Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Makalah Pengertian Aqidah, Syariah dan Akhlak - Download Makalah Agama Gratis File Docx


 BAB I
PENDAHULUAN 
A. Latar Belakang
Memasuki abad post modern dibarengi dengan abad globalisasi dan informasi teknologi, dapat kita temukan perubahan signifikan dalam kehidupan setiap muslim yang terseret oleh dampak negatif era ini. Hal ini ditandai  dengan semakin hilangnya identitas dan kepercayaan diri mereka sebagai seorang muslim. Hilangnya jati diri muslim pada era ini kemudian menghasilkan berbagai kerusakan  di kalangan umat Islam seperti kerusakan moral, kehancuran fikrah, dan tumbangnya akidah yang bila diteruskan hingga tahap ekstrim bisa berujung pada kemuradan, na’udzubillah min dzalik.

***
Download Makalah Pengertian Aqidah, Syariah dan Akhlak
***

Segala dampak negatif tersebut terjadi karena faktor ekstern maupun faktor intern. Faktor ekstern adalah serangan pemikiran yang dilakukan oleh musuh –musuh Islam yang dilakukan secara bertubi-tubi yang tersusun secara sistematik, teratur dan terancang dengan baik yang dilakukan  untuk merubah kepribadian umat Islam atau lebih dikenal dengan istilah Al-Ghazw Al-Fikri (perang pemikiran). Sedangkan faktor intern ada pada umat Islam sendiri yang   kurangnya memahami agamanya. Kekurangpahaman ini diakibatkan oleh kemalasan umat Islam untuk mempelajari, menanamkan dalam hati dan mempraktekkan Islam dalam kehidupan. Ajaran-ajaran tersebut adalah mengenai Aqidah, Akhlak dan Syariah yang merupakan kerangka dasar agama Islam. 

Oleh karena itu, melalui tulisan ini kami ingin mengkaji kembali perihal Aqidah, Syariah dan Akhlak yang  merupakan tiga serangkai dalam ajaran Agama Islam.

B.  Rumusan Masalah
Adapun rumusan masalah tersebut adalah sebagai berikut:
Apa pengertian aqidah, syariah, dan akhlak?

C.  Tujuan
Adapun tujuannya adalah untuk menjelaskan pengertian Aqidah, Syari`ah ,dan Akhlak.



BAB II
PEMBAHASAN

A.  Pengertian Aqidah
Kata "‘aqidah" diambil dari kata dasar "al-‘aqdu" yaitu ar-rabth (ikatan), al-Ibraam (pengesahan), al-ihkam (penguatan), at-tawatstsuq (menjadi kokoh, kuat), asy-syaddu biquwwah (pengikatan dengan kuat), at-tamaasuk (pengokohan), al-muraashah (erat/rapat) dan al-itsbaatu (penetapan). Di antaranya juga mempunyai arti al-yaqiin (keyakinan) dan al-jazmu (penetapan).

"Al-‘Aqdu" (ikatan) lawan kata dari al-hallu (penguraian, pelepasan). Dan kata tersebut diambil dari kata kerja: "‘Aqadahu" "Ya'qiduhu" (mengikatnya), " ‘Aqdan" (ikatan sumpah), dan "‘Uqdatun Nikah" (ikatan pernikahan).
Seperti dalam firman Allah Ta'ala,
لَا يُؤَاخِذُكُمُ اللَّهُ بِاللَّغْوِ فِي أَيْمَانِكُمْ وَلَكِنْ يُؤَاخِذُكُمْ بِمَا عَقَّدْتُمُ الْأَيْمَانَ
Artinya: "Allah tidak menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpahmu yang tidak dimaksud (untuk bersumpah), tetapi dia menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpah yang kamu sengaja ..." (Al-Maa-idah : 89).

Aqidah artinya ketetapan yang tidak ada keraguan pada orang yang mengambil keputusan. Sedang pengertian aqidah dalam agama maksudnya adalah berkaitan dengan keyakinan bukan perbuatan. Seperti aqidah dengan adanya Allah dan diutusnya pada Rasul. Bentuk jamak dari aqidah adalah aqaid. Jadi kesimpulannya, apa yang telah menjadi ketetapan hati seorang secara pasti adalah aqidah; baik itu benar ataupun salah.

Sedangkan Pengertian Aqidah Secara Istilah (Terminologi) yaitu perkara yang wajib dibenarkan oleh hati dan jiwa menjadi tenteram karenanya, sehingga menjadi suatu kenyataan yang teguh dan kokoh, yang tidak tercampuri oleh keraguan dan kebimbangan. Dengan kata lain, keimanan yang pasti tidak terkandung suatu keraguan apapun pada orang yang menyakininya. Dan harus sesuai dengan kenyataannya; yang tidak menerima keraguan atau prasangka. Jika hal tersebut tidak sampai pada tingkat keyakinan yang kokoh, maka tidak dinamakan aqidah. Dinamakan aqidah, karena orang itu mengikat hatinya di atas hal tersebut.

Menurut M Hasbi Ash Shiddiqi mengatakan aqidah menurut ketentuan bahasa (bahasa arab) ialah sesuatu yang dipegang teguh dan terhunjam kuat di dalam lubuk jiwa dan tak dapat beralih dari padanya. 

Adapun aqidah menurut Syaikh Mahmoud Syaltout adalah segi teoritis yang dituntut pertama-tama dan terdahulu dari segala sesuatu untuk dipercayai dengan suatu keimanan yang tidak boleh dicampuri oleh syakwasangka dan tidak dipengaruhi oleh keragu-raguan. 

Aqidah atau keyakinan adalah suatu nilai yang paling asasi dan prinsipil bagi manusia, sama halnya dengan nilai dirinya sendiri, bahkan melebihinya. Sedangkan Syekh Hasan Al-Bannah menyatakan aqidah sebagai sesuatu yang seharusnya hati membenarkannya sehingga menjadi ketenangan jiwa, yang menjadikan kepercayaan bersih dari kebimbangan dan keragu-raguan.

Aqidah merupakan aspek yang harus dimiliki lebih dahulu sebelum yang Iainlain. Aqidah itu harus bulat dan penuh, tidak ada keraguan dan kesamaran di dalamnya. Aqidah yang benar adalah Aqidah yang sesuai dengan ketetapan keteranganketerangan yang jelas dan tegas yang terdapat dalam Alquran dan hadits. Aqidah ini merupakan hal yang utama dan pertama yang harus ditanamkan.

Berdasarkan pendapat-pendapat di atas, dapat disimpulkan bahwa aqidah adalah pengikat yang menjadi keyakinan yang dianut oleh orang yang beragama Islam.

B.  Pengertian Syariah
Kata syariah adalah pengindonesiaan dari kata Arab, yakni as-Syarî’ah al-Islâmiyyah. Karena asalnya dari kata Arab maka pengertiannya harus dipahami sesuai dengan pengertian orang-orang Arab sebagai pemilik bahasa itu. Tentu tidak boleh dipahami menurut selera orang Indonesia. Karena yang lebih mengetahui pengertian bahasa itu adalah pemilik bahasa itu sendiri. Jadi orang non arab untuk memahami istilah syariah itu harus merujuk kepada pengertian orang arab.

Menurut Ibn al-Manzhur yang telah mengumpulkan pengertian dari ungkapan dalam bahasa arab asli dalam bukunya Lisân al’Arab. Secara bahasa syariah itu punya beberapa arti. Di antara artinya adalah masyra’ah al-mâ’ (sumber air). Hanya saja sumber air tidak mereka sebut syarî’ah kecuali sumber itu airnya sangat berlimpah dan tidak habis-habis (kering). Kata syarî’ah itu asalnya dari kata kerja syara’a. kata ini menurut ar-Razi dalam bukunya Mukhtâr-us Shihah, bisa berarti nahaja (menempuh), awdhaha (menjelaskan) dan bayyan-al masâlik (menunjukkan jalan). Sedangkan ungkapan syara’a lahum–yasyra’u–syar’an artinya adalah sanna (menetapkan).

Menurut istilah, syariah berarti aturan atau undang-undang yang diturunkan Allah untuk mengatur hubungan manusia dengan Tuhannya, mengatur hubungan sesama manusia, dan hubungan manusia dengan alam semesta.

Syariat adalah perintah Asy-Syâri‘ (pembuat hukum) yang berhubung-an dengan perbuatan-perbuatan hamba dan berkaitan dengan iqtidhâ‘ (ketetapan), takhyîr (pilihan), atau wadh‘i (kondisi).
Syariah mengatur hidup manusia sebagai individu, yaitu hamba Allah yang harus taat, tunduk, dan patuh kepada Allah. Ketaatan, ketundukkan, dan kepatuhan kepada Allah dibuktikan dalam bentuk pelaksanaan ibadah yang tata caranya diatur sedemikian rupa oleh syariah Islam. Syariah Islam mengatur pula tata hubungan antara seseorang dengan dirinya sendiri untuk mewujudkan sosok individu yang saleh.

C.    Pengertian Akhlak
Secara etimologis akhlaq adalah bentuk jamak dari khuluq yang berarti budi pekerti, perangai, tingkah laku atau tabiat.
 
Kata akhlaknya yang berarti menciptakan seakan dengan kata khaliq (pencipta), makhaliq yang (diciptakan) dan khalq (penciptaan).
 
Kata di atas mengisyaratkan bahwa dalam akhlak tercakup pengertian terciptanya keterpaduan antara kehendak khaliq (Tuhan). Secara terminologis (ishthilabah) ada beberapa definisi tentang akhlaq :
1. Imam Al-Ghazali
Akhlaq adalah sifat yang tertanam dalam jiwa yang menimbulkan perbuatan-perbuatan dengan gampang dan mudah, tanpa memerlukan pemikiran dan
pertimbangan.

2. Ibrahim Anis
Akhlaq adalah sifat yang tertanam dalam jiwa, yang dengannya lahirlah macam-macam perbuatan.

3. Abdul Karim Zaidan
Akhlaq adalah nilai-nilai dan sifat-sifat yang tertanam dalam jiwa, yang depan sorotan dan timbangannya seseorang dapat menilai perbuatannya baik atau buruk. 

Dari keterangan diatas. Jelaslah bagi kita bahwa akhlaq itu haruslah bersifat konstan, spontan, tidak temporer dan tidak memerlukan pemikiran dan pertimbangan serta dorongan dari luar. Sekalipun dari beberapa definisi di atas kata akhlak bersifat netral, belum merunjuk kepada baik dan buruk, tapi pada umumnya apabila disebut sendirian, tidak dirangkai dengan sifat tertentu, maka yang dimaksud adalah akhlak yang mulia. Misalnya, bila seseorang berlaku tidak sopan kita mengatakan padanya. “kamu tidak berakhlak”. Padahal tidak sopan itu adalah akhlaknya.



D. Ruang Lingkup Akhlak
Muhammad Abdullah dias dalam bukunya dhuztur al ahlak fial-Islam membagi ruang lingkup akhlak menjadi lima bagian.
Akhlak Pribadi (al-Fardiyah) terdiri dari : a. Kewajiban timbal balik orang tua dan akhlak, b. Kewajiban suami istri, c. kewajiban terhadap kerabat

Akhlak bermasyarakat : terdiri dari (a) yang dilarang, (b) yang diperintahkan, (c) keadaan-keadaan adab.

Akhlak bernegara: Terdiri dari a. Berhubung antara pemimpin dan rakyat, b. Hubungan luar negeri.

Akhlak beragam yaitu kewajiban terhadap Allah SWT

Akhlak pribadi = a. Yang diperintahkan, b. Yang dilarang, c. Yang dibolehkan.


E. Kedudukan dan Keistimewaan Akhlak dalam Islam
Dalam keseluruhan ajaran Islam akhlak menempati kedudukan yang istimewa dan sangat penting. Hal itu dapat dilihat dalam beberapa nomor berikut.
1.         Rasulullah SAW menempatkan penyempurnaan akhlak yang mulia sebagai risalah pokok Islam.
2.         Akhlak merupakan salah satu ajaran pokok agama Islam.



BAB III
PENUTUP

A. Kesimpulan

Akidah berawal dari kesaksian kemudian menumbuhkan keyakinan yang kuat dalam hati dan tidak ada keraguan sedikitpun di dalamnya

Syariah merupakan kumpulan norma-norma yang diciptakan dan ditetapkan untuk menata kehidupan manusia,baik dalam hubungannya dengan Tuhan maupun sesamanya.Aspek hukum Syariah mencakup 2 hal yakni aturan tentang hubungan antara hubungan manusia denganaa Allah yang disebut ‘ubudiyah,dan aturan tentang hubungan manusia dengan sesamanya yang disebut mu’amalah/ijtima’iyah.

Akhlak berarti tingkah laku seseorang yang didorong oleh suatu keinginan secara sadar untuk melakukan suatu perbuatan yang baik.




DAFTAR PUSTAKA

Istavita Utama. 2018. Makalah Pengertian aqidah, syariah, dan akhlak. https://underpapers.blogspot.com. Diakses pada: Sabtu, 30 Juni 2018

https://4shared.com. Diakses pada: Minggu, 24 Juni 2018


Download Makalah Pengertian Aqidah, Syariah dan Akhlak