Tugas Makalah Korupsi - Download Makalah Ekonomi Gratis File Docx
BAB I
PENDAHUUAN
1.1.
Latar Belakang
Korupsi berasal dari bahasa Latin yaitu corruptio yang
di ambil dan diartikan dari kata kerja corrumpereyang bermakna menyogok,
memutarbalik, menggoyahkan, rusak , busuk yang merupakan suatu tindakan pejabat
publik, baik politisimaupun pegawai negeri, serta pihak lain yang terlibat
dalam tindakan itu yang secara tidak wajar dan tidak legal menyalahgunakan
kepercayaan publik yang dikuasakan kepada mereka untuk mendapatkan keuntungan
sepihak. Namun korupsi bisa diartikan tindakan yang merugikan bagi kebanyakan
orang atau perorangan yang hak maupun pendapatannya di ambil secara diam-diam
ataupun direncanakan dengan secara sistematis maupun tanpa disadari sehingga
mampu berpotensi merugikan pihak lain maupun orang lain.
***
DOWNLOAD MAKALAH KORUPSI
***
Tentu
saja tindakan korupsi ini memiliki jeratan hukum ataupun sanksi yang
bermacam-macam apabila dilakukan baik dalam perusahaan maupun dalam suatu
lembaga kenegaraan, tergantung pada berat ringannya yang dikorupsi. Namun kita
ketahui dizaman sekarang banyak penggunaan kata korupsi ini hanya ada di dalam
lembaga pemerintahan saja. Namun saya ketahui bahwa korupsi itu bukan hanya
terjadi dalam suatu lembaga pemerintahan saja melainkan hingga dalam kehidupan
bermasyarakt hingga ke dalam ruang lingkup sekolah
1.2
Rumusan Masalah
1.
Apa pengertian Korupsi Secara Umum?
2.
Apa Dampak Negatifdari Korupsi?
3.
Apa hukuman bagi tindak pidana korupsi?
1.3
Tujuan Makalah
1. Untuk
mengetahui pengertian Korupsi Secara Umum?
2. Untuk
mengetahui Dampak Negatifdari Korupsi?
3. Untuk
mengetahui hukuman bagi tindak pidana korupsi?
BAB II
PEMBAHASAN
2.1
Pengertian Korupsi Secara Umum
A.
Definisi Korupsi
Secara
umum, korupsi atau korupsi politis adalah penyalahgunaan jabatan resmi untuk
keuntungan pribadi. Semua bentuk pemerintah, pemerintahan rentan korupsi dalam
prakteknya. Beratnya korupsi berbeda-beda, dari yang paling ringan dalam bentuk
penggunaan pengaruh dan dukungan untuk memberi dan menerima pertolongan, sampai
dengan korupsi berat yang diresmikan, dan sebagainya. Titik ujung korupsi
adalah kleptokrasi, yang arti harafiahnya pemerintahan oleh para pencuri, di
mana pura-pura bertindak jujur pun tidak ada sama sekali.
Korupsi
yang muncul di bidang politik dan birokrasi bisa berbentuk sepele atau berat,
terorganisasi atau tidak. Walau korupsi sering memudahkan kegiatan kriminal
seperti penjualan narkotika, pencucian uang, dan prostitusi, korupsi itu
sendiri tidak terbatas dalam hal-hal ini saja. Untuk mempelajari masalah ini
dan membuat solusinya, sangat penting untuk membedakan antara korupsi dan
kejahatan.
Tergantung
dari negaranya atau wilayah hukumnya, ada perbedaan antara yang dianggap
korupsi atau tidak. Sebagai contoh, pendanaan partai politik ada yang legal di
satu tempat namun ada juga yang tidak legal di tempat lain.
B.
Ciri Ciri Korupsi
Menurut
Syed Hussein Alatas ciri-ciri korupsi, sebagai berikut :
1.
Ciri korupsi selalu melibatkan lebih dari dari satu orang. Inilah yang
membedakan antara korupsi dengan pencurian atau penggelapan.
2.
Ciri korupsi pada umumnya bersifat rahasia, tertutup terutama motif yang
melatarbelakangi perbuan korupsi tersebut.
3.
Ciri korupsi yaitu melibatkan elemen kewajiban dan keuntungan timbal balik.
Kewajiban dan keuntungan tersebut tidaklah selalu berbentuk uang.
4.
Ciri korupsi yaitu berusaha untuk berlindung dibalik pembenaran hukum.
5.
Ciri korupsi yaitu mereka yang terlibat korupsi ialah mereka yang memiliki
kekuasaan atau wewenang serta mempengaruhi keputusan-keputusan itu.
6.
Ciri korupsi yaitu pada setiap tindakan mengandung penipuan, biasanya pada
badan publik atau pada masyarakat umum.
7.
Ciri korupsi yaitu setiap bentuknya melibatkan fungsi ganda yang kontradiktif
dari mereka yang melakukan tindakan tersebut.
8.
Ciri korupsi yaitu dilandaskan dengan niat kesengajaan untuk menempatkan
kepentingan umum di bawah kepentingan pribadi.
C.
Jenis-jenis Korupsi
Tindak
pidana korupsi dalam berbagai bentuk mencakup pemerasan, penyuapan dan
gratifikasi pada dasarnya telah terjadi sejak lama dengan pelaku mulai dari
pejabat negara sampai pegawai yang paling rendah. Korupsi pada hakekatnya
berawal dari suatu kebiasaan (habit) yang tidak disadari oleh setiap aparat,
mulai dari kebiasaan menerima upeti, hadiah, suap, pemberian fasilitas tertentu
ataupun yang lain dan pada akhirnya kebiasaan tersebut lama-lama akan menjadi
bibit korupsi yang nyata dan dapat merugikan keuangan negara.
Beberapa
bentuk korupsi diantaranya adalah sebagai berikut:
1.
Penyuapan (bribery) mencakup tindakan memberi dan menerima suap, baik berupa
uang maupun barang.
2.
Embezzlement, merupakan tindakan penipuan dan pencurian sumber daya yang
dilakukan oleh pihak-pihak tertentu yang mengelola sumber daya tersebut, baik
berupa dana publik atau sumber daya alam tertentu.
3.
Fraud, merupakan suatu tindakan kejahatan ekonomi yang melibatkan penipuan
(trickery or swindle). Termasuk didalamnya proses manipulasi atau mendistorsi
informasi dan fakta dengan tujuan mengambil keuntungan-keuntungan
tertentu.
4.
Extortion, tindakan meminta uang atau sumber daya lainnya dengan cara paksa
atau disertai dengan intimidasi-intimidasi tertentu oleh pihak yang memiliki
kekuasaan. Lazimnya dilakukan oleh mafia-mafia lokal dan regional.
5.
Favouritism, adalah mekanisme penyalahgunaan kekuasaan yang berimplikasi pada
tindakan privatisasi sumber daya.
6.
Melanggar hukum yang berlaku dan merugikan negara.
7.
Serba kerahasiaan, meskipun dilakukan secara kolektif atau korupsi berjamaah.
Jenis
korupsi yang lebih operasional juga diklasifikasikan oleh tokoh reformasi, M.
Amien Rais yang menyatakan sedikitnya ada empat jenis korupsi, yaitu (Anwar,
2006:18):
1.
Korupsi ekstortif, yakni berupa sogokan atau suap yang dilakukan pengusaha
kepada penguasa.
2.
Korupsi manipulatif, seperti permintaan seseorang yang memiliki kepentingan
ekonomi kepada eksekutif atau legislatif untuk membuat peraturan atau UU yang
menguntungkan bagi usaha ekonominya.
3.
Korupsi nepotistik, yaitu terjadinya korupsi karena ada ikatan kekeluargaan,
pertemanan, dan sebagainya.
4.
Korupsi subversif, yakni mereka yang merampok kekayaan negara secara
sewenang-wenang untuk dialihkan ke pihak asing dengan sejumlah keuntungan
pribadi.
Diantara
model-model korupsi yang sering terjadi secara praktis adalah: pungutan liar,
penyuapan, pemerasan, penggelapan, penyelundupan, pemberian (hadiah atau hibah)
yang berkaitan dengan jabatan atau profesi seseorang.
Adapun
Kondisi yang mendukung munculnya korupsi adalah:
1.
Konsentrasi kekuasaan di pengambil keputusan yang tidak bertanggung jawab
langsung kepada rakyat, seperti yang sering terlihat di rezim-rezim yang bukan
demokratik.
2.
Kurangnya transparansi di pengambilan keputusan pemerintah
3. Kampanye-kampanye
politik yang mahal, dengan pengeluaran lebih besar dari pendanaan politik yang
normal.
4.
Proyek yang melibatkan uang rakyat dalam jumlah besar.
5.
Lingkungan tertutup yang mementingkan diri sendiri dan jaringan "teman
lama".
6.
Lemahnya ketertiban hukum.
7.
Lemahnya profesi hukum.
8.
Kurangnya kebebasan berpendapat atau kebebasan media massa.
9.
Gaji pegawai pemerintah yang sangat kecil.
Mengenai
kurangnya gaji atau pendapatan pegawai negeri dibanding dengan kebutuhan hidup
yang makin hari makin meningkat pernah di kupas oleh B Soedarsono yang
menyatakan antara lain " pada umumnya orang menghubung-hubungkan tumbuh
suburnya korupsi sebab yang paling gampang dihubungkan adalah kurangnya gaji
pejabat-pejabat....." namun B Soedarsono juga sadar bahwa hal tersebut
tidaklah mutlak karena banyaknya faktor yang bekerja dan saling memengaruhi
satu sama lain. Kurangnya gaji bukanlah faktor yang paling menentukan,
orang-orang yang berkecukupan banyak yang melakukan korupsi.
Namun
kurangnya gaji dan pendapatan pegawai negeri memang faktor yang paling menonjol
dalam arti merata dan meluasnya korupsi di Indonesia, hal ini dikemukakan oleh
Guy J Parker dalam tulisannya berjudul "Indonesia 1979: The Record of
three decades (Asia Survey Vol. XX No. 2, 1980 : 123). Begitu pula J.W Schoorl
mengatakan bahwa " di Indonesia di bagian pertama tahun 1960 situasi
begitu merosot sehingga untuk sebagian besar golongan dari pegawai, gaji
sebulan hanya sekadar cukup untuk makan selama dua minggu.
Dapat
dipahami bahwa dalam situasi demikian memaksa para pegawai mencari tambahan dan
banyak di antaranya mereka mendapatkan dengan meminta uang ekstra untuk
pelayanan yang diberikan". Sumber buku "Pemberantasan Korupsi karya
Andi Hamzah, 2007)
2.2
Dampak Negatif dari Korupsi
1.
Demokrasi
Korupsi
menunjukan tantangan serius terhadap pembangunan. Di dalam dunia politik,
korupsi mempersulit demokrasi dan tata pemerintahan yang baik (good governance)
dengan cara menghancurkan proses formal. Korupsi di pemilihan umum dan di badan
legislatif mengurangi akuntabilitas dan perwakilan di pembentukan
kebijaksanaan; korupsi di sistem pengadilan menghentikan ketertiban hukum; dan
korupsi di pemerintahan publik menghasilkan ketidak-seimbangan dalam pelayanan
masyarakat. Secara umum, korupsi mengkikis kemampuan institusi dari pemerintah,
karena pengabaian prosedur, penyedotan sumber daya, dan pejabat diangkat atau
dinaikan jabatan bukan karena prestasi. Pada saat yang bersamaan, korupsi
mempersulit legitimasi pemerintahan dan nilai demokrasi seperti kepercayaan dan
toleransi.
2.
Ekonomi
Korupsi
juga mempersulit pembangunan ekonomi dengan membuat distorsi dan ketidak
efisienan yang tinggi. Dalam sektor private, korupsi meningkatkan ongkos niaga
karena kerugian dari pembayaran ilegal, ongkos manajemen dalam negosiasi dengan
pejabat korup, dan risiko pembatalan perjanjian atau karena penyelidikan.
Walaupun ada yang menyatakan bahwa korupsi mengurangi ongkos (niaga) dengan
mempermudah birokrasi, konsensus yang baru muncul berkesimpulan bahwa
ketersediaan sogokan menyebabkan pejabat untuk membuat aturan-aturan baru dan
hambatan baru. Dimana korupsi menyebabkan inflasi ongkos niaga, korupsi juga
mengacaukan "lapangan perniagaan". Perusahaan yang memiliki koneksi
dilindungi dari persaingan dan sebagai hasilnya mempertahankan
perusahaan-perusahaan yang tidak efisien.
Korupsi
menimbulkan distorsi (kekacauan) di dalam sektor publik dengan mengalihkan
investasi publik ke proyek-proyek masyarakat yang mana sogokan dan upah
tersedia lebih banyak. Pejabat mungkin menambah kompleksitas proyek masyarakat
untuk menyembunyikan praktek korupsi, yang akhirnya menghasilkan lebih banyak
kekacauan. Korupsi juga mengurangi pemenuhan syarat-syarat keamanan bangunan,
lingkungan hidup, atau aturan-aturan lain. Korupsi juga mengurangi kualitas
pelayanan pemerintahan dan infrastruktur; dan menambahkan tekanan-tekanan
terhadap anggaran pemerintah.
Para
pakar ekonomi memberikan pendapat bahwa salah satu faktor keterbelakangan
pembangunan ekonomi di Afrika dan Asia, terutama di Afrika, adalah korupsi yang
berbentuk penagihan sewa yang menyebabkan perpindahan penanaman modal (capital
investment) ke luar negeri, bukannya diinvestasikan ke dalam negeri (maka
adanya ejekan yang sering benar bahwa ada diktator Afrika yang memiliki
rekening bank diSwiss). Berbeda sekali dengan diktator Asia, seperti Soeharto
yang sering mengambil satu potongan dari semuanya (meminta sogok), namun lebih
memberikan kondisi untuk pembangunan, melalui investasi infrastruktur,
ketertiban hukum, dan lain-lain. Pakar dari Universitas Massachussetts
memperkirakan dari tahun 1970 sampai 1996, pelarian modal dari 30 negara
sub-Sahara berjumlah US $187 triliun, melebihi dari jumlah utang luar negeri
mereka sendiri. (Hasilnya, dalam artian pembangunan (atau kurangnya
pembangunan) telah dibuatkan modelnya dalam satu teori oleh ekonomis Mancur
Olson). Dalam kasus Afrika, salah satu faktornya adalah ketidak-stabilan
politik, dan juga kenyataan bahwa pemerintahan baru sering menyegel aset-aset
pemerintah lama yang sering didapat dari korupsi. Ini memberi dorongan bagi
para pejabat untuk menumpuk kekayaan mereka di luar negeri, di luar jangkauan
dari ekspropriasi pada masa depan.
Selain
itu, dampak korupsi merambah kebagian perekonomian dibagian harga barang dan
jasa diberbagai negara dunia ketiga. kerap terjadi pada pengusaha pabrik atau
agen besar menyuap pemerintah untuk meningkatkan keuntungan mereka dengan
berusaha mempermainkan harga barang dan jasa menurut teori ekonomi yang
khususnya pada sembako yang sekarang ini pun bisa jadi merupakan dampak dari
korupsi di Indonesia.
Selain
naik atau turunnya harga barang dan jasa, dampak korupsi juga mengakibatkan
jatuhnya mutu barang dan jasa. Para perusahaan menyediakan barang dan jasa
dengan tidak memperhatikan mutu dan penampilan karena telah menyuap para elit
atau pejabat ataupun karena pejabat telah memeras mereka untuk seperti itu. Hal
ini sering mengakibatkan dampak korupsi yang lebih besar lagi yaitu kekacauan
dalam suatu kelompok bahkan negara yang sekarang ini tanpa kita rasa
terjadi di Indonesia
3.
Kesejahteraan umum negara
Korupsi
politis ada di banyak negara, dan memberikan ancaman besar bagi warga
negaranya. Korupsi politis berarti kebijaksanaan pemerintahsering menguntungkan
pemberi sogok, bukannya rakyat luas. Satu contoh lagi adalah bagaimana
politikus membuat peraturan yang melindungi perusahaan besar, namun merugikan
perusahaan-perusahaan kecil (SME). Politikus-politikus "pro-bisnis"
ini hanya mengembalikan pertolongan kepada perusahaan besar yang memberikan
sumbangan besar kepada kampanye pemilu mereka.
Dampak
korupsi terhadap negara negara maju, baik sosialis maupun kapitalis, tidak
membawa bencana yang terlalu besar apabila dibandingkan dengan dampak korupsi
yang ditimbulkan terhadap negara negara terbelakang, baik sosialis maupun
negara non sosialis. Dampak korupsi yang lebih sedikit terhadap negara maju
mungkin terjadi disebabkan oleh kualitas masyarakat yang telah maju yang lebih
tahu teknologi dan efisiensi sehingga mampu mengimbangi (tetap stabil) akibat
dampak buruk organisasi diperusahaan swasta.
Pada
masyarakat terbelakang seperti di Negara Indonesia, korupsi memiliki dampak
yang sangat keras dikarenakan sistem yang dibangun memang tidak efisien.
Korupsi memberikan dampak ketergantungan pada berbagai manifestasi, memantapkan
cengkeraman vested interest di dalam negeri suatu negara. Satu contoh,
pemilikan dan penguasaan sumber daya alam kita. Sangat banyak terjadi, baik
perseorangan maupun perusahaan swasta, diizinkan untuk mengeskploitasi tambang
dan hutan semaunya saja. Hal ini merupakan dampak korupsi yang terjadi pada
elit politik dan administrasi lokal dalam bentuk suap.
Dampak
korupsi yang lain adalah merupakan penghalang industrialisasi yang nyata, yaitu
yang memberikan keuntungan untuk rakyat dari segenap lapisan. Pejabat
pemerintah lokal pedagangan dan perusahaan di masa kolonial, menjual bahan
mentah dan mengimpor barang dari barat dewasa inipun masih tetap memainkan
peranan lama mereka dalam bentuk baru berkat adanya ikatan keuangan yang mereka
jalin bersama elit yang memerintah.
2.3
Hukuman Pidana Bagi Pelaku Korupsi
Pengaturan
tindak pidana korupsi di Indonesia diatur diluar ketentuan yang
ada didalam KUHP. Tindak pidana korupsi merupakan perbuatan dikategorikan
khusus. (lex specialis ). Pengaturan tindak pidana korupsi diatur dalam
UU No.20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dalam
perkara tindak pidana korupsi, mekanisme pembuktian kesalahanya berbeda dengan
tindak pidana umum yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
(KUHP). Dalam tindak pidana umum, pembuktian dilakukan oleh Jaksa Penuntut
Umum. Pada tindak pidana korupsi, Pembuktian dilakukan sendiri oleh
terdakwa korupsi tersebut.
Mengacu
pada UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah oleh UU No. 20 Tahun 2001 Tentang
Pemberantasan Tindak Pidana korupsi (UU Tipikor) yang memuat delik mengenai
adanya sistem pembuktian (Reversing The Burden Of Proof) terbalik yaitu, sistem
dimana beban pembuktian berada pada terdakwa dalam proses pemeriksaan di sidang
pengadilan. Sistem pembuktian ini bersifat terbatas atau berimbang.
Yaitu
para terdakwa harus mampu membuktikan sendiri bahwa perbuatannya ataupun
hartanya bukan bagian maupun hasil dari tindak pidana korupsi ( Pasal 37 ayat 1
UU Tipikor ) dan penuntut umum tetap berkewajiban membuktikan dakwaanya ( Pasal
37A ayat 3 UU Tipikor ).
Didalam
UU No. 20 Tahun 2001 juncto UU No. 31 Tahun 1999, perbuatan korupsi diancam
dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat
tahun dan paling lama duapuluh tahun dan denda paling sedikit Rp. 200 juta dan
paling banyak Rp. 1 milyar. Mengenai penerapan pidana mati terhadap terdakwa
korupsi dilakukan dalam keadaan tertentu.
Didalam
penjatuhan pemidanaan oleh hakim ada beberapa teori yang digunakan atas dasar
pembenaran dari pemidanaan dalam keputusan hukum pidana Yaitu:
1.
Teori retributif atau teori pembalasan. Teori ini menitik beratkan penjatuhan
pidana haruslah sesuai dan setimpal dengan perbuatan tindak pidana yang
dilakukan dengan tujuan memberikan penderitaan yang setimpal.
2.
Teori utilitarian atau teori tujuan. Teori ini memiliki pandangan bahwa
penjatuhan pidana tidak hanya melihat sebagai pembalasan melainkan harus
melihat ke masa yang akan datang. Oleh karena itu, penjatuhan pidana menurut
teori ini bukanlah ‘’ quia peccatum est ’’ ( karna orang membuat kejahatan )
melainkan ‘’ ne peccatur ‘’( supaya orang jangan melakukan kejahatan ).
3.
Teori integratif atau teori gabungan. Teori ini meninjau dari segala perspektif
yakni tujuan utama dari pemidanaan pengenaan penderitaan yang setimpal dan
pencegahan kejahatan. Teori ini menggunakan terminologi ‘’Retributivisme
Teleologis’’. Karana pada dasarnya pemidanaan itu bersifat plural menghubungkan
prinsip teologis.
Bertolak
dari pemikiran bahwa pidana pada hakikatnya hanya merupakan alat untuk mencapai
tujuan, maka konsep Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) baru
pertama-tama merumuskan tentang tujuan pemidanaan berupa
pencegahan,pembinaan penyelesaian konflik dan membebaskan rasa bersalah pada
terpidana serta mencegah Recidivis dengan tidak menderitakan pidana
sebagai upaya merendahkan martabat manusia melainkan memperbaiki atau
rehabilitasi (Pasal 50 RKUHP).
Dalam
RKUHP ada 15 pasal yang berhubungan dengan korupsi. Secara terpisah pasal –
pasal korupsi dalam RKUHP ini lebih menekankan pada subtansinya sedangkan cara
proses dan penegakkannya itu ada didalam penjelasan UU KPK secara
tersendiri sebagai lex specialis. Selama ini pengaturan menganai Tindak pidana
korupsi (UU No. 2O Tahun 2001) dan KPK (UU No. 30 Tahun 2002) itu tersendiri
terpisah satu sama lain dan bukan dalam satu buku UU.
Pilihan
memasukan pidana korupsi ke dalam RKUHP tidaklah berarti bahwa kedepan
tidak akan ada lagi ketentuan khusus(lex specialis). Bagi suatu negara
kesejahteraan (welfare state) seperti Indonesia adanya ketentuan
pidana khusus merupakan suatu keniscayaan. campur tangan negara dalam sendi-
sendi kehidupan guna mewujudkan kesejahteraan bagi rakyat yang sebesar-besarnya
mengharuskan negara membuat berbagai macam peraturan. Penegasan adanya
hukum pidana khusus di luar kodifikasi juga di tegaskan dalam Pasal 211 RKUHP.
Penjatuhan
pidana bagi perkara korupsi yang diakomodir dalam RKUHP dalam BAB XXXI menganai
tindak pidana jabatan (Pasal 661 – Pasal 687 ) dengan ancaman pidana paling
singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling banyak kategori V(
Pasal 80 ayat 3 huruf e ,dengan denda sebesar Rp. 1.200.000.000,00)
Sedangkan
pada BAB XXXII mengenai tindak pidana korupsi ( Pasal 668 – Pasal 701 ) cukup
bervariatif mulai dari pidana penjara paling singkat satu tahun, lima tahun,
tujuh tahun, sembilan tahun, dan paling lam 15 tahun serta pemberatan
pidana satu per tiga masa tahanan apabila merugikan keuangan dan perekonomian
negara ( Pasal 702 ). Dan denda paling sedikit kategori I (Pasal 80 ayat 3
huruf a dengan denda sebesar Rp.6.000.000 ) paling banyak kategori VI (Pasal 80
ayat 3 huruf f dengan denda sebesar Rp. 12.000.000.00)
Meskipun
kalau kita lihat, pemidanaannya ( penjatuhan pidana) dimana hukuman yang
diberikan tidak berat dan tidak setimpal dengan perbuataan para pelaku korupsi
yang merugikan negara dan masyarakat. Namun didalam penjatuhan pidana seorang
hakim mempunyai tindakan dan kebijaksanaan dalam memutuskan perkara tentunya
dengan memperhatikan dan mempertimbangkan bagian – bagian yang berkaitan dengan
perkara.
“Geef
me goede rechter, goede Rechter Commissarissen, goede officieren van justitie
en goede Politie ambtenaren, en ik zal met een slecht wetboek van
strafprosesrecht het goede beruken (Bukan rumusan undang-undangnya yang
menjamin kebaikan pelaksanaan hukum acara pidana, tetapi hukum acara pidana
yang jelek sekalipun dapat menjadi baik jika pelaksanaannya ditangani oleh
aparat penegak hukum yang baik)- Taverne
Perlu
disadari bahwa penegakan hukum pidana dibagi atas tiga tahapan. Yaitu tahap
formulasi, tahap implementasi dan tahap eksekusi. Tahap formulasi merupakan
tahap yang penting dalam mengklasifikasikan suatu perbuatan tindak pidana.
Cara tindak pidana tersebut dirumuskan akan menentukan tahap implementasi
dan tahap eksekusi. Tidaklah mungkin bagi penegak hukum untuk menegakkan sanksi
yang berat atau bentuk sanksi pidana tertentu, jika rumusan tindak pidana tidak
mengaturnya. Tidaklah mungkin penegak hukum melakukan penegakkan hukum dengan
cara – cara luar biasa bila hukum positif tidak menyediakannya.
BAB
III
PENUTUP
3.1
Kesimpulan
Korupsi
terjadi dikarenakan oleh adanya pemusatan kekuasaan, birokrasi yang tidak
sehat, orientasi masyarakat untuk mengonsumsi, gaji yang rendah, pengeluaran
pemerintah yang luar biasa besaranya, persaingan dalam pemilihan, dan tidak
adanya hukum yang efektif.
Korupsi
memberikan Banyak dampak negatif bagi Ekonomi negara karena mengakibatkan mempersulit
pembangunan ekonomi dengan membuat distorsi dan ketidak efisienan yang tinggi.
3.2
Saran
Cara
terbaik dalam mengatasi korupsi ataupun menciptakan iklim anti korupsi dalam
pemerintahan dan masyarakat adalah dengan menegakkan negara khilafah atau yang
sesuai dengan syariah Islam. Selain itu dalam langkah pemerintah yang taktis
adalah desentralisasi. cara mengatasi korupsi dengan pembagian kekuasaan atau
penyebaran kekuasaan. Bila kondisi yang benar dan ideal terjadi, korupsi akan
semakin sempit terjadi dan pengawasan lebih mudah dan penanganan kasus korupsi
pun lebih mudah. Selain itu budaya kebebasan pers ataupun jurnalistik dan
mengajukan pendapat yang bertanggung jawab harus dilindungi kebebasannya.
DAFTAR PUSTAKA
Pengertian
Plus. 2016. Pengertian Korupsi Secara Umum. http://pengertianplus.blogspot.com/. Diakses pada 09 Mei 2017
Agung
Hermansyah.2015. Hukuman Korupsi Didalam RKUHP. http://www.hukumpedia.com/
Diakses pada 09 Mei 2017
Istavita
Utama. 2017. Makalah Korupsi. http://underpapers.blogspot.com. Diakses
pada 09 Mei 2017
Royen.2016.
Apa Itu Korupsi?. http://www.eventzero.org/apa-itu-korupsi/.
Diakses pada 09 Mei 2017