Makalah Pengertian Aqidah, Syariah dan Akhlak - Download Makalah Agama Gratis File Docx
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Memasuki abad post modern dibarengi dengan abad globalisasi dan informasi
teknologi, dapat kita temukan perubahan signifikan dalam kehidupan setiap
muslim yang terseret oleh dampak negatif era ini. Hal ini ditandai dengan
semakin hilangnya identitas dan kepercayaan diri mereka sebagai seorang muslim.
Hilangnya jati diri muslim pada era ini kemudian menghasilkan berbagai
kerusakan di kalangan umat Islam seperti kerusakan moral, kehancuran
fikrah, dan tumbangnya akidah yang bila diteruskan hingga tahap ekstrim bisa
berujung pada kemuradan, na’udzubillah min dzalik.
***
Download Makalah Pengertian Aqidah, Syariah dan Akhlak
***
Segala dampak negatif tersebut terjadi karena faktor ekstern maupun faktor
intern. Faktor ekstern adalah serangan pemikiran yang dilakukan oleh musuh
–musuh Islam yang dilakukan secara bertubi-tubi yang tersusun secara
sistematik, teratur dan terancang dengan baik yang dilakukan untuk
merubah kepribadian umat Islam atau lebih dikenal dengan istilah Al-Ghazw
Al-Fikri (perang pemikiran). Sedangkan faktor intern ada pada umat Islam
sendiri yang kurangnya memahami agamanya. Kekurangpahaman ini
diakibatkan oleh kemalasan umat Islam untuk mempelajari, menanamkan dalam hati
dan mempraktekkan Islam dalam kehidupan. Ajaran-ajaran tersebut adalah mengenai
Aqidah, Akhlak dan Syariah yang merupakan kerangka dasar agama Islam.
Oleh karena itu, melalui tulisan ini kami ingin mengkaji kembali perihal
Aqidah, Syariah dan Akhlak yang merupakan tiga serangkai dalam ajaran
Agama Islam.
B. Rumusan Masalah
Adapun rumusan
masalah tersebut adalah sebagai berikut:
Apa pengertian
aqidah, syariah, dan akhlak?
C. Tujuan
Adapun tujuannya adalah untuk menjelaskan
pengertian Aqidah, Syari`ah ,dan Akhlak.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian Aqidah
Kata "‘aqidah" diambil
dari kata dasar "al-‘aqdu" yaitu ar-rabth (ikatan), al-Ibraam
(pengesahan), al-ihkam (penguatan), at-tawatstsuq (menjadi kokoh,
kuat), asy-syaddu biquwwah (pengikatan dengan kuat), at-tamaasuk
(pengokohan), al-muraashah (erat/rapat) dan al-itsbaatu
(penetapan). Di antaranya juga mempunyai arti al-yaqiin (keyakinan) dan al-jazmu
(penetapan).
"Al-‘Aqdu" (ikatan) lawan kata dari al-hallu (penguraian,
pelepasan). Dan kata tersebut diambil dari kata kerja: "‘Aqadahu"
"Ya'qiduhu" (mengikatnya), " ‘Aqdan" (ikatan
sumpah), dan "‘Uqdatun Nikah" (ikatan pernikahan).
Seperti dalam firman Allah Ta'ala,
لَا
يُؤَاخِذُكُمُ اللَّهُ بِاللَّغْوِ فِي أَيْمَانِكُمْ وَلَكِنْ يُؤَاخِذُكُمْ
بِمَا عَقَّدْتُمُ الْأَيْمَانَ
Artinya: "Allah tidak menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpahmu
yang tidak dimaksud (untuk bersumpah), tetapi dia menghukum kamu disebabkan
sumpah-sumpah yang kamu sengaja ..." (Al-Maa-idah : 89).
Aqidah artinya ketetapan yang tidak
ada keraguan pada orang yang mengambil keputusan. Sedang pengertian aqidah
dalam agama maksudnya adalah berkaitan dengan keyakinan bukan perbuatan.
Seperti aqidah dengan adanya Allah dan diutusnya pada Rasul. Bentuk jamak dari aqidah
adalah aqaid. Jadi kesimpulannya, apa yang telah menjadi ketetapan hati
seorang secara pasti adalah aqidah; baik itu benar ataupun salah.
Sedangkan Pengertian Aqidah
Secara Istilah (Terminologi) yaitu perkara yang wajib dibenarkan oleh hati dan
jiwa menjadi tenteram karenanya, sehingga menjadi suatu kenyataan yang teguh
dan kokoh, yang tidak tercampuri oleh keraguan dan kebimbangan. Dengan kata
lain, keimanan yang pasti tidak terkandung suatu keraguan apapun pada orang
yang menyakininya. Dan harus sesuai dengan kenyataannya; yang tidak menerima
keraguan atau prasangka. Jika hal tersebut tidak sampai pada tingkat keyakinan
yang kokoh, maka tidak dinamakan aqidah. Dinamakan aqidah, karena orang itu
mengikat hatinya di atas hal tersebut.
Menurut M Hasbi Ash Shiddiqi
mengatakan aqidah menurut ketentuan bahasa (bahasa arab) ialah sesuatu yang
dipegang teguh dan terhunjam kuat di dalam lubuk jiwa dan tak dapat beralih
dari padanya.
Adapun aqidah menurut Syaikh Mahmoud
Syaltout adalah segi teoritis yang dituntut pertama-tama dan terdahulu dari
segala sesuatu untuk dipercayai dengan suatu keimanan yang tidak boleh
dicampuri oleh syakwasangka dan tidak dipengaruhi oleh keragu-raguan.
Aqidah atau keyakinan adalah suatu
nilai yang paling asasi dan prinsipil bagi manusia, sama halnya dengan nilai
dirinya sendiri, bahkan melebihinya. Sedangkan Syekh Hasan Al-Bannah menyatakan
aqidah sebagai sesuatu yang seharusnya hati membenarkannya sehingga menjadi
ketenangan jiwa, yang menjadikan kepercayaan bersih dari kebimbangan dan
keragu-raguan.
Aqidah merupakan aspek yang harus
dimiliki lebih dahulu sebelum yang Iain‐lain. Aqidah
itu harus bulat dan penuh, tidak ada keraguan dan kesamaran di dalamnya. Aqidah
yang benar adalah Aqidah yang sesuai dengan ketetapan keterangan‐keterangan yang jelas dan tegas yang terdapat dalam
Alquran dan hadits. Aqidah ini merupakan hal yang utama dan pertama yang harus
ditanamkan.
Berdasarkan pendapat-pendapat di
atas, dapat disimpulkan bahwa aqidah adalah pengikat yang menjadi keyakinan
yang dianut oleh orang yang beragama Islam.
B. Pengertian Syariah
Kata syariah adalah pengindonesiaan
dari kata Arab, yakni as-Syarî’ah al-Islâmiyyah. Karena asalnya
dari kata Arab maka pengertiannya harus dipahami sesuai dengan pengertian
orang-orang Arab sebagai pemilik bahasa itu. Tentu tidak boleh dipahami menurut
selera orang Indonesia. Karena yang lebih mengetahui pengertian bahasa itu
adalah pemilik bahasa itu sendiri. Jadi orang non arab untuk memahami istilah
syariah itu harus merujuk kepada pengertian orang arab.
Menurut Ibn al-Manzhur yang
telah mengumpulkan pengertian dari ungkapan dalam bahasa arab asli dalam
bukunya Lisân al’Arab. Secara bahasa syariah itu punya beberapa arti. Di
antara artinya adalah masyra’ah al-mâ’ (sumber air). Hanya saja sumber
air tidak mereka sebut syarî’ah kecuali sumber itu airnya sangat berlimpah dan
tidak habis-habis (kering). Kata syarî’ah itu asalnya dari kata kerja syara’a.
kata ini menurut ar-Razi dalam bukunya Mukhtâr-us Shihah, bisa berarti nahaja
(menempuh), awdhaha (menjelaskan) dan bayyan-al masâlik
(menunjukkan jalan). Sedangkan ungkapan syara’a lahum–yasyra’u–syar’an artinya
adalah sanna (menetapkan).
Menurut istilah, syariah berarti
aturan atau undang-undang yang diturunkan Allah untuk mengatur hubungan manusia
dengan Tuhannya, mengatur hubungan sesama manusia, dan hubungan manusia dengan
alam semesta.
Syariat adalah perintah Asy-Syâri‘
(pembuat hukum) yang berhubung-an dengan perbuatan-perbuatan hamba dan
berkaitan dengan iqtidhâ‘ (ketetapan), takhyîr (pilihan), atau wadh‘i
(kondisi).
Syariah mengatur hidup manusia
sebagai individu, yaitu hamba Allah yang harus taat, tunduk, dan patuh kepada
Allah. Ketaatan, ketundukkan, dan kepatuhan kepada Allah dibuktikan dalam
bentuk pelaksanaan ibadah yang tata caranya diatur sedemikian rupa oleh syariah
Islam. Syariah Islam mengatur pula tata hubungan antara seseorang dengan
dirinya sendiri untuk mewujudkan sosok individu yang saleh.
C.
Pengertian Akhlak
Secara etimologis
akhlaq adalah bentuk jamak dari khuluq yang berarti budi pekerti, perangai, tingkah laku atau
tabiat.
Kata akhlaknya yang
berarti menciptakan seakan dengan kata khaliq (pencipta), makhaliq yang (diciptakan)
dan khalq (penciptaan).
Kata di atas
mengisyaratkan bahwa dalam akhlak tercakup pengertian terciptanya keterpaduan
antara kehendak khaliq (Tuhan). Secara
terminologis (ishthilabah) ada beberapa definisi tentang akhlaq :
1. Imam Al-Ghazali
Akhlaq adalah sifat yang tertanam dalam
jiwa yang menimbulkan perbuatan-perbuatan dengan gampang dan mudah, tanpa
memerlukan pemikiran dan
pertimbangan.
2. Ibrahim Anis
Akhlaq adalah sifat yang tertanam dalam
jiwa, yang dengannya lahirlah macam-macam perbuatan.
3. Abdul Karim Zaidan
Akhlaq adalah nilai-nilai dan
sifat-sifat yang tertanam dalam jiwa, yang depan sorotan dan timbangannya
seseorang dapat menilai perbuatannya baik atau buruk.
Dari keterangan diatas.
Jelaslah bagi kita bahwa akhlaq itu haruslah bersifat konstan, spontan, tidak
temporer dan tidak memerlukan pemikiran dan pertimbangan serta dorongan dari
luar. Sekalipun dari beberapa definisi di atas kata akhlak bersifat netral, belum
merunjuk kepada baik dan buruk, tapi pada umumnya apabila disebut sendirian,
tidak dirangkai dengan sifat tertentu, maka yang dimaksud adalah akhlak yang
mulia. Misalnya, bila seseorang berlaku tidak sopan kita mengatakan padanya.
“kamu tidak berakhlak”. Padahal tidak sopan itu adalah akhlaknya.
D. Ruang
Lingkup Akhlak
Muhammad Abdullah dias
dalam bukunya dhuztur al ahlak fial-Islam membagi ruang lingkup akhlak menjadi
lima bagian.
Akhlak
Pribadi (al-Fardiyah) terdiri dari : a. Kewajiban timbal balik orang tua dan
akhlak, b. Kewajiban suami istri, c. kewajiban terhadap kerabat
Akhlak
bermasyarakat : terdiri dari (a) yang dilarang, (b) yang diperintahkan, (c)
keadaan-keadaan adab.
Akhlak
bernegara: Terdiri dari a. Berhubung antara pemimpin dan rakyat, b. Hubungan
luar negeri.
Akhlak
beragam yaitu kewajiban terhadap Allah SWT
Akhlak
pribadi = a. Yang diperintahkan, b. Yang dilarang, c. Yang dibolehkan.
E. Kedudukan
dan Keistimewaan Akhlak dalam Islam
Dalam keseluruhan
ajaran Islam akhlak menempati kedudukan yang istimewa dan sangat penting. Hal
itu dapat dilihat dalam beberapa nomor berikut.
1.
Rasulullah SAW menempatkan penyempurnaan
akhlak yang mulia sebagai risalah pokok Islam.
2.
Akhlak merupakan salah satu ajaran pokok
agama Islam.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Akidah
berawal dari kesaksian kemudian menumbuhkan keyakinan yang kuat dalam hati dan tidak
ada keraguan sedikitpun di dalamnya
Syariah
merupakan kumpulan norma-norma yang diciptakan dan ditetapkan untuk menata
kehidupan manusia,baik dalam hubungannya dengan Tuhan maupun sesamanya.Aspek
hukum Syariah mencakup 2 hal yakni aturan tentang hubungan antara hubungan
manusia denganaa Allah yang disebut ‘ubudiyah,dan aturan tentang hubungan
manusia dengan sesamanya yang disebut mu’amalah/ijtima’iyah.
Akhlak
berarti tingkah laku seseorang yang didorong oleh suatu keinginan secara sadar
untuk melakukan
suatu perbuatan yang baik.
DAFTAR
PUSTAKA
Istavita Utama. 2018.
Makalah Pengertian aqidah, syariah, dan akhlak.
https://underpapers.blogspot.com. Diakses pada: Sabtu, 30 Juni 2018
https://4shared.com.
Diakses pada: Minggu, 24 Juni 2018
Download Makalah Pengertian Aqidah, Syariah dan Akhlak