Tugas Makalah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) - Download Makalah PKN Gratis File Docx
BAB I
PENDAHULUAN
1.1. Latar Belakang
Banyak sekali kita temukan Warga Negara Indonesia yang
tidak mengetahui negaranya sendiri. Hal ini tidak boleh dibiarkan begitu saja,
ketidaktahuan tentang negara, akan menghambat rasa kecintaan, patriotisme dan
nasionalisme dalam jiwa seseorang terhadap negaranya.
Untuk mengetahui negara kita, maka kita harus
mempelajari tentang identitas bangsa kita. Seperti apakah negara kita? Negara
Indonesia adalah sebuah negara kesatuan yang berbentuk republik dengan sistem
demokrasi dan dinamakan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Pengenalan tentang Negara Kesatuan Republik Indonesia
dapat dilakukan dengan cara mengetahui dan mempelajari identitasnya. Dalam
makalah ini, penulis akan menjelaskan tentang hakikat atau pengertian, sejarah,
fungsi, dan tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Oleh karena itu, dalam makalah ini penulis akan
mengupas tentang “Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)”. Dan makalah ini
disusun guna memenuhi tugas mata pelajaran Pendidikan Agama Islam SMA AVICENNA.
1.2. Rumusan Masalah
Berikut Perumusan Masalah yang akan
dibahas pada Makalah ini::
1. Apa Pengertian Negara Kesaruan Indonesia (NKRI)?
2. Apa Fungsi dan Tujuan Negara Indonesia?
3. Apa saja Tugas Negara Indonesia?
4. Bagaimanakah Sifat Negara Indonesia?
1.3 Tujuan Makalah
Untuk mengetahui
lebih dalam tentang pengertian NKRI, Tujuan, Fungsi dan Tugas Negara Indonesia
1.4 Manfaat Makalah
Makalah ini diharapkan dapat memberikan
manfaat sebagai berikut :
Bagi Penulis, Makalah ini diharapkan dapat menjadi
kesempatan bagi penulis untuk mempelajari lebih banyak lagi tentang NKRI.
Bagi Pembaca, Dapat memberikan informasi kepada
pembaca, sehingga dapat bermanfaat bagi pembaca
BAB II
PEMBAHASAN
2.1. Pengertian Negara Kesatuan Republik Indonesia
Para pendiri negara kita dalam sidang BPUPKI dan PPKI
bulan Juni dan Agustus 1945 menentukan bentuk negara kita adalah kesatuan
dengan nama Negara Kesatuan republik Indonesia. Hakikat Negara Kesatuan
Republik Indonesia adalah negara kebangsaan modern; pembentukannya didasarkan
pada semangat kebangsaan dan nasionalisme, yaitu pada suatu tekad masyarakat
untuk membangun masa depan bersama di bawah satu negara yang sama walaupun
warga masyarakat tersebut berbeda-beda agama, ras, etnik atau golongan.
Negara Kesatuan Republik Indonesia ialah negara
berkedaulatan rakyat dengan berdasarkan pada sila-sila dalam Pancasila.
Selanjutnya pelaksanaannya dituangkan dalam pasal 1 ayat (1) UUD 1945 yang
berbunyi : “Negara Indonesia ialah Negara Kesatuan yang berbentuk Republik”.
Begitupun dalam pasal 18 UUD 1945; ditentukan lebih lanjut oleh pasal 18A dan
18B, dan Undangan-Undangan Nomor 22 tentang Pemerintahan Daerah. Dalam
pasal 4 Undangan-Undangan Nomor 22 disebutkan :
·
Dalam
rangka pelaksanaan asas desentralisasi dibentuk dan disusun daerah provinsi,
daerah kabupaten, dan daerah kota yang berwenang mengatur dan mengurus
kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi
masyarakat.
·
Daerah-daerah
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) masing-masing berdiri sendiri dan dapat
mempunyai hubungan hierarki satu sama lain.
Pasal 5 ayat (1) Daerah dibentuk berdasarkan
pertimbangan kemampuan ekonomi, potensi daerah, sosial budaya, sosial politik,
jumlah penduduk, luas daerah dan pertimbangan lain yang memungkinkan
terselenggaranya Otonomi Daerah.
Pasal & ayat (1) Kewenangan Daerah mencakup
kewenangan dalam seluruh bidang pemerintahan, kecuali kewenangan dalam bidang
politik luar negeri, pertahanan keamanan, peradilan, moneter dan fiskal, agama
serta kewenangan bidang lain.
Demikianlah hakikat Negara Kesatuan Republik Indonesia
berikut secara garis besar pelaksanaannya. Marilah kita hormati dan laksanakan
dengan baik, karena semua itu pada hakikatnya sudah merupakan keputusan kita
bersama.
2.2. Sejarah Negara Kesatuan Republik Indonesia
Setelah pelaksanaan proklamasi kemerdekaan tanggal 17
Agustus 1945, maka para pejuang bangsa Indonesia mulai menata kehidupan
berbangsa dan bernegara dengan menyusun alat kelengkapan Negara. Usaha menyusun
alat kelengkapan Negara antara lain dilakukan melalui :
a. Sidang PPKI yang I, tanggal 18 Agustus 1945,
keesokan harinya setelah proklamasi dengan keputusan :
- Mengesahkan UUD 1945
- Memilih presiden dan wakil
presiden
- Untuk sementara waktu tugas
presiden akan dibantu oleh Komite Nasional
b. Sidang PPKI yang kedua, tanggal 19 Agustus 1945
,dengan keputusan :
- Menetapkan 12 kementrian
- Membagi wilayah RI menjadi 8
propinsi yang dikepalai oleh Gubernur
c. Sidang PPKI yang ketiga, tanggal 22 Agustus 1945,
dengan keputusan :
Membentuk Komite Nasional Indonesia
yang akan berfungsi sebagai Dewan Perwakilan Rakyat yang berkedudukan di
Jakarta, dengan ketuanya Mr. Kasman Singodimejo.
Membentuk Partai Nasional
Indonesia, yang ditetapkan sebagai satu satunya partai di Indonesia, namun hal
ini menimbulkan reaksi keras dari berbagai kalangan yang menghendaki agar
masyarakat diberi kebebasan untuk mendirikan partai politik, hal ini mendorong
keluarnya maklumat pemerintah tanggal 3 Nopember 1945 no X yang berisi tentang
pembentukan partai partai politik.
Membentuk Badan Keamanan Rakyat,
yang beranggotakan para pemuda bekas HEIHO, PETA dan KNIL, dan anggota anggota
badan semi militer lainnya.
Pada tanggal 5 oktober 1945
pemerintah membentuk Tentara Keamanan Rakyat (TKR), sebagai panglimanya
diangkat Supriyadi, namun karena tidak pernah muncul, maka posisinya digantikan
oleh Sudirman, sedangkan sebagai kepala staf umum diangkatlah Oerip Sumoharjo.
Nama TKR kemudian diubah menjadi Tentara Republik Indonesia (TRI), sesuai
dengan maklumat pemerintah 26 Januari 1946, dan pada tanggal 7 Juni 1947 nama
TRI diubah menjadi Tentara Nasional Indonesia (TNI).
2.3. Fungsi dan Tujuan Negara
Setiap negara terlepas dari ideologi apa yang
dianutnya, bisaanya diselenggarakan dengan mengemban beberapa fungsi yang
mutlak diperlukan. Fungsi negara tersebut (termasuk NKRI) adalah :
a. Melakasanakan Penertiban (law and order)
Demi mencapai tujuan bersama dan mencegah perpecahan,
maka suatu negara harus melaksanakan ketertiban yaitu menertibkan atau menindak
masyarakat yang melanggar peraturan yang telah ditetapkan. Hal ini dapat
dikatakan bahwa negara bertindak sebagai stabilisator terhadap berbagai gejolak
atau gangguan yang mungkin terjadi.
b. Mengusahakan Kesejahteraan dan Kemakmuran Rakyatnya
Fungsi ini sangat penting bagi negara-negara baru. Di
Indonesia dicerminkan dalam usaha pembangunan yang berkesinambungan yang
ditujukan untuk meningkatkan kemakmuran dan kesejahteraan rakyat.
c. Pertahanan
Diwujudkan dengan membentengi diri dengan kekuatan
militer dan alat pertahanan lainnya. Pertahanan yaitu mempertahankan diri dari
segala kemungkinan ancaman dan serangan dari dalam maupun dari luar yang dapat
membahayakan keberadaannya.
d. Menegakkan Keadilan
Pelanggaran hak atau hukum yang dilakukan oleh
seseorang dapat diproses untuk dikembalikan seperti sediakala melalui alat-alat
negara penegak hukum dan keadilan.
e. Perlindungan
Perlindungan Indonesia ditujukan tidak hanya penduduk
yang ada di dalam negeri saja, namun juga penduduk yang ada di luar negeri
harus dilindungi hak-haknya.
f. Pelayanan
Negara dengan segala perlengkapannya harus melayani
kebutuhan seluruh warrganya baik yang ada di dalam maupun di luar negeri,
sehingga dalam hal ini pemerintah adalah pelayan dari masyarakat bukan
sebaliknya.
Sementara itu menurut Charles E. Merriam menyebutkan
bahwa negara mempunyai lima macam fungsi, yaitu :
a. Keamanan extern
b. Ketertiban extern
c. Keadilan
d. Kesejahteraan umum
e. Kebebasan
2.4. Tugas Negara
Pada dasarnya ada dua macam tujuan negara (termasuk
NKRI), yaitu :
a. Tugas Essensial (asli)
Tugas Essensial (asli) adalah tugas yang harus
dilaksanakan oleh negara agar keberadaan negara tersebut dapat dipertahankan.
Dapat dibagi menjadi dua, yaitu :
Ke dalam, seperti melindungi rakyatnya, memelihara
ketertiban, menciptakan ketentraman dan lain-lain.
Ke luar, seperti mempertahankan
kemerdekaan, ikut menciptakan perdamaian dunia dan lain-lain.
b. Tugas Fakultatif (tambahan)
Tugas Fakultatif adalah tugas yang bersifat tambahan
atau pelengkap terhadap tugas essensial. Tugas ini diselenggarakan untuk dapat
memperbesar kesejahteraan rakyat, meningkatkan kualitas hidup masyarakat dalam
segala aspeknya.
2.5. Sifat Negara
Negara memiliki sifat-sifat khusus yang merupakan
manifestasi dari kedaulatan yang dimilikinya dan hanya terdapat pada negara
saja, bukan organisasi lainnya.
Memaksa, artinya negara mempunyai
kekuasaan untuk memakai kekerasan fisik secara legal kepada rakyatnya agar
melakukan sesuatu/tidak melakukan sesuatu sehingga putusan negara atau
peraturan perundang-undangan bisa dipatuhi dengan baik.
Monopoli,
artinya negara mempunyai hak monopoli dalam menetapkan tujuan bersama dari
masyarakat. Misalnya negara bisa mengatakan aliran kepercayaan atau politik
tertentu dilarang hidup/disebarluaskan karena dianggap bertentangan dengan
dasar negara, konstitusi negara dan lain-lain.
Mencakup
semua, artinya apa yang diputuskan negara misalnya Undang-undang tentang pajak
kekayaan, partai politik, dan lainnya berlaku untk semua orang tanpa kecuali.
Hal ini perlu, sebab kalau seseorang dibiarkan berada di luar ruang lingkup
aktivitas negara maka usaha negara ke arah tercapainya tujuan yang
dicita-citakan akan gagal.
BAB III
PENUTUP
3.1. Kesimpulan
1. Negara Kesatuan Republik Indonesia ialah negara
berkedaulatan rakyat dengan berdasarkan pada sila-sila dalam Pancasila.
2. Negara Kesatuan Republik Indonesia terbentuk setelah
proklamasi kemerdekaan pada tanggal 17 agustus 1945.
3. Fungsi dan tujuan negara (termasuk NKRI) adalah
melaksanakan penertiban (law and order), mengusahakan kesejahteraan dan
kemakmuran rakyatnya, pertahanan, menegakkan keadilan, perlindungan, dan
pelayanan.
4. Tugas negara (termasuk NKRI) adalah tugas essensial
(asli) atau tugas yang harus dilaksanakan oleh negara agar keberadaan negara
tersebut dapat dipertahankan dan fakultatif (tambahan) atau tugas yang bersifat
tambahan atau pelengkap terhadap tugas essensial.
5. Sifat negara (termasuk NKRI) adalah memaksa,
monopoli, mencakup semua.
3.2. Saran
1. Sebagai seorang Warga Negara Indonesia kita harus
mengetahui seperti apakah Negara Kesatuan Republik Indonesia itu.
2. Pengenalan Negara Kesatuan Republik Indonesia tidak
hanya dari identitasnya saja, namun juga dapat dilakukan melalui belajar
sejarahnya.
3. Ketidaktahuan tentang negara, akan menghambat rasa
kecintaan, patriotisme dan nasionalisme dalam jiwa seseorang terhadap
negaranya. Sebagai generasi penerus bangsa, penulis, serta pembaca dan seluruh
warga khususnya pemuda indonesia harus mengetahui tentang negaranya lebih
dekat.
DAFTAR
PUSTAKA
Suprapto, dkk. Pendidikan Kewarganegaraan SMA/MA 1.
Jakarta: Bumi Aksara. 2007
Budiarjo, Miriam, Prof. Dasar-dasar Ilmu Politik.
Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama. 2008
Istavita Utama, 2017, Makalah Negara Kesatuan Republik
Indonesia (NKRI). http://underpapers.blogspot.com
Widhi. 2010. Proklamasi dan Terbentuknya NKRI. http://widhisejarahblog.blogspot.com.
Diakses pada: Kamis, 31 Mei 2018
Download Makalah: Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)