Makalah Demokrasi - Download Makalah Gratis File Docx
KATA PENGANTAR
Segala puji bagi Allah SWT yang telah
memberikan Rahmat-Nya sehingga penulis dapat menyelesaikan tugas makalah PKN yang berjudul “Demokrasi” ini dengan baik dan tepat waktu. Adapun
makalah ini dibuat oleh penulis guna memenuhi tugas mata pelajaran PKN
Dalam pembuatan
makalah ini penulis mengucapkan terima kasih yang sebesarnya pada semua pihak
yang telah membantu menyelesaikan sehingga makalah ini dapat diselesaikan tepat
pada waktu yang telah ditentukan.
Akhirnya penulis berharap semoga makalah ini
dapat bermanfaat bagi semua pihak. Saran dan kritik dari pembaca sangat
diharapkan oleh penulis guna memperbaiki makalah selanjutnya.
Jombang, 11 Juni 2018
Penulis
Download Makalah Demokrasi
******
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar
Belakang
Demokrasi adalah bentuk atau mekanisme sistem pemerintahan suatu
negara sebagai upaya mewujudkan kedaulatan rakyat (kekuasaan warganegara) atas
negara untuk dijalankan oleh pemerintah negara tersebut.
Salah satu pilar demokrasi adalah prinsip trias politica yang
membagi ketiga kekuasaan politik negara (eksekutif, yudikatif dan legislatif)
untuk diwujudkan dalam tiga jenis lembaga negara yang saling lepas (independen)
dan berada dalam peringkat yang sejajar satu sama lain. Kesejajaran dan
independensi ketiga jenis lembaga negara ini diperlukan agar ketiga lembaga
negara ini bisa saling mengawasi dan saling mengontrol berdasarkan prinsip
checks and balances.
1.2 Rumusan Msalah
1. Bagaimanana
sejarah perkembangan demokrasi?
2. Apa saja Prinsip-prinsip
demokrasi?
3. Apa saja macam-macam
demokrasi?
4. Bagaimana Praktik
Demokrasi Di Indonesia?
1.3 Tujuan
Adapun tujuan penulisan Makalah ini adalah Untuk
mengetahui bagaimanana sejarah perkembangan demokrasi, Untuk menjelaskan
Prinsip-prinsip demokrasi, Mengetahui
macam-macam demokrasi, dan mengetahui praktik demokrasi di Indonesia
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Sejarah Demokrasi
Demokrasi adalah bentuk atau mekanisme sistem pemerintahan suatu
negara sebagai upaya mewujudkan kedaulatan rakyat (kekuasaan warganegara) atas
negara untuk dijalankan oleh pemerintah negara tersebut.
Salah satu pilar demokrasi adalah prinsip trias politica yang
membagi ketiga kekuasaan politik negara (eksekutif, yudikatif dan legislatif)
untuk diwujudkan dalam tiga jenis lembaga negara yang saling lepas (independen)
dan berada dalam peringkat yg sejajar satu sama lain. Kesejajaran dan
independensi ketiga jenis lembaga negara ini diperlukan agar ketiga lembaga
negara ini bisa saling mengawasi dan saling mengontrol berdasarkan prinsip
checks and balances.
Ketiga jenis lembaga-lembaga negara tersebut adalah lembaga-lembaga
pemerintah yang memiliki kewenangan untuk mewujudkan dan melaksanakan
kewenangan eksekutif, lembaga-lembaga pengadilan yang berwenang
menyelenggarakan kekuasaan judikatif dan lembaga-lembaga perwakilan rakyat
(DPR, untuk Indonesia) yang memiliki kewenangan menjalankan kekuasaan
legislatif. Di bawah sistem ini, keputusan legislatif dibuat oleh masyarakat
atau oleh wakil yang wajib bekerja dan bertindak sesuai aspirasi masyarakat
yang diwakilinya (konstituen) dan yang memilihnya melalui proses pemilihan umum
legislatif, selain sesuai hukum dan peraturan.
Istilah "demokrasi" berasal dari Yunani Kuno yang
tepatnya diutarakan di Athena kuno pada abad ke-5 SM. Negara tersebut dianggap
sebagai contoh awal dari sebuah sistem yang berhubungan dengan hukum demokrasi
modern. Namun, arti dari istilah ini telah berubah sejalan dengan waktu, dan
definisi modern telah berevolusi sejak abad ke-18, bersamaan dengan
perkembangan sistem "demokrasi" di banyak negara.
Kata "demokrasi" berasal dari dua kata, yaitu demos yang
berarti rakyat, dan kratos/cratein yang berarti pemerintahan, sehingga dapat
diartikan sebagai pemerintahan rakyat, atau yang lebih kita kenal sebagai
pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat. Konsep demokrasi menjadi
sebuah kata kunci tersendiri dalam bidang ilmu politik. Hal ini disebabkan
karena demokrasi saat ini disebut-sebut sebagai indikator perkembangan politik
suatu negara.
Demokrasi menempati posisi vital dalam kaitannya pembagian
kekuasaan dalam suatu negara umumnya berdasarkan konsep dan prinsip trias
politica dengan kekuasaan negara yang diperoleh dari rakyat juga harus
digunakan untuk kesejahteraan dan kemakmuran rakyat.
Prinsip semacam trias politica ini menjadi sangat penting untuk
diperhitungkan ketika fakta-fakta sejarah mencatat kekuasaan pemerintah
(eksekutif) yang begitu besar ternyata tidak mampu untuk membentuk masyarakat
yang adil dan beradab, bahkan kekuasaan absolut pemerintah seringkali
menimbulkan pelanggaran terhadap hak-hak asasi manusia.
Demikian pula kekuasaan berlebihan di lembaga negara yang lain,
misalnya kekuasaan berlebihan dari lembaga legislatif menentukan sendiri
anggaran untuk gaji dan tunjangan anggota-anggotanya tanpa mempedulikan
aspirasi rakyat, tidak akan membawa kebaikan untuk rakyat.
Intinya, setiap lembaga negara bukan saja harus akuntabel
(accountable), tetapi harus ada mekanisme formal yang mewujudkan akuntabilitas
dari setiap lembaga negara dan mekanisme ini mampu secara operasional (bukan
hanya secara teori) membatasi kekuasaan lembaga negara tersebut.
2.2 Prinsip – Prinsip Demokrasi
Ibnu Kencana Syafiie merinci prinsip-prinsip demokrasi sebagai
berikut, yaitu; adanya pembagian kekuasaan, pemilihan umum yang bebas,
manajemen yang terbuka, kebebasan individu, peradilan yang bebas, pengakuan hak
minoritas, pemerintahan yang berdasarkan hukum, pers yang bebas, beberapa
partai politik, konsensus, persetujuan, pemerintahan yang konstitusional,
ketentuan tentang pendemokrasian, pengawasan terhadap administrasi negara,
perlindungan hak asasi, pemerintah yang mayoritas, persaingan keahlian, adanya
mekanisme politik, kebebasan kebijaksanaan negara, dan adanya pemerintah yang
mengutamakan musyawarah.Prinsip-prinsip negara demokrasi yang telah disebutkan
di atas kemudian dituangkan ke dalam konsep yang lebih praktis sehingga dapat
diukur dan dicirikan. Ciri-ciri ini yang kemudian dijadikan parameter untuk
mengukur tingkat pelaksanaan demokrasi yang berjalan di suatu negara. Parameter
tersebut meliputi empat aspek.
Pertama, masalah pembentukan negara. Proses pembentukan kekuasaan
akan sangat menentukan bagaimana kualitas, watak, dan pola hubungan yang akan
terbangun. Pemilihan umum dipercaya sebagai salah satu instrumen penting yang
dapat mendukung proses pembentukan pemerintahan yang baik.
Kedua, dasar kekuasaan negara. Masalah ini menyangkut konsep
legitimasi kekuasaan serta pertanggung jawabannya langsung kepada rakyat.
Ketiga, susunan kekuasaan negara. Kekuasaan negara hendaknya
dijalankan secara distributif. Hal ini dilakukan untuk menghindari pemusatan
kekuasaan dalam satu
tangan.
Keempat, masalah kontrol rakyat. Kontrol masyarakat dilakukan agar
kebijakan yang diambil oleh pemerintah atau negara sesuai dengan keinginan
rakyat.
Prinsip demokrasi yang didasarkan pada konsep di atas (rule of
law), antara lain sebagai berikut :
a. Tidak adanya kekuasaan yang sewenang-wenang;
b. Kedudukan yang sama dalam hukum;
c. Terjaminnya hak asasi manusia oleh undang-undang
Ahmad Sanusi mengutarakan 10 pilar demokrasi konstitusional
Indonesia menurut Pancasila dan Undang-undang Dasar
Negara Republik Indonesia tahun 1945, yang sebagai berikut:
a.Demokrasi yang Berketuhanan Yang maha Esa
b.Demokrasi dengan kecerdasan
c.Demokrasi yang berkedaulatan rakyat
d.Demokrasi dengan rule of law
e.Demokrasi dengan pemisahan kekuasaan Negara
f.Demokrasi dengan hak asasi manusia
g.Demokrasi dengan pengadilan yang merdeka
h.Demokrasi dengan otonomi daerah
i.Demokrasi dengan kemakmuran
j.Demokrasi yang berkeadilan social
Demokrasi Pancasila mendasarkan diri pada faham kekeluargaan dan Kegotong-royongan yang
ditujukan untuk:
a. Kesejahteraan rakyat
b. Mendukung unsur-unsur kesadaran hak ber-ketuhanan Yang Maha Esa
c. Menolak atheisme
d. Menegakkan kebenaran yang berdasarkan kepada budi pekerti yang
luhur
e. Mengembangkan kepribadian Indonesia
f. Menciptakan keseimbangan perikehidupan individu dan masyarakat,
kasmani dan rohani, lahir dan bathin, hubungan manusia dengan sesamanya dan
hubungan manusia dengan Tuhannya.
2.3 Macam
Demokrasi
Menurut cara penyaluran kehendak rakyat, demokrasi dibedakan atas :
A. Demokrasi
Langsung
ialah demokrasi yang mengikutsertakan setiap negaranya dan
permusyawaratan untuk menentukan setiap kebijakan-kebijakan umum.
B. Demokrasi
Tidak Langsung
ialah demokrasi secara tidak langsung diadakannya suatu system
pemerintah atau demokrasi secara tidak dilaksanakannya melalui system melainkan
melalui umum.
Menurut dasar prinsip ideologi, demokrasi dibedakan atas :
·
Demokrasi
Konstitusional (Demokrasi Liberal)
·
Demokrasi
Rakyat (Demokrasi Proletar)
Menurut dasar yang menjadi titik perhatian atau prioritasnya, demokrasi
dibedakan atas :
·
Demokrasi
Formal
·
Demokrasi
Material
·
Demokrasi
Campuran
Menurut dasar wewenang dan hubungan antara alat kelengkapan negara,
demokrasi dibedakan atas :
·
Demokrasi
Sistem Parlementer
·
Demokrasi
Sistem Presidensial
2.4 Praktik Demokrasi Di Indonesia
Sejakdiproklamasikannya kemerdekaan Indonesia, secara formal
Indonesia menganutdemokrasi konstitusional, namun sejak proklamasi kemerdekaan
sampai sekarang telah terjadi perubahan dalam konstitusi Negara yaitu:
Periode 1945- 1949 menggunakan UUD 1945
Periode 1945- 1950 menggunakan UUD RIS
Periode 1950- 1959 menggunakan UUDS
Periode 1959- sekarang menggunakan UUD 1945
Perubahanpenggunaan UUD ini berimplikasi pada sisitem pemerintahan
begitu pula praktik pemerintahannya tidak jarang menyimpang dari landasan
dasarnya sebagai contoh berlandaskan UUD 1945 sistem pemerintahannya
presidentil, namun pada praktiknya sisitem parlementer, sampai digunakan UUD
RIS dan UUDS bentuk pemerintahanmenggunakan sistem parlementer. Jadi sistem
pemerintahan presidentil murni baru dapat dilaksanakan setelah Dekrit presiden
1959 ( kembali ke UUD 1945 ). Maka untuk melihat perkembangan demokrasi
Indonesia secara sederhana, kita dapat membagi menjadi tiga periode yaitu :
·
Masa
demokrasi parlementer dari tahun 1945- 1959
·
Masa
demokrasi terpimpin dari tahun 1959-1965
·
Masa
demokrasi pancasila 1945- sekarang.
BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Dari pengalaman masa lalu bangsa kita, kelihatan bahwa demokrasi
belum membudaya. Kita memang telah menganut demokrsai dan bahkan telah di
praktekan baik dalam keluarga, masyarakat, maupun dalam kehidupan bebangsa dan
bernegara. Akan tetapi, kita belum membudanyakannya.
Membudaya berarti telah menjadi kebiasaan yang mendarah daging.
Mengatakan “Demokrasi telah menjadi budaya” berarti penghayatan nilai-nilai
demokrasi telah menjadi kebiasaan yang mendarah daging di antara warga negara.
Dengan kata lain, demokrasi telah menjadi bagian yang tidak dapat
dipisah-pisahkan dari kehidupanya. Seluruh kehidupanya diwarnai oleh nilai-nilai
demokrasi.
3.2 Saran
Mewujudkan budaya demokrasi memang tidak mudah. Perlu ada usaha
dari semua warga negara. Yang paling utama, tentu saja, adalah:
1. Adanya niat untuk memahami nilai-nilai demokrasi.
2. Mempraktekanya secara terus menerus, atau membiasakannya.
Memahami nilai-nilai demokrasi memerlukan pemberlajaran, yaitu
belajar dari pengalaman negara-negara yang telah mewujudkan budaya demokrasi
dengan lebih baik dibandingkan kita. Dalam usaha mempraktekan budaya demokrasi,
kita kadang-kadang mengalami kegagalan disana-sini, tetapi itu tidak
mengendurkan niat kita untuk terus berusaha memperbaikinya dari hari kehari.
DAFTAR PUSTAKA
“http://id.wikipedia.org/wiki/Demokrasi“
“http://dondsor.blogster.com/demokrasi_dan_Konstitusi.html“
Abdulkarim, Aim, Drs, M.Pd. 2004 “Kewarganegaraan untuk SMP Kelas
II Jilid 2”. Bandung: Grafindo Media Pratama.
Wijianti, S.Pd. dan Aminah Y., Siti, S.Pd. 2005 “ Kewarganegaraan
(Citizenship)”. Jakarta: Piranti Darma Kalokatama.
Dahlan, Saronji, Drs. Dan H. Asy’ari, S.Pd, M.Pd. 2004
“Kewarganegaraan Untuk SMP Kelas VIII Jilid 2”. Jakarta: Erlangga.
Istavita. 2018. Maklah Demokrasi. http://underpapers.blogsspot.com. Diakses pada: Senin, 9 Juli 2018
Download Makalah Atletik