Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Makalah Pengertian Fiqih Muamalah - Download Makalah Agama Gratis File Docx

BAB I
PENDAHULUAN

1.1 Latar belakang

Manusia adalah sebagai mahluk sosial, dalam kehidupannya ia tidak akan dapat hidup tanpa bantuan dan berhubungan satu sama lain. Manusia perlu menjalin hubungan dengan yang lain, baik untuk memenuhi kebutuhannya sendiri maupun demi kemaslahatan umum.
Sementara manusia memiliki sifat rakus, tamak, ingin menang sendiri. Oleh karena itu agama mengatur mekanisme hubungan itu, agar terjadi keteraturan, saling menguntungkan, tidak tipu menipu dan tidak pula jegal menjegal serta dendam mendendam



***
Download Makalah Pengertian Fiqih Muamalah
***

Dalam ruang lingkup kehidupan kita sehari-hari pada saat ini, yang dimana setiap individu manusia pasti membutuhkan individu lainnya dalam untuk melakukan pemenuhan terhadap kebutuhannya maka aktifitas seperti muamalah tidak bisa dihindari lagi.

Karena hampir di dalam semua aspek pemenuhan kebutuhan kita pasti melakukan muamalah. Dalam melakukan muamalah ini tentu saja ada aturan atau cara bermain yang telah diatur oleh hukum yang diterapkan dalam islam.

1.2 Rumusan masalah
1.    Apa Pengertian muamalat? prinsip-prinsip
2.    Apa saja prinsip dasar fiqih muamalah?
3.    Apa saja ruang lingkup dari fiqih muamalat?
4.    Apa Arti penting muamalah islam dalam kehidupan masyarakat?

1.3 Tujuan penulisan
1.    Agar mengetahui pengertian muamalat.
2.    Agar mengetahui prinsip dasar fiqih muamalah
3.    Agar mengetahui ruang lingkup dari fiqih muamalat
4.    Agar mengetahui Arti penting muamalah islam dalam kehidupan masyarakat
 

BAB II
PEMBAHASAN

2.1 Pengertian Muamalah
Dari segi bahasa, "muamalah" berasal dari kata aamala, yuamilu, muamalat yang berarti perlakuan atau tindakan terhadap orang lain, hubungan kepentingan. Kata-kata semacam ini adalah kata kerja aktif yang harus mempunyai dua buah pelaku, yang satu terhadap yang lain saling melakukan pekerjaan secara aktif, sehingga kedua pelaku tersebut saling menderita dari satu terhadap yang lainnya.

Ad Dimyati Mendifinisikan fiqih muamalah sebagai aktivitas untuk menghasilkan duniawi yang menyebabkan keberhasilan masalah ukhrawi.

Musa Mengartikan fiqih muamalah sebagai peraturan-peraturan Allah yang diikuti dan ditaati dalam hidup bermasyarakat untuk menjaga kepentingan manusia.

Dari pengertian diatas, dapat diketahui bahwa fiqih muamalah adalah aturan-aturan (hukum) Allah yang ditujukan untuk mengatur kehidupan manusia dalam  urusan keduniaan atau urusan yang berkaitan dengan sosial kemasyarakatan.

Begitu pula pada pembahasan kali ini, yaitu dengan adanya fiqih muamalah mengatur segala urusan transaksi. Allah membuat peraturan dalam muamalah hakikatnya adalah mendatangkan segala kemashlahatan untuk kita dan menghilangkan segala ke mudhorotan. Seperti Allah mengharamkan RIBA karena terdapat banyak kemudhoratan didalamnya, bahkan untuk aspek makro ekonomi dapat menyebabkan kehancuran.

Setiap yang Allah larang pasti ada penggantinya, Allah melarang riba diganti dengan bolehnya jual beli. Allah melarang zina diganti dengan bolehnya menikah, Allah melarang mengkonsumsi babi diganti dengan bolehnya sapi, dan lain sebagainya. Dan yang harus diperhatikan benar adalah setiap opsi pengganti yang diberikan Allah adalah lebih BAIK.

2.2 Prinsip - Prinsip Fiqih Mummalah
Sebagai sistem kehidupan, Islam memberikan warna dalam setiap dimensi kehidupan manusia, tak terkecuali dunia ekonomi. Sistem Islam ini berusaha mendialektikkan nilai-nilai ekonomi dengan nilai akidah atau pun etika. Artinya, kegiatan ekonomi yang dilakukan oleh manusia dibangun dengan dialektika nilai materialisme dan spiritualisme.

Kegiatan ekonomi yang dilakukan tidak hanya berbasis nilai materi, akan tetapi terdapat sandaran transendental di dalamnya, sehingga akan bernilai ibadah. Selain itu, konsep dasar Islam dalam kegiatan muamalah (ekonomi) juga sangat konsen terhadap nilai-nilai humanisme. Di antara kaidah dasar fiqh muamalah adalah sebagai berikut :

  • Hukum asal dalam muamalat adalah mubah
  • Konsentrasi Fiqih Muamalah untuk mewujudkan kemaslahatan
  • Menetapkan harga yang kompetitif
  • Meninggalkan intervensi yang dilarang
  • Menghindari eksploitasi
  • Memberikan toleransi
  • Tabligh, siddhiq, fathonah amanah sesuai sifat Rasulullah

Sedangkan menurut Dr. Muhammad 'Utsman Syabir dalam al-Mu'amalah al-Maliyah al-Mu'ashirah fil Fiqhil Islamiy menyebutkan prinsip-prinsip itu, yaitu:
1. Fiqh mu'amalat dibangun di atas dasar-dasar umum yang dikandung oleh beberapa nash  (QS. An-Nisa`: 29),  (QS. Al-Baqarah: 188, 275)


2. Pada asalnya, hukum segala jenis muamalah adalah boleh. Tidak ada satu model/jenis muamalah pun yang tidak diperbolehkan, kecuali jika didapati adanya nash shahih yang melarangnya, atau model/jenis muamalah itu bertentangan dengan prinsip muamalah Islam. Dasarnya adalah firman Allah dalam (QS. Yunus: 59).


3. Fiqh mu'amalah mengompromikan karakter tsabat dan murunah. Tsubut artinya tetap, konsisten, dan tidak berubah-ubah. Maknanya, prinsip-prinsip Islam baik dalam hal akidah, ibadah, maupun muamalah, bersifat tetap, konsisten, dan tidak berubah-ubah sampai kapan pun.


Namun demikian, dalam tataran praktis islam, khususnya dalam muamalah bersifat murunah. Murunah artinya lentur, menerima perubahan dan adaptasi sesuai dengan perkembangan zaman dan kemajuan teknologi, selama tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip yang tsubut.


4. Fiqh muamalah dibangun di atas prinsip menjaga kemaslahatan dan 'illah (alasan disyariatkannya suatu hukum). Tujuan dari disyariatkannya muamalah adalah menjaga dharuriyat, hajiyat, dan tahsiniyat. Prinsip-prinsip muamalah kembali kepada hifzhulmaal (penjagaan terhadap harta), dan itu salah satu dharuriyatul khamsah (dharurat yang lima). Sedangkan berbagai akad, seperti jual beli, sewa menyewa, dan sebagainya, disyariatkan untuk memenuhi kebutuhan manusia dan menyingkirkan kesulitan dari mereka.

Bertolak dari sini, banyak hukum muamalah yang berjalan seiring dengan maslahat yang dikehendaki Syari' ada padanya. Maknanya, jika maslahatnya berubah, atau maslahatnya hilang, maka hukum muamalah itu pun berubah. Al-'Izz bin 'Abdussalam menyatakan, "Setiap aktivitas yang tujuan disyariatkannya tidak terwujud, aktivitas itu hukumnya batal." Dengan bahasa yang berbeda, asy-Syathibiy sependapat dengan al-'Izz.. Asy-Syathibiy berkata, "Memperhatikan hasil akhir dari berbagai perbuatan adalah sesuatu yang mu'tabar (diakui) menurut syariat."

2.3 Ruang lingkup Fiqih Muamalah
Masduki mengemukakan pendapat Al Fikri dalam kitab Al Mua’malah Al madiyyah wal Adabiyyah, membagi fiqih muamalah menjadi dua bagian yaitu sebagai berikut:
a. Al Muamalah Al Maddiyyah
Adalah muamalah yang mengkaji segi objeknya, yaitu benda. Sebagian ulama berpendapat bahwa al muamalah al maddiyyah bersifat kebendaan, yakni benda yang halal, haram, dan syubhat untuk dimiliki, diperjual belikan atau diusahakan, benda yang menimbulkan kemudharatan dan mendatangkan kemashlahatan bagi manusia dan lainnya.

b. Al Muamalah Al Adabiyyah
Adalah muamalah yang ditinjau dari cara tukar-menukar benda, yang sumbernya dari pancera indera manusia, sedangkan unsur-unsur penegaknya adalah hak dan kewajiban, seperti jujur, hasud, iri, dendam, dan lain-lain.
Menurut Syafe’i dan Suhendi menyebutkan lingkup fiqih muamalah adabiyah adalah ijab dan kabul, saling meridhai, tidak ada keterpaksaan dari salah satu pihak, hak dan kewajiban, kejujuran pedagang, penipuan, pemalsuan, penimbunan, dan segala sesuatu yang bersumber dari indera manusia yang ada kaitannya dengan peredaran harta.
Sedangkan lingkup cakupan al muamalah al madiyyah, yaitu berkaitan dengan hal-hal sebagai berikut:

  • Jual beli (al bai’ at tijaroh)
  • Gadai (rahn)
  • Jaminan dan Tanggungan (kafalah dan dhaman)
  • Pemindahan Hutang (hiwalah)
  • Jatuh Bangkit (taflis)
  • Batas berindak (al hajru)
  • Perseroan atau Perkongsian (asy syirkah)
  • Perseroan harta atau tenaga (al mudhorobah)
  • Sewa-menyewa tanah (al musaqoh al mukhobaroh)
  • Upah (Ujroh al amah)
  • Gugatan (Asy Syuf’ah)
  • Sayembara (Jua’lah)
  • Pembagian kekayaan bersama (al qismah)
  • Pemberian (Hibah)
  • Pembebasan (al ibra’)
  • Damai (ash shulhu)

2.4 Arti penting muamalah islam dalam kehidupan masyarakat
Husein Shahhathah (Al-Ustaz Universitas Al-Azhar Cairo) dalam buku Al-Iltizam bi Dhawabith asy-Syar’iyah fil Muamalat Maliyah (2002) mengatakan, “Fiqh muamalah ekonomi, menduduki posisi yang sangat penting dalam Islam. Tidak ada manusia yang tidak terlibat dalam aktivitas muamalah, karena itu hukum mempelajarinya wajib ‘ain (fardhu) bagi setiap muslim.

Husein Shahhatah, selanjutnya menulis, “Dalam bidang muamalah maliyah ini, seorang muslim ber-kewajiban memahami bagaimana ia bermuamalah sebagai kepatuhan kepada syari’ah Allah. Jika ia tidak memahami muamalah maliyah ini, maka ia akan terperosok kepada sesuatu yang diharamkan atau syubhat, tanpa ia sadari.

Seorang Muslim yang bertaqwa dan takut kepada Allah swt, Harus berupaya keras menjadikan muamalahnya sebagai amal shaleh dan ikhlas untuk Allah semata”

Memahami/mengetahui hukum muamalah maliyah wajib bagi setiap muslim, namun un-tuk menjadi expert (ahli) dalam bidang ini hukumnya fardhu kifayah. Oleh karena itu, Khalifah Umar bin Khattab berkeliling pasar dan berkata :
“Tidak boleh berjual-beli di pasar kita, kecuali orang yang benar-benar telah me-ngerti fiqh (muamalah) dalam agama Islam” (H.R.Tarmizi).

Berdasarkan ucapan Umar di atas, maka dapat dijabarkan lebih lanjut bahwa umat Islam Tidak boleh beraktifitas bisnis, Tidak boleh berdagang, Tidak boleh beraktivitas per-bankan, Tidak boleh beraktifitas asuransi, Tidak boleh beraktifitas pasar modal, Tidak boleh beraktifitas koperasi, Tidak boleh beraktifitas pegadaian, Tidak boleh beraktifitas reksadana, Tidak boleh beraktifitas bisnis MLM, Tidak boleh beraktifitas jual-beli, Tidak boleh bergiatan ekonomi apapun, kecuali faham fiqh muamalah.

Sehubungan dengan itulah Dr.Abdul Sattar menyimpulkan Muamalat adalah inti terdalam dari tujuan agama Islam untuk mewujudkan kemaslahatan manusia.
 


BAB III
PENUTUP

3.1 Kesimpulan
•    Pengertian fiqih muamalat
Fiqih muamalah : hukum-hukum yang berkaitan dengan tindakan manusia dalam persoalan keduniaan, misalnya dalam persoalan jual beli, hutang piutang, kerja sama dagang, perserikatan, kerja sama dalam penggarapan tanah, dan sewa menyewa.

•    Arti penting muamalat islam dalam kehidupan masyarakat
memahami muamalah maliyah ini, maka ia akan terperosok kepada sesuatu yang diharamkan atau syubhat, tanpa ia sadari. Seorang Muslim yang bertaqwa dan takut kepada Allah swt, Harus berupaya keras menjadikan muamalahnya sebagai amal shaleh dan ikhlas untuk Allah semata” Memahami/mengetahui hukum muamalah maliyah wajib bagi setiap muslim, namun un-tuk menjadi expert (ahli) dalam bidang ini hukumnya fardhu kifayah.

•    Prinsip-prinsip muamalat dalam islam
1.    Pada dasarnya segala bentuk muamalat adalah mubah, keecuali yang ditentukan oleh al-qur’an dan sunnah rasul.
2.    Muamalat dilakukan atas dasar sukarela, tanpa mengandung unsur paksaan.
3.    Muamalat dilakukan atas dasar pertimbangan mendatangkan manfaat dan menghindari madharat dalam hidup masyarakat.
4.    Muamalat dilaksanakan dengan memelihara nilai keadilan, menghindari unsur-unsur penganiayaan, unsur-unsur pengambilan kesempatan dalam kesempitan.

•    Ruang lingkup muamalat
Fiqih muamalah menjadi dua bagian yaitu sebagai yaitu:
a. Al Muamalah Al Maddiyyah
Adalah muamalah yang mengkaji segi objeknya, yaitu benda. Sebagian ulama berpendapat bahwa al muamalah al maddiyyah bersifat kebendaan, yakni benda yang halal, haram, dan syubhat untuk dimiliki, diperjual belikan atau diusahakan, benda yang menimbulkan kemudharatan dan mendatangkan kemashlahatan bagi manusia dan lainnya.

b. Al Muamalah Al Adabiyyah
Adalah muamalah yang ditinjau dari cara tukar-menukar benda, yang sumbernya dari pancera indera manusia, sedangkan unsur-unsur penegaknya adalah hak dan kewajiban, seperti jujur, hasud, iri, dendam, dan lain-lain.






DAFTAR PUSTAKA

Mushlihin Al-Hafizh. 2012. Pengertian Muamalah Dari Segi Bahasa Dan Istilah.  http://www.referensimakalah.com/2012/09/pengertian-bahasa-dari-segi-bahasa-dan-istilah.html. Diakses pada: Senin, 4 Juni 2018-06-04

Jaya Krnia. 2015. Pengertian Muamalah Dalam Islam. https://pengayaan.com/pengertian-muamalah-dalam-islam/. Diakses pada: Senin, 4 Juni 2018-06-04


Istavita Utama. 2018. Makalah Fiqih Muamalah. https://underpapers.blogspot.com Diakses pada: Senin, 4 Juni 2018-06-04


Muhammad Hafizh. 2018. Fiqih Muamalah : Hal Dasar yang Harus Diketahui. http://www.muhammadhafizh.com/fiqih-muamalah/. Diakses pada: Senin, 4 Juni 2018-06-04


Rumahbuku. 2013. FIQH MUAMALAH DALAM ISLAM. http://rumahbuku.weebly.com/bangku-ii/fiqh-muamalah-dalam-islam. Diakses pada: Senin, 4 Juni 2018-06-04



Download Makalah Pengertian Fiqih Muamalah