suatu konstitusi tidak menjamin bahwa konstitusi tersebut baik. Di dalam praktekna, banyak negara yang memiliki lembaga-lembaga yang tidak tercantum di dalam konstitusi namun memiliki peranan yang tidak kalah penting dengan lembaga-lembaga yang terdapat di dalam konstitusi. Bahkan terdapat hak-hak asasi manusia yang diatur diluar konstitusi mendapat perlindungan lebih baik dibandingkan dengan yang diatur di dalam konstitusi.

Dengan demikian banyak negara yang memiliki aturan-aturan tertulis di luar konstitusi yang memiliki kekuatan yang sama denga pasal-pasal yang terdapat pada konstitusi.

Konstitusi selalu terkait dengan paham konstitusionalisme. Walton H. Hamilton menyatakan “Constitutionalism is the name given to the trust which men repose in the power of words engrossed on parchment to keep a government in order. Untuk tujuan to keep a government in order itu diperlukan pengaturan yang sedemikian rupa, sehingga dinamika kekuasaan dalam proses peme¬rintahan dapat dibatasi dan dikendalikan sebagaimana mestinya. Gagasan mengatur dan membatasi kekua-saan ini secara alamiah muncul karena adanya kebutuhan untuk merespons perkembangan peran relatif kekuasaan umum dalam kehidupan umat manusia.
KLASIFIKASI KONSTITUSI

Hampir semua negara memiliki kostitusi, namun antara negara satu dengan negara lainya tentu memiliki perbeadaan dan persamaan. Dengan demikian akan sampai pada klasifikasi dari konstitusi yang berlaku di semua negara. Para ahli hukum tata negara atau hukum konstitusi kemudian mengadakan klasifikasi berdasarkan cara pandang mereka sendiri, antara lain K.C. Wheare, C.F. Strong, James Bryce dan lain-lainnya.
Dalam buku K.C. Wheare “Modern Constitution” (1975) mengklasifikasi konstitusi sebagai berikut:
a. Konstitusi tertulis dan konstitusi tidak tertulis (written constitution and unwritten constitution)
b. Konstitusi fleksibel dan konstitusi rigid (flexible and rigid constitution). Konstitusi fleksibelitas merupakan konstitusi yang memiliki ciri-ciri pokok:
1. Sifat elastis, artinya dapat disesuaikan dengan mudah .
2. Dinyatakan dan dilakukan perubahan adalah mudah seperti mengubah undang-undang.
c. Konstitusi derajat tinggi dan konstitusi derajat tidak derajat tinggi (Supreme and not supreme constitution). Konstitusi derajat tinggi, konstitusi yang mempunyai kedudukan tertinggi dalam negara (tingkatan peraturan perundang-undangan). Konstitusi tidak derajat tinggi adalah konstitusi yang tidak mempunyai kedudukan seperti yang pertama.
d. Konstitusi Negara Serikat dan Negara Kesatuan (Federal and Unitary Constitution)
Bentuk negara akan sangat menentukan konstitusi negara yang bersangkutan. Dalam suatu negara serikat terdapat pembagian kekuasaan antara pemerintah federal (Pusat) dengan negara-negara bagian. Hal itu diatur di dalam konstitusinya. Pembagian kekuasaan seperti itu tidak diatur dalam konstitusi negara kesatuan, karena pada dasarnya semua kekuasaan berada di tangan pemerintah pusat.
e. Konstitusi Pemerintahan Presidensial dan pemerintahan Parlementer (President Executive and Parliamentary Executive Constitution).
Dalam sistem pemerintahan presidensial (strong) terdapat ciri-ciri antara lain:
1. Presiden memiliki kekuasaan nominal sebagai kepala negara, tetapi juga memiliki kedudukan sebagai Kepala Pemerintahan.
2. Presiden dipilih langsung oleh rakyat atau dewan pemilih.
3. Presiden tidak termasuk pemegang kekuasaan legislatif dan tidak dapat memerintahkan pemilihan umum.
Berlakunya suatu konstitusi sebagai hukum dasar yang mengikat didasarkan atas kekuasaan tertinggi atau prinsip kedaulatan yang dianut dalam suatu negara. Jika negara itu menganut paham kedaulatan rakyat, maka sumber legitimasi konstitusi itu adalah rakyat. Jika yang berlaku adalah paham kedaulatan raja, maka raja yang menentukan berlaku tidaknya suatu konstitusi. Hal inilah yang disebut oleh para ahli sebagai constituent power yang merupakan kewenangan yang berada di luar dan sekaligus di atas sistem yang diaturnya. Karena itu, di lingkungan negara-negara demokrasi, rakyat yang dianggap menentukan berlakunya suatu konstitusi.

Constituent power mendahului konstitusi, dan konstitusi mendahului organ pemerintahan yang diatur dan dibentuk berdasarkan konstitusi. Pengertian constituent power berkaitan pula dengan pengertian hirarki hukum (hierarchy of law). Konstitusi merupakan hukum yang lebih tinggi atau bahkan paling tinggi serta paling fundamental sifatnya, karena konstitusi itu sendiri merupakan sumber legitimasi atau landasan otorisasi bentuk-bentuk hukum atau peraturan-peraturan perundang-undangan lainnya. Sesuai dengan prinsip hukum yang berlaku universal, maka agar peraturan-peraturan yang tingkatannya berada di bawah Undang-Undang Dasar dapat berlaku dan diberlakukan, peraturan-peraturan itu tidak boleh bertentangan dengan hukum yang lebih tinggi tersebut.

Dengan ciri-ciri konstitusi yang disebutkan oleh Wheare ” Konstitusi Pemerintahan Presidensial dan pemerintahan Parlementer (President Executive and Parliamentary Executive Constitution)”, oleh Sri Soemantri, Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 45) tidak termasuk kedalam golongan konstitusi Pemerintahan Presidensial maupun pemerintahan Parlementer . Hal ini dikarenakan di dalam tubuh UUD 45 mengndung ciri-ciri pemerintahan presidensial dan ciri-ciri pemerintahan parlementer. Oleh sebab itu menurut Sri Soemantri di Indonesia menganut sistem konstitusi campuran.

*HUBUNGAN NEGARA DENGAN KONSTITUSI
Berhubungan sangat erat, konstitusi lahir merupakan usaha untuk melaksanakan dasar negara. Dasar negara memuat norma-norma ideal, yang penjabarannya dirumuskan dalam pasal-pasal oleh UUD (Konstitusi) Merupakan satu kesatuan utuh, dimana dalam Pembukaan UUD 45 tercantum dasar negara Pancasila, melaksanakan konstitusi pada dasarnya juga melaksanakan dasar negara.

*PANCASILA DAN KONSTITUSI DI INDONESIA
Seperti yang kita ketahui dalam kehidupan bangsa Indonesia, Pancasila merupakan filosofische grondslag dan common platforms atau kalimatun sawa. Pada masa lalu timbul suatu permasalahan yang mengakibatkan Pancasila sebagai alat yang digunakan untuk mengesahkan suatu kekuasaan dan mengakibatkan Pancasila cenderung menjadi idiologi tertutup. Hal ini dikarenakan adanya anggapan bahwa pancasila berada di atas dan diluar konstitusi. Pancasila disebut sebagai norma fundamental negara (Staatsfundamentalnorm) dengan menggunakan teori Hans Kelsen dan Hans Nawiasky.

Teori Hans Kelsen yang mendapat banyak perhatian adalah hierarki norma hukum dan rantai validitas yang membentuk piramida hukum (stufentheorie). Salah seorang tokoh yang mengembangkan teori tersebut adalah murid Hans Kelsen, yaitu Hans Nawiasky. Teori Nawiaky disebut dengan theorie von stufenufbau der rechtsordnung. Susunan norma menurut teori tersebut adalah:
1. Norma fundamental negara (Staatsfundamentalnorm);
2. Aturan dasar negara (staatsgrundgesetz);
3. Undang-undang formal (formell gesetz); dan
4. Peraturan pelaksanaan dan peraturan otonom (verordnung en autonome satzung).

Staatsfundamentalnorm adalah norma yang merupakan dasar bagi pembentukan konstitusi atau Undang-Undang Dasar (staatsverfassung) dari suatu negara. Posisi hukum dari suatu Staatsfundamentalnorm adalah sebagai syarat bagi berlakunya suatu konstitusi. Staatsfundamentalnorm ada terlebih dahulu dari konstitusi suatu negara.

Berdasarkan teori Nawiaky tersebut, A. Hamid S. Attamimi membandingkannya dengan teori Kelsen dan menerapkannya pada struktur tata hukum di Indonesia. Attamimi menunjukkan struktur hirarki tata hukum Indonesia dengan menggunakan teori Nawiasky. Berdasarkan teori tersebut, struktur tata hukum Indonesia adalah:
1) Staatsfundamentalnorm: Pancasila (Pembukaan UUD 1945).
2) Staatsgrundgesetz: Batang Tubuh UUD 1945, Tap MPR, dan Konvensi Ketatanegaraan.
3) Formell gesetz: Undang-Undang.
4) Verordnung en Autonome Satzung: Secara hierarkis mulai dari Peraturan Pemerintah hingga Keputusan Bupati atau Walikota.

Penempatan pancasila sebagai suatu Staatsfundamentalnorm di kemukakan pertama kali oleh Notonagoro. Posisi ini mengharuskan pembentukan hukum positif adalah untuk mencapai ide-ide dalam Pancasila, serta dapat digunakan untuk menguji hukum positif. Dengan ditetapkannya Pancasila sebagai Staatsfundamentalnorm maka pembentukan hukum, penerapan, dan pelaksanaanya tidak dapat dilepaskan dari nilai-nilai Pancasila.

Dengan menempatkan pancasila sebagi Staatsfundamentalnorm, maka kedudukan pancasila berada di atas undang-undang dasar. Pancasila tidak termasuk dalam pengertian konstitusi, karena berada di atas konstitusi.

Yang menjadi pertanyaan mendasar sekarang adalah, apakah pancasila merupakan staatsfundamentalnorm atau merupakan bagian dari konstitusi?

Dalam pidatonya, Soekarno menyebutkan dasar negara sebagai Philosofische grondslag sebagai fondamen, filsafat, pikiran yang sedalam-dalamnya yang diatasnya akan didirikan bangunan negara Indonesia. Soekarno juga menyebutnya dengan istilah Weltanschauung atau pandangan hidup. Pancasila adalah lima dasar atau lima asas.

Jika masalah dasar negara disebutkan oleh Soekarno sebagai Philosofische grondslag ataupun Weltanschauung, maka hasil dari persidangan-persidangan tersebut, yaitu Piagam Jakarta yang selanjutnya menjadi dan disebut dengan Pembukaan UUD 1945, yang merupakan Philosofische grondslag dan Weltanschauung bangsa Indonesia. Seluruh nilai-nilai dan prinsip-prinsip dalam Pembukaan UUD 1945 adalah dasar negara Indonesia, termasuk di dalamnya Pancasila.

*SIFAT KONSTITUSI
a. Formil dan Materiil : Formil berarti tertulis, sedangkan Materiil dilihat dari segi isinya berisikan hal-hal bersifat dasar pokok bagi rakyat dan negara.
b. Flexibel dan Rigid : Flexibel berarti elastis artinya diumumkan dan diubah sama seperti undang-undang, sedangkan Rigid berarti sulit untuk mengadakan perubahan.
c. Tertulis dan tidak tertulis

*FUNGSI KONSTITUSI :
    Menentukan pembatasan terhadap kekuasaan sebagai suatu fungsi konstitusionalisme
    Memberikan legitimasi terhadap kekuasaan pemerintah
    Sebagai instrumen untuk mengalihkan kewenangan dari pemegang kekuasaan asal (baik rakyat  dalam sistem demokrasi atau raja dalam sistem monarki)  kepada organ-organ kekuasaan negara.

*KONSTITUSI NEGARA INDONESIA
Konstitusi dalam praktik Ketatanegaraan dapat diartikan sebagai UUD suatu Negara. UUD Negara Indonesia yang berlaku adalah UUD 1945 beserta amamdemennya. UUD 1945 merupakan sebagian dari hukum dasar, yaitu khusus hukum dasar tertulis yang di sampingnya masih ada hukum dasar tidak tertulis. Hukum dasar tertulis merupakan konstitusi. Hukum dasar tertulis ini terdiri atas Pembukaan, Batang Tubuh, dan Penjalasan, sebagai satu kesatuan organic yang masing-masing mempunyai fungsi dan kedudukan tersendiri.

*Sifat-sifat hukum tertulis antara lain :
·         Merupakan hukum yang mengikat pemerintah sebagai penyelenggara Negara, maupun rakyat sebagai warga Negara.
·         Berisi norma-norma, aturan atau ketentuan-ketentuan yang dapat dan harus dilaksanakan.
·         Merupakan perudangan-undangan yang tertinggi dan berfungsi sebagai alat control terhadap norma-norma hukum yang lebih rendah.
·         Memuat aturan-aturan pokok yang bersifat singkat dan supel serta memuat hak asasi manusia, sehingga dapat memenuhi tuntutan zaman.

*Hukum dasar tidak tertulis disebut dengan istilah konvensi, mempunyai syarat-syarat yang disebut dengan ciri-cirinya yaitu :
·         Kebiasaan yang terpelihara dalam praktik penyelenggaraan Negara,
·         Berjalan sejajar dengan Undang-Undang Dasar, sehingga tidak bertentangan.
·         Merupakan aturan-aturan dasar sebagai pelengkap yang tidak terdapat dalam Undang-Undang Dasar.
·         Diterima oleh rakyat, sehingga tidak bertentangan dengan kehendak rakyat.

*SISTEM PEMERINTAHAN NEGARA INDONESIA
Sistem pemerintahan Indonesia dijelaskan dalam penjelasan UUD 1945, dikenal tujuh kunci pokok sistem pemerintahan Negara yang dibagi dua kelompok yaitu Sistem Dasar dan Sistem Pelaksana.
A. SISTEM DASAR, meliputi :
Sistem Negara Hukum : Negara yang berdasarkan atas hukum ( Rechtsstaat) tidak berdasarkan atas kekuasaaan belaka (Machtsstaat). Hal ini mengandung arti bahwa Negara termasuk di dalamnya pemerintah dan lembaga-lembaga Negara dalam melaksanakan tindakan apapun harus dilandasi oleh hukum atau harus dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

Sistem Konstitusional : Pemerintah berdasar atas system kontitusi (hukum dasar), tidak bersifat absulitisme (kekuasaan yang tidak terbatas). Sistem ini memberikan ketegasan bahwa cara pengendalian pemerintah dibatasi ketentuan-ketentuan konstitusi serta ketentuan-ketentuan hukum lain yang merupakan produk konstitusional seperti GBHN dan UU.

Dengan landasan kedua sistem itu,Sistem Negara Hukum dan Sistem Konstitusional, dapat menciptakan Sistem Mekanisme yang masih memiliki hubungan tugas dan hukum antara lembaga-lembaga Negara yang dapat menjamin terlaksananya sistem itu sendiri serta dapat memperlancar pelaksanaan pencapaian cita-cita nasional.

B. SISTEM PELAKSANA
Lembaga Negara yang tercantum dalam system pelaksana pemerintahan ada tiga lembaga Negara, yaitu Majelis Permusyawaratan Rakyat, Presiden, dan Dewan Perwakilan Rakyat.
*Kekuasaan Negara yang Tertinggi di tangan rakyat    
Sebelum amandemen dirumuskan: Kekuasaan Negara yang Tertinggi di tangan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).
Tugas dan wewenang MPR adalah :
·         Menetapkan Undang-Undang Dasar dan menetapkan Garis-garis Besar Haluan Negara.
·         Mengangkat kepala negara dan wakil kepala negara
·         Memegang kekuasaan negara yang tertinggi, sedang presiden harus menjalankan haluan negara menurut garis-garis besar yang telah ditetapkan oleh majelis.

C. SISMENNAS
SISMENNAS merupakan suatu himpunan usaha nasional secara menyeluruh yang memadukan pengertian manajemen sebagai perilaku. Dengan kata lain bahwa SISMENNAS merupakan suatu sistem dimana Managemen merupakan faktor upaya yang menggunakan organisasi sebagai faktor sarana serta administrasi sebagai faktor karsa yang member arah dalam kebijaksanaan pemerintah.
Administrasi meliputi  bidang :
·         Administrasi Negara
·         Administrasi Niaga

*UNSUR-UNSUR MANAJEMEN KETATANEGARAAN
Meliputi  hal- hal sebagai berikut :
·         Negara : sebagai organisasi kekuasaan yang mempunyai hak dan peranan terhadap pemilikan, pengaturaan, dan pelayanaan yang diperlukan dalam ranga mewujutkan cita- cita bangsa.
·         Bangsa Indonesia : sebagai unsur pemilik Negara yang berperen menentukan system nilai ndan arah serta haluan negera sebagai landasan dan pedoman bagi penyelengraan fungsi Negara.
·         Pemerintah : sebagai Manager dan Penguasa dalam penyelengraan fungsi pemerintahan umum.
·         Masyarakat : sebagai unsur Penunjang dan Pemakai sebagai contributor, penerima, dan konsumen bagi hasil kegiatan penyelengraan fungsi pemerintahan.

*Secara Structural UNSUR UTAMA SISMENNAS tersusun atas 4 tatanan, yaitu :
·         Tata Laksana Pemerintahan (TLP)
·         Tata Administrasi Negara (TAN)
·         Tata Politik Nasional (TPN)
·         Tata Kehidupan Masyarakat (TKM)
Secara proses SISMENNAS berpusat pada suatu rangkaian pengambilan keputusan yang berwenagan pada tatanan TAN dan TLR. Kata wewenang berarti bahwa keputusan itu bersifat mengikat dan dapat dipaksakan dengan sangsi- sangsi tertentu yang ditujukan pada masyarakat umum.

*FUNGSI SISMENNAS
Fungsi pokok SISMENNAS adalah pemasyarakatan politik. Hal ini berarti bahwa segenap usaha dan kegiatan diarahkan pada penjaminan hak dan penerbitan kewajiban rakyat. Hak rakyat adalah berupa terpenuhinya berbagai kepentingan sedangkan kewajiban rakyat berupa likutsertaan dan tangung jawab bagi terbentuknya situasi dan kondisi kewarganegaraan yang baik.
Dalam prosesnya Arus Masuk terdapat 2 fungsi:
a)      Fungsi Pengenalan Kepentingan : untuk menemukan dan mengenali serta merumuskan berbagai permasalahan dan kebutuhan rakyat yang terdapat pada struktur Tata Kehidupan Masyarakat.
b)      Fungsi Pemilihan Kepemimpinan : untuk memberikan masukan tentang tersedianya orang- orang yang berkualitas guna menempati derbagai kedudukan dan jabatan tertentu yang menyelengarakan berbagai tugas dan prkerjaan dalam rangka TPKB.

*Tata Pengambilan Keputusan Berwenangan (TPKB) merupakan inti SISMENNAS yang meliputi fungsi :
·         Perencanaan, sebagai rintisan dan persiapan sebelum pelaksanaan.
·         Pengendalian, sebagai pengarahan, bimbingan dan koordinasi selama pelaksanaan.
·         Penilaian, untuk memperbandingkan hasil pelaksanaan dengan keinginan setelah pelasaknaan selesai.
Dalam aspek Arus Keluar secara fungsional SISMENNAS untuk menghasilkan :
a)  Fungsi Pembuatan Aturan (Rule Making) : Aturan, norma, patokan dan pedoman sebagai cara yang singkat dalam kebijaksanaan umum.
b) Fungsi Penerapan Aturan : Penyelengaraan, penerapan, penegakan, atau pelaksanaan berbagai kebijaksanaan nasional yang lazimnya dijabarkan dalam program berbagai kegiatan.
c) Fungsi Penghakiman Aturan : Penyelesaian segala macam perselisihan, pelanggaran dan penyelewengan yang timbul sehubungan dengan penentuan kebijaksanaan umum dalam rangka pemeliharaan tertip hukum.



BAB III
PENUTUP
3.1 KESIMPULAN
Dari makalah ini dapat disimpulkan bahwa :
Negara adalah organisasi dalam suatu wilayah yang bertujuan kesejahteraan umum, dimana semua hunungan individu dan sosialnya dalam hidup sehari-hari diatur dan dilaksanakan berdasarkan peraturan perundang-undangan serta suatu negara mempunyai unsur dan sifat.

Bentuk Negara ada 3 yaitu Negara Kesatuan, Negara Konfederasi dan Serikat( Federasi ) yang masing-masingnya mempunyai cirri-ciri yang membedakan satu dengan yang lainnya.
Konstitusi memiliki banyak pengertian, baik dari beberapa ahli maupun pengertian dalam arti luas adalah keseluruhan dari ketentuan-ketentuan dasar/ hukum dasar. Sedangkan dalam arti sempit memiliki arti piagam dasar atau undang-undang dasar yang merupakan dokumen lengkap mengenai peraturan dasar Negara.Konstitusi memiliki sifat dan fungsi.

Konstitusi mempunyai tujuan dan kegunaan dalam pembentukannya.Konstitusi dibuat dengan tujuan mencapai tujuan dari sutu negar yang membuatnya kalau di Indonesia konstitusi dibuat untuk mencapai tujuan yang berdasarkan pada nilai-nilai Pancasila yang sebagai dasar Negara Indonesia.Sedangkan selain mempunyai tujuan, Konstitusi juga mempunyai kegunaan bagi penguasa sebagai alat mewujudkan cita-cita dari tujuan Negara yang sesuai dengan kaedah Negara pembuatnya.

Tampak bahwa begitu banyak tujuan, manfaat dan kegunaan konstitusi bagi suatu Negara khususnya bagi Indonesia untuk mewujudkan suatu cita-cita luhur bangsa Indonesia maka konstitusi sangat dibutuhkan bagi Negara Indonesia yang dapat juga sebagai alat pencapai tujuan Negara berdasarkan pada Dasar Negara yaitu Pancasila.

Oleh karena itu, dengan adanya konstitusi maka pengaturan dalam Negara akan berjalan dengan baik, lancar dan tertata sehingga dinamika dan proses pemerintahan Negara dapat dibatasi dan dikendalikan serta dapat mewujudkan kehidupan dalam Negara yang dinamis dan terkendali untuk kepentingan bersama.

3.2 SARAN
Kepada para pembaca kami menyarankan agar lebih banyak membaca buku yang berkaitan dengan Negara dan Konstitusi agar lebih memahami kedua hal tersebut. Kita pun harus menjunjung tinggi hakekat negara kita Indonesia. Serta selalu melestarikan dan menghargai nilai-nilai budaya kita sendiri. Terutama kita harus bangga terhadap produk-produk yang telah dihasilkan oleh negara kita sendiri, dan kita jangan pernah bangga atau senang terhadap produk-produk yang dibuat oleh negara lain.

  


DAFTAR PUSTAKA

Bakry, Noor Ms. 2009. Pendidikan Kewarganegaraan. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
http://www.blogtopsites.com/outpost/98fb3bbf78c4efcbc2e71282b5a4f4bc
http://makalahdanskripsi.blogspot.com/2009/01/negara-dan-konstitusi.html
http://yanel.wetpaint.com/page/Negara+dan+Konstitusi
http://www.yousaytoo.com/bab-iv-politik-dan-strategi-nasional/244327
http://rudyregobiz.wordpress.com/pengertian-politik-dan-strategi-nasional/
http://elearning.gunadarma.ac.id/docmodul/pendidikan_kewarganegaraan/bab4-politik_dan_strategi_nasional.pdf
http://alfitharul.blogspot.com/2010/03/bab-iv-politik-dan-strategi-nasional.html
http://faddlyel.blogspot.com/2010/04/sistem-manajemen-nasional.html
http://www.wikipedia.com
Nasution, Mirza. NEGARA DAN KONSTITUSI. 2004 ( diakses lewat internet)
http://underpapers.blogspot.com



 Download Makalah Definisi Negara