Makalah Definisi Negara - Download Makalah Gratis File Docx
KATA
PENGANTAR
Segala
puji bagi Allah Dzat Yang Maha Kuasa dan Pengatur semesta alam ini. Hanya atas
izin-Nya lah, laporan tugas makalah ini telah terselesaikan.
Untuk
itu, penulis mengucapkan Syukur Alhamdulillah, selain itu penulis juga
mengucapkan terima kasih kepada pihak-pihak yang telah membantu penulis dalam
merumuskan dan menyelesaikan tugas makalah. Secara singkat makalah ini dibuat
untuk membahas mengenai DEFINISI NEGARA
Untuk
Penulis kira di dalam makalah ini masih banyak sekali kekurangan yang dilakukan
oleh penulis. Maka, segala saran, kritik dan masukan akan sangat membantu
penulis untuk semakin menyempurnakan makalah ini. Dan semoga makalah ini bisa
bermanfaat bagi kami dan semua orang yang membaca makalah ini. Amin Ya Robbal
Alamiiin.
Penyusun
Download Makalah Definisi Negara
******
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 LATAR BELAKANG
Negara yaitu suatu tempat yang di dalamnya di diami oleh banyak
orang yang mempunyai tujuan hidup yang bermacam-macam dan berbeda-beda antara
satu orang dengan orang yang lain. Suatu tempat dapat disebut dengan Negara
jika mempunyai 3 unsur terpenting yang harus ada didalamnya yaitu :
1.
Wilayah
2.
Pemerintah
3.
Rakyat
Ketiga unsur tersebut harus
ada dalam suatu Negara. Jika salah satu dari unsur tersebut tidak ada maka tempat tersebut tidak
dapat dinamakan Negara. Ketiga unsur tersebut saling melengkapi dalam suatu
Negara. Unsur yang lainnya yang juga harus dimiliki oleh suatu Negara adalah
pengakuan dari Negara lain.
Pengakuan dari Negara lain harus dimiliki oleh suatu Negara supaya
keberadaan Negara tersebut diakui oleh Negara-negara lain.
Setelah suatu Negara terbentuk maka Negara tersebut berhak
membentuk undang-undang atau konstitusi.Konstitusi di Indonesia sudah ada sejak
zaman dahulu bahkan sebelum kemerdekaan Indonesia, konstitusi telah ada yang
berfungsi mengatur kehidupan bermasyarakat yang disebut dengan adat istiadat
yang ada karena kesepakatan dari suatu masyarakat yang terlahir dan dipakai
sebagai pengatur kehidupan bermasyarakat.Adat istiadat mempunyai suatu hukum
yang dinamakan hukum adat. Pada jaman dahulu walaupun belum ada
undang-undangseperti halnya sekarang, tetapi kehidupan masyarakat sudah diatur
dengan adat istiadat dan yang melanggar adat istiadat akan dikenakan suatu
hukum yang telah masyarakat setempat sepakati yaitu hukum adat.
Seperti halnya adat istiadat, konstitusi juga mengatur kehidupan
suatu Negara supaya tertatanya kehidupan dalam Negara.Jika dalam adat istiadat,
pelanggar adat istiadat akan dikenai hukum adat. Maka dalam konstitusi,
pelanggar konstitusi dikenai hukuman yang telah diatur dalam undang-undang.
Maka untuk mengatur kehidupan Negara dan unsur-unsur didalamnya, konstitusi
sangat dibutuhkan keberadaannya. Suatu Negara tanpa konstitusi atau
undang-undang seperti halnya mobil yang tanpa stir yang tidak dapat diatur
geraknya yang jika dibiarkan akan menabrak, seperti halnya suatu Negara yang
tanpa kostitusi maka semua hal dalam Negara tidak dapat diatur pergerakannya
yang jika dibiarkan mengakibatkan Negara akan kacau, bobrok, runtuh dan
berdampak buruk dengan hilang keberadannya.
1.2 RUMUSAN MASALAH
1.2.1 Apakah pengertian negara itu?
1.2.2 Apakah pengertian konstitusi itu?
1.2.3 Bagaimana hubungan antara Negara dengan
konstitusi di Indonesia?
1.2.4.Apakah pengaruh konstitusi terhadap suatu Negara khususnya
Negara Indonesia?
1.2.5 Bagaimana keberadaan Pancasila dan konstitusi di Indonesia?
1.3 TUJUAN PENULISAN
Adapun
tujuan penulisan makalah ini adalah sebagai berikut:
1.3.1
Untuk mengetahui pengertian dari negara.
1.3.2
Untuk mengetahui pengertian dari konstitusi.
1.3.3
Untuk mengetahui fungsi, tugas, dan sifat-sifat Negara.
1.3.4
Untuk mengetahui bentuk-bentuk Negara yang ada di seluruh dunia.
1.3.5
Untuk mengetahui tujuan Negara RI.
1.3.6
Untuk mengetahui unsur-unsur apa saja yang terdapat di suatu Negara.
1.3.7
Untuk mengetahui hubungan antara negara dan konstitusi.
1.3.8
Untuk mengetahui keberadaan Pancasila dan konstitusi di Indonesia.
BAB II
PEMBAHASAN
A. NEGARA dan
BAGIAN-BAGIANNYA
Pengertian
Negara menurut para ahli :
1.
George
Gelinek : Negara adalah organisasi kekuasaan dari kelompok manusia yang telah
berkediaman dalam wilayah tertentu.
2.
Roger
F. Soultau : Negara adalah alat (agency) atau wewenang atau authority yang
mengatur atau mengendalikan persoalan bersama atas nama masyarakat.
3.
Carl
Schmitt : Negara adalah sebagai suatu ikatan dari manusia yang mengorganisasi
dirinya dalam wilayah tertentu.
4.
Prof.
Farid S. : Negara adalah Suatu wilayah merdeka yang mendapat pengakuan negara
lain serta memiliki kedaulatan.
5.
George
Wilhelm Friedrich Hegel : Negara merupakan organisasi kesusilaan yang muncul
sebagai sintesis dari kemerdekaan individual dan kemerdekaan universal
6.
Roelof
Krannenburg : Negara adalah suatu organisasi yang timbul karena kehendak dari
suatu golongan atau bangsanya sendiri.
7.
Prof.
R. Djokosoetono : Negara adalah suatu organisasi manusia atau kumpulan manusia
yang berada di bawah suatu pemerintahan yang sama.
8.
Prof.
Mr. Soenarko : Negara ialah organisasi manyarakat yang mempunyai daerah
tertentu, dimana kekuasaan negara berlaku sepenuhnya sebagai sebuah kedaulatan.
9.
Aristoteles
: Negara adalah perpaduan beberapa keluarga mencakupi beberapa desa, hingga
pada akhirnya dapat berdiri sendiri sepenuhnya, dengan tujuan kesenangan dan
kehormatan bersama.
10.
Negara
ditinjau dari segi organisasi kekuasaan menurut J.H.A. Logemann : Negara adalah
organisasi kekuasaan yang bertujuan mengatur masyarakat dengan kekuasaaannya
itu.Negara dilengkapi dengan kekuasaan tertinggi yang mengatur dan
menyelenggarakan tata pergaulan hidup warga masyarakat.
11.
Negara
ditinjau dari segi organisasi politik menurut R.M. Maclver : Negara adalah
suatu bentuk organisasi yang melaksanakan kehendak anggotanya yang dituangkan
dalam perundang-undangan.
12.
Negara
ditinjau dari segi organisasi kesusilaan menurut G.W. Friedrich Hegel : Negara
adalah suatu organisasi yang mewadahi penjelmaan seluruh individu dengan
kekuasaan tertinggi.
Negara merupakan suatu organisasi di antara sekelompok atau
beberapa kelompok manusia yang secara bersama-sama mendiami suatu wilayah
(territorial) tertentu dengan mengakui adanya suatu pemerintahan yang mengurus
tata tertib dan keselamatan sekelompok atau beberapa kelompok manusia yang ada
di wilayahnya.Organisasi negara dalam suatu wilayah bukanlah satu-satunya
organisasi, ada organisasi-organisasi lain (keagamaan, kepartaian,
kemasyarakatan dan organisasi lainnya yang masing-masing memiliki kepribadian yang
lepas dari masalah kenegaraan). Secara umum negara dapat diartikan sebagai
suatu organisasi utama yang ada di dalam suatu wilayah karena memiliki
pemerintahan yang berwenang dan mampu untuk turut campur dalam banyak hal dalam
bidang organisasi-organisasi lainnya.
Terdapat beberapa elemen yang
berperan dalam membentuk suatu negara. Elemen-elemen tersebut adalah:
1.
Masyarakat
Masyarakat merupakan unsur
terpenting dalam tatanan suatu negara. Masyarakat atau rakyat merupakan suatu individu
yang berkepentingan dalam suksesna suatu tatanan dalam pemerintahan. Pentingnya
unsur rakyat dalam suatu negara tidak hanya diperlukan dalam ilmu kenegaraan
(staatsleer) tetapi perlu juga perlu melahirkan apa yang disebut ilmu
kemasyarakatan (sosiologi) suatu ilmu pengetahuan baru yang khusus menyelidiki,
mempelajari hidup kemasyarakatan. Sosiologi merupakan ilmu penolong bagi ilmu
hukum tata negara.
2.
Wilayah (teritorial)
Suatu negara tidak dapat berdiri
tanpa adanya suatu wilayah. Disamping pentingnya unsur wilayah dengan
batas-batas yang jelas, penting pula keadaan khusus wilayah yang bersangkutan,
artinya apakah layak suatu wilayah itu masuk suatu negara tertentu atau
sebaliknya dipecah menjadi wilayah berbagai Negara. Paul Renan (Perancis)
menyatakan satu-satunya ukuran bagi suatu masyarakat untuk menjadi suatu negara
ialah keinginan bersatu (le desir de’etre ansemble). Pada sisi lain Otto Bauer
menyatakan, ukuran itu lebih diletakkan pada keadaan khusus dari wilayah suatu
negara.
3.
Pemerintahan
Ciri khusus dari pemerintahan dalam
negara adalah pemerintahan memiliki kekuasaan atas semua anggota masyarakat
yang merupakan penduduk suatu negara dan berada dalam wilayah negara.
*UNSUR-UNSUR
NEGARA
Unsur-unsur
terbentuknya Negara ada 2, yaitu:
a) Unsur Konstitutif Negara
Unsur
Konstitutif Negara adalah unsur yang menentukan ada tidaknya suatu Negara,
seperti:
Rakyat
adalah semua orang yang berdiam di dalam suatu Negara atau menjadi penghuni Negara,
meliputi:
1) Penduduk
Penduduk adalah mereka yang bertempat tinggal tetap atau
berdomisili tetap di dalam wilayah Negara (menetap).
2) Bukan Penduduk
Bukan Penduduk adalah mereka yang berada di dalam wilayah Negara,
tetapi tidak bermaksud bertempat tinggal di Negara itu.Misalnya : Wisata Asing
yang sedang melakukan perjalanan wisata
3) Warga Negara
Warga Negara adalah mereka yang berdasarkan hukum merupakan anggota
dari Negara (menurut undang-undang diakui sebagai warga negara).
4) Bukan Warga Negara
Bukan Warga Negara adalah mereka yang mengakui Negara lain sebagai
negaranya
Wilayah
adalah bagian tertentu dari permukaan bumi dimana penduduk suatu Negara
bertempat tinggal secara tetap. Wilayah suatu Negara meliputi: wilayah daratan,
lautan, dan udara.
1) Daratan
Batas wilayah darat suatu Negara biasanya ditentukan dengan
perjanjian antara suatu Negara dengan Negara lain dalam bentuk traktat.
Perbatasan antara Negara dapat berupa:
·
Batas
alam, misalnya: sungai, danau, pegunungan, atau lembah.
·
Batas
buatan, misalnya: pagar tembok, pagar kawat berduri
·
Batas
menurut geofisika, misalnya: lintang utara/selatan, bujur timur/barat.
2) Lautan
Menurut Konferensi Hukum Laut internasional III pada 10 Desember
1982 yang diselenggrakan oleh PBB di Montego Bay, Jamaica, menghasilkan batas
wilayah Negara sebagai berikut:
a. Laut Teritorial
Setiap negara mempunyai kedaulatan atas laut territorial selebar 12
mil laut, yang diukur berdasarkan garis lurus yang ditarik dari garis dasar
(base line) garis pantai kearah laut bebas.
b. Zona Bersebelahan
Zona bersebelahan merupakan batas laut selebar 12 mil laut dari
garis batas laut territorial atau batas laut selebar 24 mil laut dari garis
dasar.
c. Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE)
Zona Ekonomi Eksklusif merupakan batas lautan suatu negara pantai
lebarnya 200 mil laut dari garis dasar..Dalam batas ini, negara pantai berhak
menggali kekayaan alam yang ada dan menangkap para nelayan asing yang kedapatan
sedang melakukan penangkapan ikan.
d. Landas Benua
Landas benua adalah wilayah daratan negara pantai yang berada di
bawah lautan di laut ZEE, selebar lebih kurang 200 mil di lautan bebas.
e. Landas Kontinen
Landas kontinen merupakan daratan yang berada di bawah permukaan
air di luar laut territorial sampai kedalaman 200 m. Bagi negara pantai, landas
kontinen dinyatakan sebagai bagian yang tak terpisahkan dari wilayah daratan.
3) Udara
Wilayah udara suatu negara ada di atas wilayah daratan dan wilayah
lautan Negara itu. Pembatasan wilayah suatu negara sangat penting sekali karena
menyangkut pelaksanaan kedaulatan suatu negara dalam segala bentuk, seperti
hal-hal berikut :
1.
Berkuasa
penuh terhadap kekayaan yang ada di dalamnya.
2.
Berkuasa
mengusir orang-orang yang bukan warga negaranya dalam wilayah tersebut bila
tidak memiliki izin dari negara itu.
3.
Pemerintah
yang Berdaulat.
Pemerintah
yang berdaulat mempunyai kekuasaan sebagai berikut :
·
Kedaulatan
ke dalam, artinya wibawa, berwenang menentukan dan menegakkan hukum atas warga
dan wilayah negaranya.
·
Kedaulatan
keluar adalah mempunyai kedudukan yang sederajat dengan negara lain, sehingga
bebas untuk menentukan hubungan diplomatik dengan negara lain.
Pengertian
Pemerintah dan Kedaulatan :
·
Pemerintah
: suatu Negara memiliki pemerintah, yaitu suatu organisasi yang berwenang untuk
memutuskan dan memerintah seluruh warga Negara di dalam wilayahnya.
·
Kedaulatan
: suatu Negara memiliki kedaulatan, yaitu kekuasaan tertinggi untuk membuat
undang-undang dan melaksanakannya dengan semua cara yang tersedia untuk
mengatur kehidupan warganya.
b) Unsur Deklaratif Negara
Pengakuan dari Negara-negara lain merupakan unsur Deklaratif
Negara. Unsur ini bersifat menerangkan saja tentang adanya Negara. Makna
pengakuan dari negara lain adalah untuk menjamin suatu negara baru berhak
menduduki tempat yang sejajar sebagai suatu organisasi politik yang merdeka dan
berdaulat di tengan keluarga bangsa-bangsa.
Ada dua pengakuan:
·
Pengakuan
de facto : pengakuan atas fakta adanya negara. Pengakuan ini berdasarkan
kenyataan bahwa satu komunitas politik telah terbentuk dan memenuhi ketiga
unsur konstituf negara, yaitu : wilayah, rakyat dan pemerintah yang berdaulat.
·
Pengakuan
de jure : pengakuan bahwa keberadaan sah atau tidaknya suatu negara menurut
hukum internasional.
SIFAT-SIFAT
NEGARA
Menurut
Miriam Budiardjo, pada umumnya setiap Negara mempunyai sifat seperti :
1.
Sifat
Memaksa : negara mempunyai kekuasaan untuk memakai kekerasan, agar peraturan
perundang-undangan ditaati dengan demikian penertiban dalam masyarakat tercapai
serta timbulnya anarkis dicegah. Contoh : setiap warga Negara harus membayar
pajak dan orang yang menghindarinya akan dikenakan denda.
2.
Sifat
Monopoli : negara mempunyai monopoli dalam menetapkan tujuan bersama dari
masyarakat atau untuk mencapai cita-cita Negara. Contoh : aliran kepercayaan
atau aliran politik dilarang bertentangan dengan tujuan masyarakat.
3.
Mencakup
Semua : semua peraturan perundang-undangan berlaku untuk semua orang tanpa
terkecuali. Contoh : keharusan membayar pajak.
TEORI-TEORI
NEGARA
a.
Teori
Individualisme : Teori ini menganggap negara sebagai masyarakat hukum yang
disusun berdasarkan perjanjian antara setiap pribadi (individu) yang menjadi
anggota masyarakat itu.
b.
Teori
Kelas (Golongan) : Teori ini menganggap negara sebagai alat dari suatu golongan
atau kelas ekonomi kuat yang menindas golongan ekonomi lemah.
c.
Teori
Integralistik : Teori ini menganggap negara adalah susunan masyarakat yang
integral artinya semua anggota masyarakat merupakan bagian dari persatuan
organisasi.
TEORI
IDEOLOGI NEGARA
1.
Fasisme
-> Menurut teori Fasisme, tujuan negara adalah imperium dunia.
2.
Individualisme
-> Menurut teori Individualisme bahwa negara tidak boleh campur tangan dalam
urusan warga negaranya.
3.
Sosialisme
-> Menurut teori Sosialisme negara mempunyai hak campur tangan dalam
berbagai bidang kehidupan masyarakat.
4.
Integralistik
-> Menurut teori Integralistik, tujuan negara merupakan gabungan dari teori
individualisme dan sosialisme.
BENTUK-BENTUK
NEGARA
1.
NEGARA
KONFEDERASI adalah negara yang terdiri dari persatuan beberapa negara yang
berdaulat. Persatuan tersebut diantaranya dilakukan guna mempertahankan
kedaulatan dari negara-negara yang masuk ke dalam Konfederasi tersebut.
2.
NEGARA
KESATUAN adalah suatu negara merdeka dan berdaulat yang memiliki pemerintah pusat
dan berkuasa mengatur seluruh wilayah. Ciri-ciri:
·
Mempunyai
1 UUD
·
Mempunyai
1 presiden
·
Hanya
pusat yang berhak membuat UU
Untuk
memerintah daerah, dibagi 2 sistem, yaitu:
a.
Sentralisasi,
bila semua urusan diatur dan diurus pusat
b.
Desentralisasi,
pemda diberi kekuasaan mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri (hak
otonomi)
3. NEGARA
SERIKAT (FEDERASI) adalah suatu negara yang terdiri dari beberapa negara bagian
yang tidak berdaulat. Kedaulatan tetap dipegang oleh pusat. Ciri-ciri :
·
Tiap
negara bagian mempunyai satu UUD dan satu Lembaga Legislatif.
·
Masing-masing
negara bagian masih memegang kedaulatan ke dalam, kedaulatan keluar dipegang
pusat.
·
Aturan
yang dibuat pusat tidak lgs bisa dilaksanakan daerah, harus dengan persetujuan
parlemen negara bagian.
FUNGSI
UTAMA NEGARA
1. Fungsi Pertahanan dan Keamanan (Hankam)
Negara harus dapat melindungi rakyat, wilayah serta pemerintahan
dari ancaman, tantangan, hambatan dan gangguan, baik yang berasal dari dalam
maupun dari luar.
2. Fungsi Keadilan
Negara harus dapat menegakkan hukum secara tegas dan tanpa adanya
unsur kepentingan tertentu. Setiap warga negara harus dipandang sama di depan
hukum.
3. Fungsi Pengaturan dan Ketertiban
Negara harus mempunyai peraturan (UU) dan peraturan-peraturan
lainnya untuk menjalankannya agar terwujudnya tatanan kehidupan masyarakat,
berbangsa dan bernegara.
4. Fungsi Kesejahteraan dan Kemakmuran
Negara harus mengeksplorasi sumber daya alam (SDA) dan meningkatkan
kualitas sumber daya manusia (SDM) untuk meningkatkan pendapatan rakyat guna
mencapai kesejahteraan dan kemakmuran.
*TUJUAN
NEGARA R. I tercantum dalam UUD 1945 alinea 4 yang berbunyi :
"Kemudian
daripada itu untuk membentuk suatu pemerintah negara Indonesia yang melindungi
segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan
kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan
ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan
sosial, maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu
Undang-Undang Dasar negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan negara
Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada :
·
Ketuhanan
Yang Maha Esa,
·
Kemanusiaan
yang adil dan beradab,
·
Persatuan
Indonesia, dan
·
Kerakyatan
yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan,
·
serta
dengan mewujudkan suatu Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia."
*TUJUAN
NASIONAL NKRI, tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 pada alinea keempat yang
berisi :
a.
Melindungi
segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia
b.
Memajukan
kesejahteraan umum
c.
Mencerdaskan
kehidupan bangsa
d.
Ikut
melaksanakan ketertiban dunia
B. SISTEM KONSTITUSI NEGARA INDONESIA
Kata “Konstitusi” berarti “pembentukan”, berasal dari kata kerja
yaitu “constituer” (Perancis) atau membentuk. Yang dibentuk adalah negara,
dengan demikian konstitusi mengandung makna awal (permulaan) dari segala
peraturan perundang-undangan tentang negara. Belanda menggunakan istilah “Grondwet”
yaitu berarti suatu undang-undang yang menjadi dasar (grond) dari segala hukum.
Indonesia menggunakan istilah Grondwet menjadi Undang-undang Dasar.
Menurut Brian Thompson, secara sederhana pertanya¬an: what is a
constitution dapat dijawab bahwa “…a consti¬tution is a document which contains
the rules for the the operation of an organization” Organisasi dimaksud
bera¬gam bentuk dan kompleksitas struktur¬nya. Negara sebagai salah satu bentuk
organisasi, pada umumnya selalu memiliki naskah yang disebut sebagai konstitusi
atau Undang-Undang Dasar.
Dahulu konstitusi digunakan sebagai penunjuk hukum penting biasanya
dikeluarkan oleh kaisar atau raja dan digunakan secara luas dalam hukum kanon
untuk menandakan keputusan subsitusi tertentu terutama dari Paus.
Konstitusi pada umumnya bersifat kondifaksi yaitu sebuah dokumen
yang berisian aturan-aturan untuk menjalankan suatu organisasi pemerintahan
negara, namun dalam pengertian ini, konstitusi harus diartikan dalam artian
tidak semuanya berupa dokumen tertulis (formal).
Namun menurut para ahli ilmu hukum maupun ilmu politik konstitusi
harus diterjemahkan termasuk kesepakatan politik, negara, kekuasaan,
pengambilan keputusan, kebijakan dan distibusi maupun alokasi Konstitusi bagi
organisasi pemerintahan negara yang dimaksud terdapat beragam bentuk dan
kompleksitas strukturnya, terdapat konstitusi politik atau hukum akan tetapi
mengandung pula arti konstitusi ekonomi.
Konstitusi memuat aturan-aturan pokok (fundamental) yang menopang
berdirinya suatu negara. Terdapat dua jenis kontitusi, yaitu konstitusi
tertulis (Written Constitution) dan konstitusi tidak tertulis (Unwritten
Constitution). Ini diartikan seperti halnya “Hukum Tertulis” (geschreven Recht)
yang termuat dalam undang-undang dan “Hukum Tidak Tertulis” (ongeschreven
recht) yang berdasar adat kebiasaan. Dalam karangan “Constitution of Nations”,
Amos J. Peaslee menyatakan hampir semua negara di dunia mempunyai konstitusi
tertulis, kecuali Inggris dan Kanada.
Di beberapa negara terdapat dokumen
yang menyerupai konstitusi, namun oleh negara tersebut tidak disebut sebagai
konstitusi. Dalam buku yang berjudul The Law and The Constitution, Ivor Jenning
menyebutkan di dalam dokumen konstitusi tertulis yang dianut oleh negara-negara
tertentu mengatur tentang:
1.
Adanya wewenang dan tata cara bekerja suatu lembaga kenegaraan.
2.
Adanya ketentuan hak asasi yang dimiliki oleh warga negara yang diakui dan
dilindungi oleh pemerintah.
Tidak semua lembaga-lembaga
pemerintahan dapat diatur dalam poin 1 dan tidak semua hak-hak warga negara
diatur dalam poin 2. Seperti halnya di negara Inggris. Dokumen-dokumen yang
tertulis hanya mengatur beberapa lembaga negara dan beberapa hak asasi yang
dimiliki oleh rakyat, satu dokumen dengan dokumen lainya tidak sama.
Ada
konstitusi yang materi muatannya sangat panjang dan sangat pendek. Konstitusi
yang terpanjang adalah India dengan 394 pasal. Kemudian Amerika Latin seperti
uruguay 332 pasal, Nicaragua 328 pasal, Cuba 286 pasal, Panama 271 pasal, Peru
236 pasal, Brazil dan Columbia 218 pasal, selanjutnya di Asia, Burma 234 pasal,
di Eropa, belanda 210 pasal.
Konstitusi
terpendek adalah Spanyol dengan 36 pasal, Indonesia 37 pasal, Laos 44 pasal,
Guatemala 45 pasal, Nepal 46 pasal, Ethiopia 55 pasal, Ceylon 91 pasal dan Finlandia
95 pasal.
*BEBERAPA
PENGERTIAN KONSTITUSI MENURUT PARA AHLI :
Ø Konstitusi berasal dari bahasa Prancis
constituer yang berarti membentuk, yaitu membentuk, menyusun, atau menyatakan
suatu Negara.
Ø Konstitusi dalam arti luas adalah keseluruhan
dari ketentuan-ketentuan dasar atau hukum dasar.
Ø Konstitusi dalam arti sempit berarti piagam
dasar atau UUD merupakan suatu dokumen lengkap mengenai peraturan dasar Negara.
Ø Menurut EC Wade : konstitusi adalah naskah yang memaparkan
rangka dan tugas pokok dari badan pemerintahan suatu negara dan menentukan
pokok-pokok cara kerja badan tersebut.
Ø Menurut Carl Schmitt dari mazhab politik adalah :
·
Konstitusi
dalam arti absolut, mencakup seluruh keadaan dan struktur dalam negara. Hal ini
didasarkan bahwa negara adalah ikatan dari manusia yang mengorganisir dirinya
dalam wilayah tertentu. Konstitusi menentukan segala bentuk kerja sama dalam
organisasi negara. Sehingga konstitusi menentukan segala norma.
·
Konstitusi
dalam arti relatif, naskah konstitusi merupakan naskah penting yang sulit untuk
diubah dan dengan sendirinya menjamin kepastian hukum. Konstitusi memuat
hal-hal yang fondamental saja sehingga tidak absolut.
·
Konstitusi
dalam arti positif, konstitusi merupakan keputusan tertinggi dari pada rakyat.
·
Konstitusi
dalam arti ideal, konstitusi dapat menampung ide yang dicantumkan satu persatu
sebagai isi konstitusi seperti pada konstitusi relatif.
TINGKAT
KONSTITUSI
Menurut
Herman Heller, Konstitusi terbagi dalam 3 tingkat :
1.
Konstitusi
sebagai Pengertian Politik : mencerminkan keadaan sosial politik suatu bangsa .
Pengertian Hukum menjadi sekunder, yang primer adalah bangunan masyarakat atau
sering disebut political decision. Bangunan masyarakat sebagai hasil keputusan
masyarakat.
2.
Konstitusi
sebagai Pengertian Hukum : keputusan masyarakat dijadikan perumusan yang
normatif, yang harus berlaku. Dari pengertian ini timbul aliran kodifikasi
menghendaki hukum tertulis untuk terciptanya kesatuan hukum, kesederhanaan
hukum dan kepastian hukum.
3.
Konstitusi
sebagai Peraturan Hukum : peraturan hukum tertulis. Dengan demikian UUD adalah
bagian dari konstitusi tertulis.
TUJUAN
DARI KONSTITUSI
Pada umumnya hukum bertujuan untuk mengadakan tata tertib untuk
keselamatan masyarakat yang penuh dengan konflik antara berbagai kepentingan
yang ada di tengah masyarakat. Tujuan hukum tata negara pada dasarnya sama dan
karena sumber utama dari hukum tata negara adalah konstitusi atau Undang-Undang
Dasar, akan lebih jelas dapat dikemukakan tujuan konstitusi itu sendiri.
Konstitusi
juga memiliki tujuan yang hampir sama deengan hukum, namun tujuan dari
konstitusi lebih terkait dengan:
1.
Berbagai
lembaga-lembaga kenegaraan dengan wewenang dan tugasnya masing-masing.
2.
Hubungan
antar lembaga negara
3.
Hubungan
antar lembaga negara(pemerintah) dengan warga negara (rakyat).
4.
Adanya
jaminan atas hak asasi manusia
5.
Hal-hal
lain yang sifatnya mendasar sesuai dengan tuntutan jaman.
Semakin banyak pasal-pasal yang terdapat di dalam suatu konstitusi
tidak menjamin bahwa konstitusi tersebut baik. Di dalam praktekna, banyak
negara yang memiliki lembaga-lembaga yang tidak tercantum di dalam konstitusi
namun memiliki peranan yang tidak kalah penting dengan lembaga-lembaga yang
terdapat di dalam konstitusi. Bahkan terdapat hak-hak asasi manusia yang diatur
diluar konstitusi mendapat perlindungan lebih baik dibandingkan dengan yang
diatur di dalam konstitusi.
Dengan demikian banyak negara yang memiliki aturan-aturan tertulis
di luar konstitusi yang memiliki kekuatan yang sama denga pasal-pasal yang
terdapat pada konstitusi.
Konstitusi selalu terkait dengan paham konstitusionalisme. Walton
H. Hamilton menyatakan “Constitutionalism is the name given to the trust which
men repose in the power of words engrossed on parchment to keep a government in
order. Untuk tujuan to keep a government in order itu diperlukan pengaturan
yang sedemikian rupa, sehingga dinamika kekuasaan dalam proses peme¬rintahan
dapat dibatasi dan dikendalikan sebagaimana mestinya. Gagasan mengatur dan
membatasi kekua-saan ini secara alamiah muncul karena adanya kebutuhan untuk
merespons perkembangan peran relatif kekuasaan umum dalam kehidupan umat
manusia.
KLASIFIKASI
KONSTITUSI
Hampir semua negara memiliki kostitusi, namun antara negara satu
dengan negara lainya tentu memiliki perbeadaan dan persamaan. Dengan demikian
akan sampai pada klasifikasi dari konstitusi yang berlaku di semua negara. Para
ahli hukum tata negara atau hukum konstitusi kemudian mengadakan klasifikasi
berdasarkan cara pandang mereka sendiri, antara lain K.C. Wheare, C.F. Strong,
James Bryce dan lain-lainnya.
Dalam
buku K.C. Wheare “Modern Constitution” (1975) mengklasifikasi konstitusi
sebagai berikut:
a.
Konstitusi tertulis dan konstitusi tidak tertulis (written constitution and
unwritten constitution)
b.
Konstitusi fleksibel dan konstitusi rigid (flexible and rigid constitution).
Konstitusi fleksibelitas merupakan konstitusi yang memiliki ciri-ciri pokok:
1.
Sifat elastis, artinya dapat disesuaikan dengan mudah .
2.
Dinyatakan dan dilakukan perubahan adalah mudah seperti mengubah undang-undang.
c.
Konstitusi derajat tinggi dan konstitusi derajat tidak derajat tinggi (Supreme
and not supreme constitution). Konstitusi derajat tinggi, konstitusi yang
mempunyai kedudukan tertinggi dalam negara (tingkatan peraturan
perundang-undangan). Konstitusi tidak derajat tinggi adalah konstitusi yang
tidak mempunyai kedudukan seperti yang pertama.
d.
Konstitusi Negara Serikat dan Negara Kesatuan (Federal and Unitary
Constitution)
Bentuk
negara akan sangat menentukan konstitusi negara yang bersangkutan. Dalam suatu
negara serikat terdapat pembagian kekuasaan antara pemerintah federal (Pusat)
dengan negara-negara bagian. Hal itu diatur di dalam konstitusinya. Pembagian
kekuasaan seperti itu tidak diatur dalam konstitusi negara kesatuan, karena pada
dasarnya semua kekuasaan berada di tangan pemerintah pusat.
e.
Konstitusi Pemerintahan Presidensial dan pemerintahan Parlementer (President
Executive and Parliamentary Executive Constitution).
Dalam
sistem pemerintahan presidensial (strong) terdapat ciri-ciri antara lain:
1.
Presiden memiliki kekuasaan nominal sebagai kepala negara, tetapi juga memiliki
kedudukan sebagai Kepala Pemerintahan.
2.
Presiden dipilih langsung oleh rakyat atau dewan pemilih.
3.
Presiden tidak termasuk pemegang kekuasaan legislatif dan tidak dapat
memerintahkan pemilihan umum.
Berlakunya
suatu konstitusi sebagai hukum dasar yang mengikat didasarkan atas kekuasaan
tertinggi atau prinsip kedaulatan yang dianut dalam suatu negara. Jika negara
itu menganut paham kedaulatan rakyat, maka sumber legitimasi konstitusi itu
adalah rakyat. Jika yang berlaku adalah paham kedaulatan raja, maka raja yang
menentukan berlaku tidaknya suatu konstitusi. Hal inilah yang disebut oleh para
ahli sebagai constituent power yang merupakan kewenangan yang berada di luar
dan sekaligus di atas sistem yang diaturnya. Karena itu, di lingkungan
negara-negara demokrasi, rakyat yang dianggap menentukan berlakunya suatu
konstitusi.
Constituent
power mendahului konstitusi, dan konstitusi mendahului organ pemerintahan yang
diatur dan dibentuk berdasarkan konstitusi. Pengertian constituent power
berkaitan pula dengan pengertian hirarki hukum (hierarchy of law). Konstitusi
merupakan hukum yang lebih tinggi atau bahkan paling tinggi serta paling
fundamental sifatnya, karena konstitusi itu sendiri merupakan sumber legitimasi
atau landasan otorisasi bentuk-bentuk hukum atau peraturan-peraturan
perundang-undangan lainnya. Sesuai dengan prinsip hukum yang berlaku universal,
maka agar peraturan-peraturan yang tingkatannya berada di bawah Undang-Undang
Dasar dapat berlaku dan diberlakukan, peraturan-peraturan itu tidak boleh
bertentangan dengan hukum yang lebih tinggi tersebut.
Dengan
ciri-ciri konstitusi yang disebutkan oleh Wheare ” Konstitusi Pemerintahan
Presidensial dan pemerintahan Parlementer (President Executive and
Parliamentary Executive Constitution)”, oleh Sri Soemantri, Undang-Undang Dasar
1945 (UUD 45) tidak termasuk kedalam golongan konstitusi Pemerintahan
Presidensial maupun pemerintahan Parlementer . Hal ini dikarenakan di dalam
tubuh UUD 45 mengndung ciri-ciri pemerintahan presidensial dan ciri-ciri
pemerintahan parlementer. Oleh sebab itu menurut Sri Soemantri di Indonesia
menganut sistem konstitusi campuran.
*HUBUNGAN
NEGARA DENGAN KONSTITUSI
Berhubungan
sangat erat, konstitusi lahir merupakan usaha untuk melaksanakan dasar negara.
Dasar negara memuat norma-norma ideal, yang penjabarannya dirumuskan dalam
pasal-pasal oleh UUD (Konstitusi) Merupakan satu kesatuan utuh, dimana dalam
Pembukaan UUD 45 tercantum dasar negara Pancasila, melaksanakan konstitusi pada
dasarnya juga melaksanakan dasar negara.
*PANCASILA
DAN KONSTITUSI DI INDONESIA
Seperti
yang kita ketahui dalam kehidupan bangsa Indonesia, Pancasila merupakan
filosofische grondslag dan common platforms atau kalimatun sawa. Pada masa lalu
timbul suatu permasalahan yang mengakibatkan Pancasila sebagai alat yang
digunakan untuk mengesahkan suatu kekuasaan dan mengakibatkan Pancasila
cenderung menjadi idiologi tertutup. Hal ini dikarenakan adanya anggapan bahwa
pancasila berada di atas dan diluar konstitusi. Pancasila disebut sebagai norma
fundamental negara (Staatsfundamentalnorm) dengan menggunakan teori Hans Kelsen
dan Hans Nawiasky.
Teori
Hans Kelsen yang mendapat banyak perhatian adalah hierarki norma hukum dan
rantai validitas yang membentuk piramida hukum (stufentheorie). Salah seorang
tokoh yang mengembangkan teori tersebut adalah murid Hans Kelsen, yaitu Hans
Nawiasky. Teori Nawiaky disebut dengan theorie von stufenufbau der
rechtsordnung. Susunan norma menurut teori tersebut adalah:
1.
Norma fundamental negara (Staatsfundamentalnorm);
2.
Aturan dasar negara (staatsgrundgesetz);
3.
Undang-undang formal (formell gesetz); dan
4.
Peraturan pelaksanaan dan peraturan otonom (verordnung en autonome satzung).
Staatsfundamentalnorm
adalah norma yang merupakan dasar bagi pembentukan konstitusi atau
Undang-Undang Dasar (staatsverfassung) dari suatu negara. Posisi hukum dari
suatu Staatsfundamentalnorm adalah sebagai syarat bagi berlakunya suatu
konstitusi. Staatsfundamentalnorm ada terlebih dahulu dari konstitusi suatu
negara.
Berdasarkan
teori Nawiaky tersebut, A. Hamid S. Attamimi membandingkannya dengan teori
Kelsen dan menerapkannya pada struktur tata hukum di Indonesia. Attamimi
menunjukkan struktur hirarki tata hukum Indonesia dengan menggunakan teori
Nawiasky. Berdasarkan teori tersebut, struktur tata hukum Indonesia adalah:
1)
Staatsfundamentalnorm: Pancasila (Pembukaan UUD 1945).
2)
Staatsgrundgesetz: Batang Tubuh UUD 1945, Tap MPR, dan Konvensi Ketatanegaraan.
3)
Formell gesetz: Undang-Undang.
4)
Verordnung en Autonome Satzung: Secara hierarkis mulai dari Peraturan
Pemerintah hingga Keputusan Bupati atau Walikota.
Penempatan
pancasila sebagai suatu Staatsfundamentalnorm di kemukakan pertama kali oleh
Notonagoro. Posisi ini mengharuskan pembentukan hukum positif adalah untuk
mencapai ide-ide dalam Pancasila, serta dapat digunakan untuk menguji hukum
positif. Dengan ditetapkannya Pancasila sebagai Staatsfundamentalnorm maka
pembentukan hukum, penerapan, dan pelaksanaanya tidak dapat dilepaskan dari
nilai-nilai Pancasila.
Dengan
menempatkan pancasila sebagi Staatsfundamentalnorm, maka kedudukan pancasila
berada di atas undang-undang dasar. Pancasila tidak termasuk dalam pengertian
konstitusi, karena berada di atas konstitusi.
Yang
menjadi pertanyaan mendasar sekarang adalah, apakah pancasila merupakan
staatsfundamentalnorm atau merupakan bagian dari konstitusi?
Dalam
pidatonya, Soekarno menyebutkan dasar negara sebagai Philosofische grondslag
sebagai fondamen, filsafat, pikiran yang sedalam-dalamnya yang diatasnya akan
didirikan bangunan negara Indonesia. Soekarno juga menyebutnya dengan istilah
Weltanschauung atau pandangan hidup. Pancasila adalah lima dasar atau lima
asas.
Jika
masalah dasar negara disebutkan oleh Soekarno sebagai Philosofische grondslag
ataupun Weltanschauung, maka hasil dari persidangan-persidangan tersebut, yaitu
Piagam Jakarta yang selanjutnya menjadi dan disebut dengan Pembukaan UUD 1945,
yang merupakan Philosofische grondslag dan Weltanschauung bangsa Indonesia.
Seluruh nilai-nilai dan prinsip-prinsip dalam Pembukaan UUD 1945 adalah dasar
negara Indonesia, termasuk di dalamnya Pancasila.
*SIFAT
KONSTITUSI
a.
Formil dan Materiil : Formil berarti tertulis, sedangkan Materiil dilihat dari
segi isinya berisikan hal-hal bersifat dasar pokok bagi rakyat dan negara.
b.
Flexibel dan Rigid : Flexibel berarti elastis artinya diumumkan dan diubah sama
seperti undang-undang, sedangkan Rigid berarti sulit untuk mengadakan
perubahan.
c.
Tertulis dan tidak tertulis
*FUNGSI
KONSTITUSI :
Menentukan pembatasan terhadap kekuasaan
sebagai suatu fungsi konstitusionalisme
Memberikan legitimasi terhadap kekuasaan
pemerintah
Sebagai instrumen untuk mengalihkan
kewenangan dari pemegang kekuasaan asal (baik rakyat dalam sistem demokrasi atau raja dalam sistem
monarki) kepada organ-organ kekuasaan
negara.
*KONSTITUSI
NEGARA INDONESIA
Konstitusi
dalam praktik Ketatanegaraan dapat diartikan sebagai UUD suatu Negara. UUD
Negara Indonesia yang berlaku adalah UUD 1945 beserta amamdemennya. UUD 1945
merupakan sebagian dari hukum dasar, yaitu khusus hukum dasar tertulis yang di
sampingnya masih ada hukum dasar tidak tertulis. Hukum dasar tertulis merupakan
konstitusi. Hukum dasar tertulis ini terdiri atas Pembukaan, Batang Tubuh, dan
Penjalasan, sebagai satu kesatuan organic yang masing-masing mempunyai fungsi
dan kedudukan tersendiri.
*Sifat-sifat
hukum tertulis antara lain :
·
Merupakan
hukum yang mengikat pemerintah sebagai penyelenggara Negara, maupun rakyat
sebagai warga Negara.
·
Berisi
norma-norma, aturan atau ketentuan-ketentuan yang dapat dan harus dilaksanakan.
·
Merupakan
perudangan-undangan yang tertinggi dan berfungsi sebagai alat control terhadap
norma-norma hukum yang lebih rendah.
·
Memuat
aturan-aturan pokok yang bersifat singkat dan supel serta memuat hak asasi
manusia, sehingga dapat memenuhi tuntutan zaman.
*Hukum
dasar tidak tertulis disebut dengan istilah konvensi, mempunyai syarat-syarat
yang disebut dengan ciri-cirinya yaitu :
·
Kebiasaan
yang terpelihara dalam praktik penyelenggaraan Negara,
·
Berjalan
sejajar dengan Undang-Undang Dasar, sehingga tidak bertentangan.
·
Merupakan
aturan-aturan dasar sebagai pelengkap yang tidak terdapat dalam Undang-Undang
Dasar.
·
Diterima
oleh rakyat, sehingga tidak bertentangan dengan kehendak rakyat.
*SISTEM
PEMERINTAHAN NEGARA INDONESIA
Sistem
pemerintahan Indonesia dijelaskan dalam penjelasan UUD 1945, dikenal tujuh
kunci pokok sistem pemerintahan Negara yang dibagi dua kelompok yaitu Sistem
Dasar dan Sistem Pelaksana.
A. SISTEM
DASAR, meliputi :
Sistem Negara Hukum : Negara yang berdasarkan atas hukum (
Rechtsstaat) tidak berdasarkan atas kekuasaaan belaka (Machtsstaat). Hal ini
mengandung arti bahwa Negara termasuk di dalamnya pemerintah dan
lembaga-lembaga Negara dalam melaksanakan tindakan apapun harus dilandasi oleh
hukum atau harus dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
Sistem Konstitusional : Pemerintah berdasar atas system kontitusi
(hukum dasar), tidak bersifat absulitisme (kekuasaan yang tidak terbatas).
Sistem ini memberikan ketegasan bahwa cara pengendalian pemerintah dibatasi
ketentuan-ketentuan konstitusi serta ketentuan-ketentuan hukum lain yang
merupakan produk konstitusional seperti GBHN dan UU.
Dengan
landasan kedua sistem itu,Sistem Negara Hukum dan Sistem Konstitusional, dapat
menciptakan Sistem Mekanisme yang masih memiliki hubungan tugas dan hukum
antara lembaga-lembaga Negara yang dapat menjamin terlaksananya sistem itu
sendiri serta dapat memperlancar pelaksanaan pencapaian cita-cita nasional.
B. SISTEM
PELAKSANA
Lembaga
Negara yang tercantum dalam system pelaksana pemerintahan ada tiga lembaga
Negara, yaitu Majelis Permusyawaratan Rakyat, Presiden, dan Dewan Perwakilan
Rakyat.
*Kekuasaan
Negara yang Tertinggi di tangan rakyat
Sebelum
amandemen dirumuskan: Kekuasaan Negara yang Tertinggi di tangan Majelis
Permusyawaratan Rakyat (MPR).
Tugas
dan wewenang MPR adalah :
·
Menetapkan
Undang-Undang Dasar dan menetapkan Garis-garis Besar Haluan Negara.
·
Mengangkat
kepala negara dan wakil kepala negara
·
Memegang
kekuasaan negara yang tertinggi, sedang presiden harus menjalankan haluan
negara menurut garis-garis besar yang telah ditetapkan oleh majelis.
C. SISMENNAS
SISMENNAS
merupakan suatu himpunan usaha nasional secara menyeluruh yang memadukan
pengertian manajemen sebagai perilaku. Dengan kata lain bahwa SISMENNAS
merupakan suatu sistem dimana Managemen merupakan faktor upaya yang menggunakan
organisasi sebagai faktor sarana serta administrasi sebagai faktor karsa yang
member arah dalam kebijaksanaan pemerintah.
Administrasi
meliputi bidang :
·
Administrasi
Negara
·
Administrasi
Niaga
*UNSUR-UNSUR
MANAJEMEN KETATANEGARAAN
Meliputi hal- hal sebagai berikut :
·
Negara
: sebagai organisasi kekuasaan yang mempunyai hak dan peranan terhadap
pemilikan, pengaturaan, dan pelayanaan yang diperlukan dalam ranga mewujutkan
cita- cita bangsa.
·
Bangsa
Indonesia : sebagai unsur pemilik Negara yang berperen menentukan system nilai
ndan arah serta haluan negera sebagai landasan dan pedoman bagi penyelengraan
fungsi Negara.
·
Pemerintah
: sebagai Manager dan Penguasa dalam penyelengraan fungsi pemerintahan umum.
·
Masyarakat
: sebagai unsur Penunjang dan Pemakai sebagai contributor, penerima, dan
konsumen bagi hasil kegiatan penyelengraan fungsi pemerintahan.
*Secara
Structural UNSUR UTAMA SISMENNAS tersusun atas 4 tatanan, yaitu :
·
Tata
Laksana Pemerintahan (TLP)
·
Tata
Administrasi Negara (TAN)
·
Tata
Politik Nasional (TPN)
·
Tata
Kehidupan Masyarakat (TKM)
Secara
proses SISMENNAS berpusat pada suatu rangkaian pengambilan keputusan yang
berwenagan pada tatanan TAN dan TLR. Kata wewenang berarti bahwa keputusan itu
bersifat mengikat dan dapat dipaksakan dengan sangsi- sangsi tertentu yang ditujukan
pada masyarakat umum.
*FUNGSI
SISMENNAS
Fungsi
pokok SISMENNAS adalah pemasyarakatan politik. Hal ini berarti bahwa segenap
usaha dan kegiatan diarahkan pada penjaminan hak dan penerbitan kewajiban
rakyat. Hak rakyat adalah berupa terpenuhinya berbagai kepentingan sedangkan
kewajiban rakyat berupa likutsertaan dan tangung jawab bagi terbentuknya
situasi dan kondisi kewarganegaraan yang baik.
Dalam
prosesnya Arus Masuk terdapat 2 fungsi:
a) Fungsi Pengenalan Kepentingan : untuk
menemukan dan mengenali serta merumuskan berbagai permasalahan dan kebutuhan
rakyat yang terdapat pada struktur Tata Kehidupan Masyarakat.
b) Fungsi Pemilihan Kepemimpinan : untuk
memberikan masukan tentang tersedianya orang- orang yang berkualitas guna
menempati derbagai kedudukan dan jabatan tertentu yang menyelengarakan berbagai
tugas dan prkerjaan dalam rangka TPKB.
*Tata
Pengambilan Keputusan Berwenangan (TPKB) merupakan inti SISMENNAS yang meliputi
fungsi :
·
Perencanaan,
sebagai rintisan dan persiapan sebelum pelaksanaan.
·
Pengendalian,
sebagai pengarahan, bimbingan dan koordinasi selama pelaksanaan.
·
Penilaian,
untuk memperbandingkan hasil pelaksanaan dengan keinginan setelah pelasaknaan
selesai.
Dalam
aspek Arus Keluar secara fungsional SISMENNAS untuk menghasilkan :
a) Fungsi Pembuatan Aturan (Rule Making) :
Aturan, norma, patokan dan pedoman sebagai cara yang singkat dalam
kebijaksanaan umum.
b)
Fungsi Penerapan Aturan : Penyelengaraan, penerapan, penegakan, atau
pelaksanaan berbagai kebijaksanaan nasional yang lazimnya dijabarkan dalam
program berbagai kegiatan.
c)
Fungsi Penghakiman Aturan : Penyelesaian segala macam perselisihan, pelanggaran
dan penyelewengan yang timbul sehubungan dengan penentuan kebijaksanaan umum
dalam rangka pemeliharaan tertip hukum.
BAB III
PENUTUP
3.1 KESIMPULAN
Dari
makalah ini dapat disimpulkan bahwa :
Negara
adalah organisasi dalam suatu wilayah yang bertujuan kesejahteraan umum, dimana
semua hunungan individu dan sosialnya dalam hidup sehari-hari diatur dan dilaksanakan
berdasarkan peraturan perundang-undangan serta suatu negara mempunyai unsur dan
sifat.
Bentuk
Negara ada 3 yaitu Negara Kesatuan, Negara Konfederasi dan Serikat( Federasi )
yang masing-masingnya mempunyai cirri-ciri yang membedakan satu dengan yang
lainnya.
Konstitusi
memiliki banyak pengertian, baik dari beberapa ahli maupun pengertian dalam
arti luas adalah keseluruhan dari ketentuan-ketentuan dasar/ hukum dasar.
Sedangkan dalam arti sempit memiliki arti piagam dasar atau undang-undang dasar
yang merupakan dokumen lengkap mengenai peraturan dasar Negara.Konstitusi
memiliki sifat dan fungsi.
Konstitusi
mempunyai tujuan dan kegunaan dalam pembentukannya.Konstitusi dibuat dengan
tujuan mencapai tujuan dari sutu negar yang membuatnya kalau di Indonesia
konstitusi dibuat untuk mencapai tujuan yang berdasarkan pada nilai-nilai
Pancasila yang sebagai dasar Negara Indonesia.Sedangkan selain mempunyai
tujuan, Konstitusi juga mempunyai kegunaan bagi penguasa sebagai alat
mewujudkan cita-cita dari tujuan Negara yang sesuai dengan kaedah Negara
pembuatnya.
Tampak
bahwa begitu banyak tujuan, manfaat dan kegunaan konstitusi bagi suatu Negara
khususnya bagi Indonesia untuk mewujudkan suatu cita-cita luhur bangsa
Indonesia maka konstitusi sangat dibutuhkan bagi Negara Indonesia yang dapat
juga sebagai alat pencapai tujuan Negara berdasarkan pada Dasar Negara yaitu
Pancasila.
Oleh
karena itu, dengan adanya konstitusi maka pengaturan dalam Negara akan berjalan
dengan baik, lancar dan tertata sehingga dinamika dan proses pemerintahan
Negara dapat dibatasi dan dikendalikan serta dapat mewujudkan kehidupan dalam
Negara yang dinamis dan terkendali untuk kepentingan bersama.
3.2 SARAN
Kepada
para pembaca kami menyarankan agar lebih banyak membaca buku yang berkaitan dengan
Negara dan Konstitusi agar lebih memahami kedua hal tersebut. Kita pun harus
menjunjung tinggi hakekat negara kita Indonesia. Serta selalu melestarikan dan
menghargai nilai-nilai budaya kita sendiri. Terutama kita harus bangga terhadap
produk-produk yang telah dihasilkan oleh negara kita sendiri, dan kita jangan
pernah bangga atau senang terhadap produk-produk yang dibuat oleh negara lain.
DAFTAR PUSTAKA
Bakry,
Noor Ms. 2009. Pendidikan Kewarganegaraan. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
http://www.blogtopsites.com/outpost/98fb3bbf78c4efcbc2e71282b5a4f4bc
http://makalahdanskripsi.blogspot.com/2009/01/negara-dan-konstitusi.html
http://yanel.wetpaint.com/page/Negara+dan+Konstitusi
http://www.yousaytoo.com/bab-iv-politik-dan-strategi-nasional/244327
http://rudyregobiz.wordpress.com/pengertian-politik-dan-strategi-nasional/
http://elearning.gunadarma.ac.id/docmodul/pendidikan_kewarganegaraan/bab4-politik_dan_strategi_nasional.pdf
http://alfitharul.blogspot.com/2010/03/bab-iv-politik-dan-strategi-nasional.html
http://faddlyel.blogspot.com/2010/04/sistem-manajemen-nasional.html
http://www.wikipedia.com
Nasution,
Mirza. NEGARA DAN KONSTITUSI. 2004 ( diakses lewat internet)
http://underpapers.blogspot.com