Makalah Studi Hukum Islam Kontemporer - Download Makalah Agama Gratis File Docx
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Islam adalah agama yang diwahyukan
kepada nabi Muhammad SAW untuk disampaikan kepada seluruh umat manusia. Proses
turunnya wahyu dimulai ketika nabi SAW berada di Gua Hira’ dan berproses selama
hampir 23 tahun. Setiap kali Nabi SAW menerima wahyu, beliau menyampaikannya
kepada para sahabat. Terkadang nabi SAW menjelaskan maksud dari ayat-ayat itu,
tetapi terkadang juga tidak, kecuali para sahabat Nabi SAW bertanya kepadanya.
Sementara itu, para sahabat juga jarang bertanya kepada Nabi SAW tentang
permasalahan yang telah disampaikan oleh nabi SAW. Mereka melakukan segala
bentuk perintah tanpa banyak bertanya dan cukup menirukan apa yang dilakukan
oleh Nabi muhammad SAW.
***
Download Makalah Studi Hukum Islam Kontemporer
***
Setelah Nabi Muhammad SAW wafat dan
islam mulai melakukan kontak dengan dunia luar, perbedaan pemahaman dikalangan
umat islam tidak dapat dikendalikan seiring dengan semakin tajamnya perbedaan
kehidupan sosialnya dan tidak dapat diselesaikan dengan baik. Hingga kini,
perdebataan dikalangan umat islam, termasuk indonesia terus berkembang dan
tidak dapat diselesaikan dalam kata sepakat.
B.
Rumusan Masalah
1. Apa
perbedaan syariah dan fiqih?
2. Bagaimana
perkembangan hukum islam?
3. Apa hbungan
fiqi dan kondisi sosial masyarakat?
4. Bagaimana pemahaman tentang antara
kelompok liberal dan ortodoksi dalam perumusan fiqih?
C.
Tujuan
1. Memahami perbedaan syariáh dan fiqih
2. Mengetahui perkembangan hukum isalm
3. Mengetahui hubungan fiqih dan kondisi sosial masyarakat
4. Memahami antara kelompok liberal dan ortodoksi dalam perumusan
fiqih
BAB II
PEMBAHASAN
A. Membedakan
antara fiqih dan syariáh
Syariáh secara etimologis berarti murid al-ma’(tempat
jalannya air).
Maka syariáh dapat diartikan sebagai metode atau jalan, bukan seperangkat
hukum. Maka penerapan hukum islam bukan berarti penerapan
syariáh yang tertuang dalam al-qurán, tetapi penerapan hukum-hukum yang diambil
dari pemahaman terhadap ayat-ayat hukum itu. Penerapan hukum-hukum itu harus
didahului oleh keimanan. Dalam upaya menerapkan hukum tersebut, juga harus
memperhatikan aspek tradisi. Hukum terus berkembang, sehingga ditemukan banyak
perubahan pendapat terkait dengan hukum, dari satu masa ke masa yang lain.
Tidak tepat jika penerapan syariáh adalah penerapan pemahaman seseorang dari
satu madzab tertentu, karena pemahaman bukan agama atau syariáh tetapi
merupakan pemahanman terhadap agama atau syariáh yang biasa disebut dengan fiqih.
Pemahaman seseorang terhadap agama dalam bentuk fiqih itu sangat
dipengaruhi oleh faktor sosiologis, ekonomi dan politik masyarakatnya. Maka syariáh
yang universal pada tataran fiqih akan ditemukan perbedaan dalam kaitanya
dengan perbedaan sosial dan kondisi politiknya. Maka fiqih bukanlah keseluruhan
islam itu sendiri melainkan hanyalah interprestasi terhadap teks dalam konteks
historis tertentu, asalkan rekontruksi itu juga didasarkan pada sumber-sumber
dasar islam yang sama dan sepenuhnya sesuai dengan pesan moral dan agama.
Al-Asymawi mengatakan
bahwa dalam melakukan studi hukum islam harus membedakan antara wilayah syariáh
dan fiqih. Syariáh adalah segala bentuk aturan yang telah ditetapkan oleh allah
melaui al-qurán dan hadits nabi, yang manusia tidak memiliki hak untuk
merubahnya. Sementara fiqih adalah pemahaman terhadap syariáh yang memiliki
perbedaan pemahaman. Syariáh agama islam itu satu tetapi pemahaman terhadap
agama itu beragam. Syariáh itu agama, sementara fiqih adalah bentuk dari
pemahaman terhadap agama. Contoh, ayat tentang riba dimana agama (syariáh)
menetapkan haram, tetapi pemahaman terhadap sesuatu yang dikategorikan sebagai
riba atau tidak adalah fiqih.
Jadi, syariáh itu sebagai tujuan, sedangkan fiqih adalah caranya.
Syariáh tidak berbeda jauh dengan fiqih. Fiqih itu ilmu syariáh, sebab ia
termasuk ilmu yang bersandar kepada wahyu ilahi. Pekerjaan akal dalam
menyimpulkan hukum justru terikat oleh dasar-dasar syariáh. Pemikiran fiqih
berangkat dari syariáh atau berakhir pada syariáh. Fiqih itu senatiasa berubah
karena bersifat dinamis, sementara syariáh bersifat statis sesuai dengan teks.
B. Hubungan
antara fiqih dan kondisi sosial masyrakat
Terdapat perbedaan periodisasi fiqh di kalangan ulama fiqh
kontemporer. Muhammad Khudari Bek (ahli fiqh dari Mesir) membagi periodisasi
fiqh menjadi enam periode. Menurut Mustafa Ahmad az-Zarqa, periode keenam yang
dikemukakan Muhammad Khudari Bek tersebut sesebenarya bisa dibagi dalam dua
periode, karena dalam setiap periodenya terdapat ciri tersendiri. Periodisasi
menurut az-Zarqa adalah sebagai berikut:
Selengkapnya, lihat di File Download......
C. Kelompok
liberal dan ortodoksi dalam perumusan fiqih
Muhammad imarah
mengatakan bahwa umat islam dalam memahami teks keagamaan dibagi menjadi dua ; kelompok
liberal dan ortodoksi. Kelompok liberal terlalu berlebihan dalam mengemukakan
konsep ijtihad, sementara kelompok ortodoksi terlalu berlebihan dalam membatasi
ijtihad sehingga sampai pada titik jumud.
Untuk itu harus diambil jalan tengah dengan merujuk pada pendapat
umar, dimana ia telah melakukan banyak ijtihad, yaitu dengan membatasi wilayah
ijtihadnya pada urusan duniawi meskipun teksnya bersifat qatí. Sebagai contoh,
umar pernah tidak memotong tangan pencuri karena sedang paceklik. Umar juga tidak membagi 4/5 harta rampasan perang
kepada tentara tetapi menaruhnya di baitulmal karena banyak fakir miskin, janda
dan orang tua yang lebih membutuhkan daripada tentara meskipun mereka tidak
ikut perang. Dalam pembagian zakatpun umar pernah tidak memberikan kepada
mua’llaf karena umat islam pada waktu itu sudah kuat.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Syariáh itu sebagai tujuan, sedangkan fiqih adalah caranya. Syariáh
tidak berbeda jauh dengan fiqih. Fiqih itu ilmu syariáh, sebab ia termasuk ilmu
yang bersandar kepada wahyu ilahi. Pekerjaan akal dalam menyimpulkan hukum
justru terikat oleh dasar-dasar syariáh. Pemikiran fiqih berangkat dari syariáh
atau berakhir pada syariáh. Fiqih itu senatiasa berubah karena bersifat
dinamis, sementara syariáh bersifat statis sesuai dengan teks.
Dalam perkembangan hukum islam pada fiqih dipengaruhi oleh kondisi
sosial masyarakat pada waktu itu bahkan sampai sekarang. Karena fiqih bersifat
dinamis, seperti yang di lakukan kholifah umar ra. Pada sekarang ini banyak ijtihad-ijtihad yang berbeda karena pemikiran yang
berbeda karena pengaruh kondisi sosial masyarakat yang tidak sama.
Islam itu dipahami oleh pemeluknya secara berbeda, karena setiap
manusia memiliki pemahaman yang beragam, sehingga tidak dapat dipaksakan umat
islam untuk memiliki suatu bentuk pemahaman yang sama.
DAFTAR PUSTAKA
Hammis syafaq dkk. Pengantar
studi islam. Surabaya : Iansa press, 2011
Tim MKD. Pengantar Studi Islam.
Surabaya : Iansa press, 2012
Abdullah, Yatimin. Studi islam
kontemporer. Jakarta : AMZAH, 2006
Tim MKD. Studi Hukum Islam.
Surabaya : Iansa Press, 2012
Asrori, Muhammad. Studi Islam
Kontemporer. Malang : UIN Malang Press, 2009
Khafidh Asy’ari, Siti Aisyah. 2012. Studi
Hukum Islam Kontemporer. https://4shared.com. Diakses pada: Minggu, 24
Juni 2018
Istavita Utama. 2018. Makalah Studi Hukum Islam Kontemporer.
https://underpapers.blogspot.com. Diakses pada: Sabtu, 30 Juni 2018
Download Makalah Studi Hukum Islam Kontemporer