Makalah Korupsi - Download Makalah Gratis File Docx
KATA PENGANTAR
Puji syukur kami panjatkan kehadirat Tuhan Yang
Maha Esa karena telah memberikan kekuatan dan kemampuan sehingga makalah ini
bisa selesai tepat pada waktunya. Adapun tujuan dari penyusunan makalah ini
adalah untuk memenuhi tugas Mata Kuliah tentang Korupsi.
Penulis mengucapkan terima kasih kepada semua
pihak yang telah membantu dan mendukung dalam penyusunan makalah ini.
Penulis sadar makalah ini belum sempurna dan
memerlukan berbagai perbaikan, oleh karena itu kritik dan saran yang membangun
sangat dibutuhkan.
Akhir kata, semogamakalahini dapat bermanfaat
bagi para pembaca dan semua pihak.
Jatinangor,Oktober
2013
Penulis,
******
Download Makalah Korupsi
******
BAB I
PENDAHULUAN
1.1.Latar Belakang
Kemajuan suatu negara sangat ditentukan oleh
kemampuan dan keberhasilannya dalam melaksanakan pembangunan. Pembangunan
sebagaisuatu proses perubahan yang direncanakan mencakup semua aspek kehidupan
masyarakat. Efektifitas dan keberhasilan pembangunan terutama ditentukan oleh
dua faktor, yaitu sumber daya manusia, yakni (orang-orang yang terlibatsejak
dari perencanaan samapai pada pelaksanaan) dan pembiayaan. Diantaradua faktor
tersebut yang paling dominan adalah faktor manusianya.Indonesia merupakan salah
satu negara terkaya di Asia dilihat dari keanekaragaman kekayaan sumber daya
alamnya. Tetapi ironisnya, negaratercinta ini dibandingkan dengan negara lain
di kawasan Asia bukanlah merupakan sebuah negara yang kaya malahan termasuk
negara yang miskin.Mengapa demikian? Salah satu penyebabnya adalah rendahnya
kualitas sumber daya manusianya. Kualitas tersebut bukan hanya dari segi
pengetahuan atau intelektualnya tetapi juga menyangkut kualitas moral dan
kepribadiannya.
Rapuhnya moral dan rendahnya tingkat kejujuran
dari aparat penyelenggara negara menyebabkan terjadinya korupsi.Korupsi di
Indonesia dewasa ini sudah merupakan patologi social (penyakit social) yang
sangat berbahaya yang mengancam semua aspek kehidupan bermasyarakat,
berbangsa dan bernegara. Korupsi telah mengakibatkan kerugian materiil
keuangan negara yang sangat besar. Namun yang lebih memprihatinkan lagi adalah
terjadinya perampasan dan pengurasankeuangan negara yang dilakukan secara
kolektif oleh kalangan anggotalegislatif dengan dalih studi banding, THR, uang
pesangon dan lainsebagainya di luar batas kewajaran. Bentuk perampasan dan
pengurasan keuangan negara demikian terjadi hampir di seluruh wilayah tanah
air. Hal itumerupakan cerminan rendahnya moralitas dan rasa malu, sehingga yang
menonjol adalah sikap kerakusan dan aji mumpung. Persoalannya adalah dapatkah
korupsi diberantas? Tidak ada jawaban lain kalau kita ingin maju, adalah
korupsi harus diberantas. Jika kita tidak berhasil memberantas korupsi,atau
paling tidak mengurangi sampai pada titik nadir yang paling rendahmaka jangan
harap Negara ini akan mampu mengejar ketertinggalannya dibandingkan negara lain
untuk menjadi sebuah negara yang maju. Karenakorupsi membawa dampak negatif
yang cukup luas dan dapat membawa negara ke jurang kehancuran.
1.2 Rmusan Masalah
1.
Apa pengertian
korupsi?
2.
Apa penyebab atau
latar belakang terjadinya korupsi?
3.
Apa saja
macam-macam dari korupsi?
4.
Apa saja
dampak adanya korupsi?
5.
Apa saja
langkah-langkah yang dapat dilakukan untuk memberantas korupsi?
1.2. Tujuan
1.
Untuk mengetahui pengertian korupsi.
2.
Untuk mengetahui penyebab atau latar belakang
terjadinya korupsi.
3.
Untuk mengetahui macam-macam dari korupsi.
4.
Untuk mengetahui dampak adanya korupsi.
5.
Untuk mengetahui langkah-langkah yang dapat
dilakukan untuk memberantas korupsi
BAB II
PEMBAHASAN
PEMBAHASAN
2.1. Pengertian Korupsi secara Teoritis
Kata Korupsi berasal dari bahasa latin, Corruptio-Corrumpere
yang artinya busuk, rusak, menggoyahkan, memutarbalik atau menyogok. Menurut
Dr. Kartini Kartono, korupsi adalah tingkah laku individu yang menggunakan
wewenang dan jabatan guna mengeduk keuntungan, dan merugikan kepentingan
umum. Korupsi menurut Huntington (1968) adalah
perilaku pejabat publik yang menyimpang dari norma-norma yang diterima oleh
masyarakat, dan perilaku menyimpang ini ditujukan dalam rangka memenuhi
kepentingan pribadi. Maka dapat disimpulkan korupsi merupakan perbuatan curang
yang merugikan Negara dan masyarakat luas dengan berbagai macam modus.
Banyak para ahli yang mencoba merumuskan
korupsi, yang jka dilihat dari struktrur bahasa dan cara penyampaiannya yang
berbeda, tetapi pada hakekatnya mempunyai makna yang sama. Kartono (1983)
memberi batasan korupsi sebagi tingkah laku individu yang menggunakan wewenang
dan jabatan guna mengeduk keuntungan pribadi, merugikan kepentingan umum dan
negara. Jadi korupsi merupakan gejala salah pakai dan salah urus dari
kekuasaan, demi keuntungan pribadi, salah urus terhadap sumber-sumber kekayaan
negara dengan menggunakan wewenang dan kekuatankekuatan formal (misalnya
denagan alasan hukum dan kekuatan senjata) untuk memperkaya diri sendiri.
Korupsi terjadi disebabkan adanya
penyalahgunaan wewenang dan jabatan yang dimiliki oleh pejabat atau pegawai
demi kepentingan pribadi dengan mengatasnamakan pribadi atau keluarga, sanak
saudara dan teman. Wertheim (dalam Lubis, 1970) menyatakan bahwa seorang
pejabat dikatakan melakukan tindakan korupsi bila ia menerima hadiah dari
seseorang yang bertujuan mempengaruhinya agar ia mengambil keputusan yang
menguntungkan kepentingan si pemberi hadiah. Kadang-kadang orang yang
menawarkan hadiahdalam bentuk balas jasa juga termasuk dalam korupsi.
Selanjutnya, Wertheim
menambahkan bahwa balas jasa dari pihak ketiga yang diterima atau diminta oleh
seorang pejabat untuk diteruskan kepada keluarganya atau partainya/ kelompoknya
atau orang-orang yang mempunyai hubungan pribadi dengannya, juga dapat dianggap
sebagai korupsi. Dalam keadaan yang demikian, jelas bahwa ciri yang paling
menonjol di dalam korupsi adalah tingkah laku pejabat yang melanggar azas
pemisahan antara kepentingan pribadi dengan kepentingan masyarakat, pemisaham
keuangan pribadi dengan masyarakat.
2.2. Tindak Pidana Korupsi Dalam Perspektif
Normatif
Memperhatikan Undang-undang nomor 31 tahun 1999
Undang-undang Nomor 20 tahun 2001,maka tindak Pidana Korupsi itu dapat dilihat
dari dua segi yaitu korupsi Aktif dan Korupsi Pasif, Adapun yang dimaksud
dengan Korupsi Aktif adalah sebagai berikut :
·
Secara melawan hukum memperkaya diri sendiri
atau orang lain atau Korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian
Negara (Pasal 2 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999) dengan tujuan menguntungkan
diri sendiri atau orang lain atau Korporasi yang menyalahgunakan
kewenangan,kesempatan atau dapat merugikan keuangan Negara,atau perekonomian
Negara (Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999)
·
Memberi hadiah Kepada Pegawai Negeri dengan mengingat kekuasaan atau
wewenang yang melekat pada jabatan atau kedudukannya,atau oleh pemberi hadiah
atau janji dianggap melekat pada jabatan atau kedudukan tersebut (Pasal 4 Undang-undang
Nomor 31 Tahun 1999)
·
Percobaan pembantuan,atau pemufakatan jahat
untuk melakukan Tindak pidana Korupsi (Pasal 15 Undang-undang Nomor 20 tahun
2001)
·
Memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau Penyelenggara
Negara dengan maksud supaya berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya
yang bertentangan dengan kewajibannya (Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-undang
Nomor 20 tahun 2001)
·
Memberi sesuatu kepada pegawai negeri atau Penyelenggara negara karena atau
berhubung dengan sesuatu yang bertentangan dengan kewajibannya dilakukan atau
tidak dilakukan dalam jabatannya (Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor
20 Tagun 2001)
·
Memberi atau menjanjikan sesuatu kepada Hakim
dengan maksud untuk mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya
untuk diadili (Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001)
·
Pemborong,ahli bangunan yang pada waktu membuat
bangunan atau penjual bahan bangunan yang pada waktu menyerahkan bahan
bangunan,melakukan perbuatan curang yang dapat membahayakan keamanan orang atau
barang atau keselamatan negara dalam keadaan perang (Pasal (1) huruf a
Undang-undang Nomor 20 tahun 2001)
·
Setiap orang yang bertugas mengawasi
pembangunan atau penyerahan bahan bangunan,sengaja membiarkan perbuatan curang sebagaimana
dimaksud dalam huruf a (Pasal 7 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 20 tahun
2001)
·
Setiap orang yang pada waktu menyerahkan barang
keperluan Tentara nasional Indonesia atau Kepolisian negara Reublik Indonesia
melakukan perbuatan curang yang dapat membahayakan keselamatan negara dalam
keadaan perang (Pasal 7 ayat (1) huruf c Undang-undang Nomor 20 tahun 2001)
·
Setiap orang yang bertugas mengawasi penyerahan
barang keperluan Tentara nasional indpnesia atau Kepolisian Negara Republik
Indonesia dengan sengaja mebiarkan perbuatan curang sebagaimana dimaksud dalam
huruf c (pasal 7 ayat (1) huruf d Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001)
·
Pegawai negeri atau selain pegawai negeri yang di tugaskan menjalankan suatu jabatan
umum secara terus-menerus atau untuk sementara waktu,dengan sengaja
menggelapkan uang atau mebiarkan uang atau surat berharga tersebut diambil atau
digelapkan oleh orang lain atau membantu dalam melakukan perbuatan tersebut
(Pasal 8 Undang-undang Nomor 20 tahun 2001)
·
Pegawai negeri atau selain Pegawai Negeri yang diberi tugas menjalankan
suatu jabatan umum secara terus menerus atau sementara waktu, dengan sengaja
memalsu buku-buku atau daftar-daftar khusus pemeriksaan administrasi (Pasal 9
Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001)
·
Pegawai negeri atau orang selain Pegawai Negeri yang diberi tugas
menjalankan suatu jabatan umum secara terus-menerus atau untuk sementara waktu
dengan sengaja menggelapkan menghancurkan, merusakkan, atau membuat tidak dapat
dipakai barang, akta, surat atau daftar yang digunakan untuk meyakinkan atau
membuktikan di muka pejabat yang berwenang yang dikuasai karena jabatannya atau
membiarkan orang lain menghilangkan, menghancurkan, merusakkan, atau membuat
tidak dapat dipakai barang, akta, surat atau daftar tersebut. ( Pasal 10 Undang
- undang Nomor 20 tahun 2001)
·
Pegawai negeri atau Penyelenggara Negara yang
dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu atau menerima pembayaran dengan potongan atau mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri (pasa l 12 e undang undang Nomor 20 tahun 2001)
dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu atau menerima pembayaran dengan potongan atau mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri (pasa l 12 e undang undang Nomor 20 tahun 2001)
·
Pada waktu menjalankan tugas meminta,menerima atau memotong pembayaran
kepada pegawai Negeri atau Penyelenggara negara yang lain atau kas umum
tersebut mempunyai hutang kepadanya.padahal diketahui bahwa hal tersebut bukan merupakan
hutang (huruf f)
·
Pada waktu menjalankan tugas meminta atau menerima pekerjaan atau
penyerahan barang seplah-olah merupakan hutang pada dirinya,padahal diketahui
bahwa hal tersebut bukan merupakan hutang (huruf g)
·
Pada waktu menjalankan tugas telah menggunakan tanah negara yang di atasnya
terdapat hak pakai,seolah-olah sesuai dengan peraturan perundang-undangan,telah
merugikan orang yang berhak,apadahal diketahuinya bahwa perbuatan tersebut
bertentangan dengan peraturan perundang-undangan atau baik langsung maupun
tidak langsung dengan sengaja turut serta dalam pemborongan,pengadaan,atau
persewaan yang pada saat dilakukan perbuatan,untuk seluruhnya atau sebagian
ditugaskan untuk mengurus atau mengawasinya (huruf i)
·
Memberi hadiah kepada pegawai negeri dengan mengingat kekuasaan atau
wewenang yang melekat pada jabatan atau kedudukannya,atau oleh pemberi hadiah
atau janji dianggap melekat pada jabatan atau kedudukan itu (Pasal 13
Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999).
Sedangkan Korupsi Pasif adalah sebagai berikut
:
·
Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang
menerima pemberian atau janji karena berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam
jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya (pasal 5 ayat (2)
Undang-undang Nomor 20 tahun 2001)
·
Hakim atau advokat yang menerima pemberian atau
janji untuk mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk
diadili atau untuk mepengaruhi nasihat atau pendapat yang diberikan berhubung
dengan perkara yang diserahkan kepada pengadilan untuk diadili (Pasal 6 ayat
(2) Undang-undang nomor 20 Tahun 2001)
·
Orang yang menerima penyerahan bahan atau
keparluan tentara nasional indonesia, atau kepolisisan negara republik
indonesia yang mebiarkan perbuatan curang sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
huruf a atau c Undang-undang nomor 20 tahun 2001 (Pasal 7 ayat (2)
Undang-undang nomor 20 tahun 2001.
·
Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang
menerima hadiah atau janji padahal diketahui atau patut diketahui atau patut
diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan utnuk mengerakkan agar
melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan
dengan kewajibannya,atau sebaga akibat atau disebabkan karena telah melakukan
atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan
kewajibannya (pasal 12 huruf a dan huruf b Undang-undang nomor 20 tahun 2001)
·
Hakim yang enerima hadiah atau janji,padahal
diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk
mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili (pasal 12
huruf c Undang-undang nomor 20 tahun 2001)
·
Advokat yang menerima hadiah atau janji padahal
diketahui atau patut diduga,bahwa hadiah atau janji itu diberikan untuk
mempengaruhi nasihat atau pendapat uang diberikan berhubungan dengan perkara
yang diserahkan kepada pengadilan untuk diadili (pasal 12 huruf d Undang-undang
nomor 20 tahun 2001)
·
Setiap pegawai negeri atau penyelenggara negara
yang menerima gratifikasi yang diberikan berhubungan dengan jabatannya dan
berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya (pasal 12 Undang-undang nomor 20
tahun 2001).
BAB III
ANALISIS
Peraturan-peraturan tentang pemberantasan
korupsi silih berganti, selalu orang yang belakangan yang memperbaiki dan
menambahkan, namun korupsi dalam segala bentknya dirasakan masih tetap
mengganas. Istilah korupsi sebagai istilah hokum dan member batsan pengertian
korupsi adalah perbuatan-perbuatan yang merugikan keuangan dan perekonomian
Negara atau daerah atau badan hokum lain yang mempergunakan modal dan/atau
kelonggaran yang lain dari masyarakat, sebagai bentuk khusus daripada perbuatan
korupsi. Oleh karena itu, Negara memandang bahwa perbuatan atau tindak pidana
korupsi telah masuk dan menjadi suatu perbuatan pidana korupsi yang selama ini
terjadi secara meluas, tidak hanya merugikan keuangan Negara dan daerah, tetapi
juga telah merupakan pelanggaran terhadap hak-hak social dan ekonomi masyarakat
secara luas, sehingga tindak pidana korupsi perlu digolongkan sebagai kejahatan
yang pemberantasannya harus dilakukan secara luar biasa.
Dalam melakukan analisis atas perbuatan korupsi
dapat didasarkan pada 3 (tiga) pendekatan berdasarkan alur proses korupsi yaitu
:
1.
Pendekatan pada posisi sebelum perbuatan
korupsi terjadi,
2.
Pendekatan pada posisi perbuatan korupsi
terjadi,
3.
Pendekatan pada posisi setelah perbuatan
korupsi terjadi.
Dari tiga pendekatan ini dapat diklasifikasikan
tiga strategi untuk mencegah dan memberantas korupsi yang tepat yaitu:
Strategi Preventif.
Strategi ini harus dibuat dan dilaksanakan
dengan diarahkan pada hal-hal yang menjadi penyebab timbulnya korupsi. Setiap
penyebab yang terindikasi harus dibuat upaya preventifnya, sehingga dapat
meminimalkan penyebab korupsi. Disamping itu perlu dibuat upaya yang dapat
meminimalkan peluang untuk melakukan korupsi dan upaya ini melibatkan banyak
pihak dalam pelaksanaanya agar dapat berhasil dan mampu mencegah adanya
korupsi.
Strategi Deduktif.
Strategi ini harus dibuat dan dilaksanakan
terutama dengan diarahkan agar apabila suatu perbuatan korupsi terlanjur
terjadi, maka perbuatan tersebut akan dapat diketahui dalam waktu yang
sesingkat-singkatnya dan seakurat-akuratnya, sehingga dapat ditindaklanjuti
dengan tepat. Dengan dasar pemikiran ini banyak sistem yang harus dibenahi,
sehingga sistem-sistem tersebut akan dapat berfungsi sebagai aturan yang cukup
tepat memberikan sinyal apabila terjadi suatu perbuatan korupsi. Hal ini sangat
membutuhkan adanya berbagai disiplin ilmu baik itu ilmu hukum, ekonomi maupun
ilmu politik dan sosial.
Strategi Represif.
Strategi ini harus dibuat dan dilaksanakan
terutama dengan diarahkan untuk memberikan sanksi hukum yang setimpal secara
cepat dan tepat kepada pihak-pihak yang terlibat dalam korupsi. Dengan dasar
pemikiran ini proses penanganan korupsi sejak dari tahap penyelidikan,
penyidikan dan penuntutan sampai dengan peradilan perlu dikaji untuk dapat disempurnakan
di segala aspeknya, sehingga proses penanganan tersebut dapat dilakukan secara
cepat dan tepat. Namun implementasinyaharus dilakukan secara terintregasi. Bagi
pemerintah banyak pilihan yang dapat dilakukan sesuai dengan strategi yang
hendak dilaksanakan.
Adapula strategi pemberantasan korupsi secara
preventif maupun secara represif antara lain :
- Gerakan “Masyarakat Anti Korupsi” yaitu pemberantasan korupsi
di Indonesia saat ini perlu adanya tekanan kuat dari masyarakat luas
dengan mengefektifkan gerakan rakyat anti korupsi, LSM, ICW, Ulama NU dan
Muhammadiyah ataupun ormas yang lain perlu bekerjasama dalam upaya
memberantas korupsi, serta kemungkinan dibentuknya koalisi dari partai
politik untuk melawan korupsi. Selama ini pemberantasan korupsi hanya
dijadikan sebagai bahan kampanye untuk mencari dukungan saja tanpa ada
realisasinya dari partai politik yang bersangkutan. Gerakan rakyat ini
diperlukan untuk menekan pemerintah dan sekaligus memberikan dukungan
moral agar pemerintah bangkit memberantas korupsi.
- Gerakan “Pembersihan” yaitu menciptakan semua aparat hukum
(Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan) yang bersih, jujur, disiplin, dan
bertanggungjawab serta memiliki komitmen yang tinggi dan berani melakukan
pemberantasan korupsi tanpa memandang status sosial untuk menegakkan hukum
dan keadilan. Hal ini dapat dilakukan dengan membenahi sistem organisasi
yang ada dengan menekankan prosedur structure follows strategy
yaitu dengan menggambar struktur organisasi yang sudah ada terlebih dahulu
kemudian menempatkan orang-orang sesuai posisinya masing-masing dalam
struktur organisasi tersebut.
- Gerakan “Moral” yang secara terus menerus mensosialisasikan
bahwa korupsi adalah kejahatan besar bagi kemanusiaan yang melanggar
harkat dan martabat manusia. Melalui gerakan moral diharapkan tercipta
kondisi lingkungan sosial masyarakat yang sangat menolak, menentang, dan
menghukum perbuatan korupsi dan akan menerima, mendukung, dan menghargai
perilaku anti korupsi. Langkah ini antara lain dapat dilakukan melalui
lembaga pendidikan, sehingga dapat terjangkau seluruh lapisan masyarakat
terutama generasi muda sebagai langlah yang efektif membangun peradaban
bangsa yang bersih dari moral korup.
- Gerakan “Pengefektifan Birokrasi” yaitu dengan menyusutkan
jumlah pegawai dalam pemerintahan agar didapat hasil kerja yang optimal
dengan jalan menempatkan orang yang sesuai dengan kemampuan dan
keahliannya. Dan apabila masih ada pegawai yang melakukan korupsi,
dilakukan tindakan tegas dan keras kepada mereka yang telah terbukti bersalah
dan bilamana perlu dihukum mati karena korupsi adalah kejahatan terbesar
bagi kemanusiaan dan siapa saja yang melakukan korupsi berarti melanggar
harkat dan martabat kehidupan
Negara mengeluarkan 3 produk hukum tentang
pemberantasan tindak pidana korupsi yaitu: UU No 31 Tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas
UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan UU No 28
Tahun 1999 tentang enyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi,
Kolusi dan Nepotisme.
Oleh karena itu, keberadaan produk regulasi
yang diberikan Negara untuk menyelamatkan keuangan Negara dari perilaku
korupsi, sangatlah dituntu kepada para aparat penegak hokum lainnya untuk
semkasimal mungkin dapat memahami rumusan delik yang terkait dan menyebar di
setiap pasal yang ada agar tepat dalam menerapkan kepadapara pelaku.selain itu
juga diperlukan strategi pemberantasan korupsi yang sangat jitu dan tepat.
Penerapan sangsi normatif mengenai korupsi
kepada para pelakunya tidakakan bermanfaat dan bernilai penyesalan bilamana
tidak diikutkan juga beberapa strategi. Ada 3 hal yang harus dilakukan guna
mengurangi sifat dan perilaku masyarakat untuk korupsi, anatara lain;
1.
menaikkan gaji pegawai rendah dan menengah,
2.
menaikkan moral pegawai tinggi, serta
3.
legislasi pungutan liar menjadi pendapat resmi
atau legal.
BAB III
PENUTUP
3.1.Kesimpulan
Korupsi adalah suatu tindak perdana yang
memperkaya diri yang secara langsung merugikan negara atau perekonomian negara.
Jadi, unsur dalam perbuatan korupsi meliputi dua aspek. Aspek yang memperkaya
diri dengan menggunakan kedudukannya dan aspek penggunaan uang Negara untuk
kepentingannya.Adapun penyebabnya antara lain, ketiadaan dan kelemahan
pemimpin,kelemahan pengajaran dan etika, kolonialisme, penjajahan rendahnya
pendidikan, kemiskinan, tidak adanya hukuman yang keras, kelangkaan lingkungan
yang subur untuk perilaku korupsi, rendahnya sumber daya manusia, serta
struktur ekonomi.Korupsi dapat diklasifikasikan menjadi tiga jenis, yaitu
bentuk, sifat,dan tujuan.Dampak korupsi dapat terjadi di berbagai bidang
diantaranya, bidang demokrasi, ekonomi, dan kesejahteraan negara.
3.2. Saran
Sikap untuk menghindari korupsi seharusnya
ditanamkan sejak dini.Dan pencegahan korupsi dapat dimulai dari hal yang kecil
DAFTAR PUSTAKA
Muzadi, H. 2004. MENUJU INDONESIA BARU,
Strategi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Malang : Bayumedia
Publishing.
Lamintang, PAF dan Samosir, Djisman. 1985.
Hukum Pidana Indonesia .Bandung : Penerbit Sinar Baru.
Saleh, Wantjik. 1978. Tindak Pidana Korupsi Di
Indonesia . Jakarta : GhaliaIndonesia
Istavita
Utama. 2019. Makalah Korupsi. https://underpapers.blogspot.com. Diakses pada: Rabu, 11 September 2019
Download Makalah Korupsi