Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Makalah Studi Hukum Islam Kontemporer - Download Makalah Agama Gratis File Docx



BAB I
PENDAHULUAN

A.      Latar Belakang
            Islam adalah agama yang diwahyukan kepada nabi Muhammad SAW untuk disampaikan kepada seluruh umat manusia. Proses turunnya wahyu dimulai ketika nabi SAW berada di Gua Hira’ dan berproses selama hampir 23 tahun. Setiap kali Nabi SAW menerima wahyu, beliau menyampaikannya kepada para sahabat. Terkadang nabi SAW menjelaskan maksud dari ayat-ayat itu, tetapi terkadang juga tidak, kecuali para sahabat Nabi SAW bertanya kepadanya. Sementara itu, para sahabat juga jarang bertanya kepada Nabi SAW tentang permasalahan yang telah disampaikan oleh nabi SAW. Mereka melakukan segala bentuk perintah tanpa banyak bertanya dan cukup menirukan apa yang dilakukan oleh Nabi muhammad SAW.


***
Download Makalah Studi Hukum Islam Kontemporer
***

            Setelah Nabi Muhammad SAW wafat dan islam mulai melakukan kontak dengan dunia luar, perbedaan pemahaman dikalangan umat islam tidak dapat dikendalikan seiring dengan semakin tajamnya perbedaan kehidupan sosialnya dan tidak dapat diselesaikan dengan baik. Hingga kini, perdebataan dikalangan umat islam, termasuk indonesia terus berkembang dan tidak dapat diselesaikan dalam kata sepakat.

B.       Rumusan Masalah
1. Apa perbedaan syariah dan fiqih?
2. Bagaimana perkembangan hukum islam?
3. Apa hbungan fiqi dan kondisi sosial masyarakat?
4. Bagaimana pemahaman tentang antara kelompok liberal dan ortodoksi dalam perumusan fiqih?

C.      Tujuan
1. Memahami perbedaan syariáh dan fiqih
2. Mengetahui perkembangan hukum isalm
3. Mengetahui hubungan fiqih dan kondisi sosial masyarakat
4. Memahami antara kelompok liberal dan ortodoksi dalam perumusan fiqih



BAB II
PEMBAHASAN

A. Membedakan antara fiqih dan syariáh
Syariáh secara etimologis berarti murid al-ma’(tempat jalannya air). Maka syariáh dapat diartikan sebagai metode atau jalan, bukan seperangkat hukum.  Maka  penerapan hukum islam bukan berarti penerapan syariáh yang tertuang dalam al-qurán, tetapi penerapan hukum-hukum yang diambil dari pemahaman terhadap ayat-ayat hukum itu. Penerapan hukum-hukum itu harus didahului oleh keimanan. Dalam upaya menerapkan hukum tersebut, juga harus memperhatikan aspek tradisi. Hukum terus berkembang, sehingga ditemukan banyak perubahan pendapat terkait dengan hukum, dari satu masa ke masa yang lain. Tidak tepat jika penerapan syariáh adalah penerapan pemahaman seseorang dari satu madzab tertentu, karena pemahaman bukan agama atau syariáh tetapi merupakan pemahanman terhadap agama atau syariáh yang  biasa disebut dengan fiqih.

Pemahaman seseorang terhadap agama dalam bentuk fiqih itu sangat dipengaruhi oleh faktor sosiologis, ekonomi dan politik masyarakatnya. Maka syariáh yang universal pada tataran fiqih akan ditemukan perbedaan dalam kaitanya dengan perbedaan sosial dan kondisi politiknya. Maka fiqih bukanlah keseluruhan islam itu sendiri melainkan hanyalah interprestasi terhadap teks dalam konteks historis tertentu, asalkan rekontruksi itu juga didasarkan pada sumber-sumber dasar islam yang sama dan sepenuhnya sesuai dengan pesan moral dan agama.

Al-Asymawi mengatakan bahwa dalam melakukan studi hukum islam harus membedakan antara wilayah syariáh dan fiqih. Syariáh adalah segala bentuk aturan yang telah ditetapkan oleh allah melaui al-qurán dan hadits nabi, yang manusia tidak memiliki hak untuk merubahnya. Sementara fiqih adalah pemahaman terhadap syariáh yang memiliki perbedaan pemahaman. Syariáh agama islam itu satu tetapi pemahaman terhadap agama itu beragam. Syariáh itu agama, sementara fiqih adalah bentuk dari pemahaman terhadap agama. Contoh, ayat tentang riba dimana agama (syariáh) menetapkan haram, tetapi pemahaman terhadap sesuatu yang dikategorikan sebagai riba atau tidak adalah fiqih.

Jadi, syariáh itu sebagai tujuan, sedangkan fiqih adalah caranya. Syariáh tidak berbeda jauh dengan fiqih. Fiqih itu ilmu syariáh, sebab ia termasuk ilmu yang bersandar kepada wahyu ilahi. Pekerjaan akal dalam menyimpulkan hukum justru terikat oleh dasar-dasar syariáh. Pemikiran fiqih berangkat dari syariáh atau berakhir pada syariáh. Fiqih itu senatiasa berubah karena bersifat dinamis, sementara syariáh bersifat statis sesuai dengan teks.

B. Hubungan antara fiqih dan kondisi sosial masyrakat
Terdapat perbedaan periodisasi fiqh di kalangan ulama fiqh kontemporer. Muhammad Khudari Bek (ahli fiqh dari Mesir) membagi periodisasi fiqh menjadi enam periode. Menurut Mustafa Ahmad az-Zarqa, periode keenam yang dikemukakan Muhammad Khudari Bek tersebut sesebenarya bisa dibagi dalam dua periode, karena dalam setiap periodenya terdapat ciri tersendiri. Periodisasi menurut az-Zarqa adalah sebagai berikut:

Selengkapnya, lihat di File Download......

C. Kelompok liberal dan ortodoksi dalam perumusan fiqih

Muhammad imarah mengatakan bahwa umat islam dalam memahami teks keagamaan dibagi menjadi dua ; kelompok liberal dan ortodoksi. Kelompok liberal terlalu berlebihan dalam mengemukakan konsep ijtihad, sementara kelompok ortodoksi terlalu berlebihan dalam membatasi ijtihad sehingga sampai pada titik jumud.



Untuk itu harus diambil jalan tengah dengan merujuk pada pendapat umar, dimana ia telah melakukan banyak ijtihad, yaitu dengan membatasi wilayah ijtihadnya pada urusan duniawi meskipun teksnya bersifat qatí. Sebagai contoh, umar pernah tidak memotong tangan pencuri karena sedang paceklik. Umar  juga tidak membagi 4/5 harta rampasan perang kepada tentara tetapi menaruhnya di baitulmal karena banyak fakir miskin, janda dan orang tua yang lebih membutuhkan daripada tentara meskipun mereka tidak ikut perang. Dalam pembagian zakatpun umar pernah tidak memberikan kepada mua’llaf karena umat islam pada waktu itu sudah kuat.

 

BAB III
PENUTUP

A. Kesimpulan
Syariáh itu sebagai tujuan, sedangkan fiqih adalah caranya. Syariáh tidak berbeda jauh dengan fiqih. Fiqih itu ilmu syariáh, sebab ia termasuk ilmu yang bersandar kepada wahyu ilahi. Pekerjaan akal dalam menyimpulkan hukum justru terikat oleh dasar-dasar syariáh. Pemikiran fiqih berangkat dari syariáh atau berakhir pada syariáh. Fiqih itu senatiasa berubah karena bersifat dinamis, sementara syariáh bersifat statis sesuai dengan teks.

Dalam perkembangan hukum islam pada fiqih dipengaruhi oleh kondisi sosial masyarakat pada waktu itu bahkan sampai sekarang. Karena fiqih bersifat dinamis, seperti yang di lakukan kholifah umar ra. Pada sekarang ini banyak ijtihad-ijtihad yang berbeda karena pemikiran yang berbeda karena pengaruh kondisi sosial masyarakat yang tidak sama.

Islam itu dipahami oleh pemeluknya secara berbeda, karena setiap manusia memiliki pemahaman yang beragam, sehingga tidak dapat dipaksakan umat islam untuk memiliki suatu bentuk pemahaman yang sama.




DAFTAR PUSTAKA

Hammis syafaq dkk. Pengantar studi islam. Surabaya : Iansa press, 2011

Tim MKD. Pengantar Studi Islam. Surabaya : Iansa press, 2012

Abdullah, Yatimin. Studi islam kontemporer. Jakarta : AMZAH, 2006

Tim MKD. Studi Hukum Islam. Surabaya : Iansa Press, 2012

Asrori, Muhammad. Studi Islam Kontemporer. Malang : UIN Malang Press, 2009 

Khafidh Asy’ari, Siti Aisyah. 2012. Studi Hukum Islam Kontemporer. https://4shared.com. Diakses pada: Minggu, 24 Juni 2018

Istavita Utama. 2018. Makalah Studi Hukum Islam Kontemporer. https://underpapers.blogspot.com. Diakses pada: Sabtu, 30 Juni 2018
 




Download Makalah Studi Hukum Islam Kontemporer