Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Makalah Penegakan Hak Asasi Manusia di Indonesia - Download Makalah Gratis File Docx

 BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang
Hak merupakan unsur normatif yang melekat pada diri setiap manusia yang dalam penerapannya berada pada ruang lingkup hak persamaan dan hak kebebasan yang terkait dengan interaksinya antara individu atau dengan instansi. Hak juga merupakan sesuatu yang harus diperoleh. Masalah HAM adalah sesuatu hal yang sering kali dibicarakan dan dibahas terutama dalam era reformasi ini. HAM lebih dijunjung tinggi dan lebih diperhatikan dalam era pasca  reformasi dari pada sebelum reformasi.

***
Download Makalah Penegakan Hak Asasi Manusia di Indonesia
***

Pasca runtuhnya kekuasaan rejim otoriter orde baru dan masuknya era reformasi menjadikan semakin meningkatnya tuntutan terhadap penyelesaian berbagai pelanggaran HAM yang terjadi dan adanya perubahan di tataran instrumental untuk mendorong penegakan hukum dan penghormatan atas hak asasi manusia. Salah satu instrumen penting yang lahir dalam masa reformasi ini adalah munculnya mekanisme penyelesaian kasus pelanggaran hak asasi manusia melalui pengadilan Hak Asasi Manusia (Pengadilan HAM).

Perlu diingat bahwa dalam hal pemenuhan hak, kita hidup tidak sendiri dan kita hidup bersosialisasi dengan orang lain. Jangan sampai kita melakukan pelanggaran HAM terhadap orang lain dalam usaha perolehan atau pemenuhan HAM pada diri kita sendiri. Dalam hal ini penulis merasa tertarik untuk membuat makalah tentang HAM. Maka dengan ini penulis mengambil judul ”Hak Asasi Manusia”.

B.    Identifikasi Masalah
Dalam makalah ini penulis mengidentifikasi masalah sebagai berikut:
1.    Pengertian HAM
2.    Bentuk Pelanggaran HAM
3.    Penyebab Pelanggaran HAM
4.    Contoh-contoh pelanggaran HAM
5.    Upaya Pemerintah Dalam Menegakkan HAM
6.    Upaya Penanganan Kasus Pelanggaran HAM
7.    Perilaku yang mendukung upaya penegakan HAM di Indonesia

C.    Tujuan Masalah
Dengan adanya rumusan masalah diatas saya dapat membuat suatu tujuan masalah:
1.    Untuk mengetahui pengertian HAM dan bagian-bagiannya.
2.    Untuk mengetahui sejarah HAM
3.    Untuk mengetahui HAM dalam tinjauan islam
4.    Untuk mengetahui contoh-contoh pelanggaran HAM
5.    Untuk mengetahui bagaimana penegakan HAM di Indonesia
6.    Untuk mengetahui pengadilan HAM di Indonesia

D.    Pembatasan Masalah
Agar masalah pembahasan tidak terlalu luas dan lebih terfokus pada masalah dan tujuan dalam hal pembuatan makalah ini, maka dengan ini penyusun membatasi masalah hanya pada ruang lingkup HAM dan penegakannya di Indonesia.





BAB II
PEMBAHSAN

A.    Pengertian Dan Bentuk HAM
1.    Pengertian HAM
a.    HAM adalah hak-hak dasar yang dimiliki oleh maunusia, sesuai dengan kodratnya (kaelan: 2002).

b.    John Locke menyatakan bahwa HAM adalah hak-hak yang diberikan langsung oleh Tuhan Yang Maha Pencipta sebagai hak yang kodrati. (Mansyur Effendi, 1994).

c.    Dalam pasal 1 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM disebutkan bahwa “Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakekat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerag-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh nagara, hukum, pemerintah dan setiap orang, demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia”.

d.    Menurut Jan Materson dari komisi HAM PBB, Hak Asasi Manusia adalah hak-hak yang melekat pada setiap manusia, yang tanpa hak-hak tersebut manusia mustahil dapat hidup sebagai Teaching human Rights, yang merumuskan HAM dengan pengertian, “Human Right could be generally defined as those rights which are inherent in our nature and without which can not live as human being”.

e.    Hak asasi manusia adalah hak dasar yang dimiliki manusia sejak lahir sebagai anugerah Tuhan yang Maha Esa, bukan pemberian dari manusia atau pengusaha. Hak asasi manusia sifatnya sangat mendasar bagi hidup dan kehidupan manusia yang bersifat kodrati yakni tidak bisa terlepas dari dan dalam kehidupan manusia.

2.    Bentuk Pelanggaran HAM
Bentuk-bentuk Pelanggaran Hak Asasi Manusia.
1.    Pemberian Hukum Cambuk.
Hukuman tersebut biasa dilakukan di Negri Serambi Makkah atau. Aceh. Menurut saya kukuman tersebut tidak melanggar HAM, karena tidak menimbulkan cacat fisik terhadap si terhukum. Sedangkan suatu tindakan sendiri dapat dikatakan pelanggaran HAM apabila dilakukan kepada orang yang tidak bersalah. Lagipula hukuman cambuk merupakan ganjaran bagi orang yang bersalah dan sudah ada prosedurnya. eksekusi hukuman cambuk juga tidak dilakukan secara keras, karena penerapan hukum cambuk dalam Islam tidak dimaksudkan untuk membuat si terhukum luka atau cacat secara fisik. Efek yang diharapkan, lanjutnya, justru lebih pada rasa malu sehingga membuat si terhukum menjadi jera.

2.    Pembunuhan.
Pembunuhan merupakan pelanggaran HAM karena melanggar hak hidup seseorang dan juga melanggar Undang-undang Dasar 1945 pasal 28 huruf A yaitu setiap orang berhak untuk hidup dan berhak untuk mempertahankan hidupnya, serta melanggar UUD No. 39 tahun 1999 terutama pasal 4 yang menyebutkan bahwa hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun dan oleh siapapun ialah:Hak untuk hidup,Hak untuk tidak disiksa,Hak kebebasan pribadi,pikiran hati nurani,Hak beragama,Hak untuk tidak diperbudak,Hak untuk diakui sebagai pribadi dan persamaan di hadapan hukum, dan Hak untuk tidak dituntut.

3.    Pengeksploitasi anak.
Eksploitasi anak merupakan pelanggaran HAM karena dapat menghambat pertumbuhan dan perkembangan anak dengan memaksa anak dibawah umur untuk bekerja atau melakukan pekerjaan yang tidak sesuai dengan umur si anak. Hal ini juga dapat melanggar Hak Asasi Manusia dalam UU perlindunagn anak yaitu Hak untuk beristirahat dan memanfaatkan waktu luang, bergaul dengan teman sebaya, bermain, berekreasi, dan berkreasi sesuai dengan minat, bakat dan tingkat kecerdasannya demi pengembangan diri.

B.    Contoh Kasus Pelanggaran Hak Asasi Manusia
1.    Penyebab Pelanggaran HAM
Kita semua sepakat bahwa pelanggaran hak asasi manusia di negara kita telah berlangsung secara vertikal maupun horizontal. Pelakunya mencakup militer, pemerintah, pengusaha, majikan dan masyarakat umum. Pelanggaran itu tidak hanya terjadi di wilayah publik, tetapi juga di wilayah privat seperti keluarga. Ada tiga faktor penyebab terjdinya pelanggaran hak asasi manusia, yakni :
a.    Telah terjadi krisis moral di Indonesia
Krisis moral jauh lebih berbahaya dari krisis lainnya. Krisis moral dapat melumpuhkan segala aspek atau sendi dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Salah satu penyebabnya adalah kurangnya penerapan ideologi Pancasila. Sebenarnya bangsa Indonesia memliki ideology yang luhur yaitu Pancasila. Akan tetapi, seringkali ideologi ini tidak dijalankan secara murni dan konsekuen sehingga yang terjadi adalah kekacauan. Selain itu, krisis moral ini juga disebabkan oleh masih rendahnya kesadaran akan rasa kemanusiaan di dalam masyarakat Indonesia. Masyarakat Indonesia masih belum memahami benar bahwa manusia hidup bersama dengan manusia lainnya, oleh karena itu, manusia harus dapat juga menghargai dan menghormati manusia lainnya. Hal ini dapat diterapkan dengan tidak berlaku seenaknya, apalagi sampai melanggar hak asasi manusia lainnya.

b.    Aparat hukum yang berlaku bertindak sewenang-wenang
Di dalam masyarakat terdapat banyak kekuasaan yang berlaku. Kekuasaan disini tidak hanya menunjuk pada kekuasaan pemerintah, tetapi juga bentuk-bentuk kekuasaan lain yang terdapat di dalam masyarakat. Salah satu contohnya adalah kekuasaan di dalam perusahaan. Para pengusaha yang tidak memperdulikan hak-hak buruhnya jelas melanggar hak asasi manusia. Oleh karena itu, dapat kita lihat bahwa setiap elemen di dalam masyarakat yang memiliki kekuasaan cenderung menyalahgunakan kekuasaannya tersebut.

Kekuasaan-kekuasaan yang mereka miliki seharusnya dibatasi sehingga tetap menghormati hak orang lain dan tidak melanggarnya. Kurang adanya penegakan hukum yang benar Seperti yang kita ketahui bahwa penegakan hukum di Indonesia belum dapat berjalan dengan benar. Masih banyak para penegak hukum yang bersikap tidak adil. Hal ini dikarenakan menerima suap sudah menjadi budaya bangsa kita. Penegak hukum yang bersikap tidak adil akan membuat masyarakat pun bertindak sewenang- wenang. Mereka yang mempunyai cukup uang, tidak lagi takut untuk berbuat salah. Hal ini seharusnya dapat diberantas karena ini merupakan masalah yang besar. Pemerintah harus bisa bertindak tegas dalam menyelesaikan masalah ini. Pelanggar HAM seharusnya diberi hukuman yang tegas.

c.    Kesenjangan sosial yang tinggi
Kesenjangan sosial juga menjadi salah satu faktor pelanggaran HAM.  Orang yang kaya tentu memiliki kekuasaan yang besar, sedangkan orang yang kurang mampu menjadi semakin tidak berdaya. Mereka harus dapat menerima semua yang diberikan dari pihak penguasa dikarenakan ketidakberdayaan mereka. Hal ini tentu saja memicu terjadinya pelanggaran HAM. Penguasa dapat bertindak sewenang-wenang tanpa harus memperdulikan masyarakatnya.

Ketiga paktor penyebab terjdinya pelanggaran hak asasi manusia, yakni pembaaian kekuasan yang tidak berimbang, msyarakat yang belum berdaya, serta masih kuatnya budaya feodal dan paternalistik dalam masyarakat kita. Ketiga paktor tersebut, pada giliranya, memunculakan praktek praktek penyalahgunaan kekuasaan.

2.    Kasus Pelanggaran HAM
Marsinah adalah salah seorang karyawati PT. Catur Putera Perkasa yang aktif dalam aksi unjuk rasa buruh. Keterlibatan Marsinah dalam aksi unjuk rasa tersebut antara lain terlibat dalam rapat yang membahas rencana unjuk rasa pada tanggal 2 Mei 1993 di Tanggul Angin Sidoarjo. 3 Mei 1993, para buruh mencegah teman-temannya bekerja. Komando Rayon Militer (Koramil) setempat turun tangan mencegah aksi buruh. 4 Mei 1993, para buruh mogok total mereka mengajukan 12 tuntutan, termasuk perusahaan harus menaikkan upah pokok dari Rp 1.700 per hari menjadi Rp 2.250. Tunjangan tetap Rp 550 per hari mereka perjuangkan dan bisa diterima, termasuk oleh buruh yang absen.Sampai dengan tanggal 5 Mei 1993, Marsinah masih aktif bersama rekan-rekannya dalam kegiatan unjuk rasa dan perundingan-perundingan. Marsinah menjadi salah seorang dari 15 orang perwakilan karyawan yang melakukan perundingan dengan pihak perusahaan.

Siang hari tanggal 5 Mei, tanpa Marsinah, 13 buruh yang dianggap menghasut unjuk rasa digiring ke Komando Distrik Militer (Kodim) Sidoarjo. Di tempat itu mereka dipaksa mengundurkan diri dari CPS. Mereka dituduh telah menggelar rapat gelap dan mencegah karyawan masuk kerja. Marsinah bahkan sempat mendatangi Kodim Sidoarjo untuk menanyakan keberadaan rekan-rekannya yang sebelumnya dipanggil pihak Kodim. Setelah itu, sekitar pukul 10 malam, Marsinah lenyap.Mulai tanggal 6,7,8, keberadaan Marsinah tidak diketahui oleh rekan-rekannya sampai akhirnya ditemukan telah menjadi mayat pada tanggal 8 Mei 1993.


HAK YANG DI LANGGAR
Kasus pembunuhan Marsinah merupakan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat. Alasannya adalah karena telah melanggar hak hidup seorang manusia. Dan juga karena sudah melanggar dari unsur penyiksaan dan pembunuhan sewenang-wenang di luar putusan pengadilan terpenuhi. Dengan demikian, kasus tersebut tergolong patut dianggap kejahatan kemanusiaan yang diakui oleh peraturan hukum Indonesia sebagai pelanggaran HAM berat.

Jika merujuk pada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI 1945), jelas bahwa tindakan pembunuhan merupakan upaya berlebihan dalam menyikapi tuntutan marsinah dan kawan-kawan buruh. Jelas bahwa tindakan oknum pembunuh melanggar  hak konstitusional Marsinah, khususnya hak untuk menuntut upah sepatutnya. Hak tersebut secara tersurat dan tersirat ditegaskan dalam Pasal 28D ayat (2) UUD NRI tahun 1945, bahwa setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan  layak dalam hubungan kerja.

Penyelesaian
Hak Asasi setiap manusia harus dihargai oleh manusia yang lain yang dalam kasus ini adalah hak asasi berpendapat dan hak untuk hidup. Selain itu, kasus marsinah yang tak kunjung usai ini diakibatkan oleh kurangnya transparansi dan kredibilitas para penyidik. Seharusnya kredibilitas dan transparansi penyidikan lembaga terhadap suatu kasus haruslah dijaga oleh para penegak hukum sehingga tercipta keadilan dan ketentraman masyarakat Indonesia


C.    Upaya Penegakan Hak Asasi Manusia
1.    Upaya Pemerintah dalam Menegakkan HAM
Pemerintah Masih Harus Bekerja Keras dalam Penegakan HAM
Wakil Presiden (Wapres) Boediono mengakui bahwa pemerintah masih harus bekerja keras dalam upaya penegakan hak asasi manusia (HAM). Di samping itu, sudah ada perangkat yang cukup dalam aturan-aturan.

Demikian dituturkan Wapres Boediono dalam peringatan Hari HAM Sedunia di Istana Wapres, Jakarta, Jumat (10/12). Turut hadir dalam acara tersebut Ketua Komisi Nasional HAM Ifdhal Kasim, Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar, dan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Jimly Asshiddiqie.

"Perangkat cukup secara on paper. Undang-undang mengenai HAM saat ini sudah ada dan perangkat hukum itu barangkali bisa berkembang terus. Sebab, definisi HAM juga sangat dinamis, nanti mungkin ada perkembangan lain yang ditampung," ujar Wapres Boediono.

Dicontohkan, perubahan yang terjadi pada ayat 10 dalam konstitusi merupakan salah satu yang fundamental. Itu menjadi contoh upaya menegakkan HAM.
Wapres Boediono mengatakan, masalah penegakan HAM pada akhirnya akan kembali kepada manusia-manusianya. Baik oleh pejabat, pimpinan perusahaan, parpol, dan lainnya. Salah satunya, pendekatan kepada masyarakat untuk memiliki Kewajiban Asasi Manusia untuk menghargai HAM.
Di sisi lain, sambung Wapres Boediono, pembangunan adalah bagian dasar dalam pelaksanaan HAM di Indonesia. Dalam arti, misalnya, pemenuhan kesehatan, pendidikan, kesejahteraan, penghasilan, dan hak gizi masyarakat.
"Demi tercapainya pelaksanaan HAM dan pembangunan, kesejahteraan masyarakat harus terus ditingkatkan dengan keadilan. Itu penting agar kita selalu merasa memiliki negara kita," ucap Wapres Boediono.

2.    Upaya Penanganan Kasus Pelanggaran HAM
Pendekatan keamanan yang terjadi di era Orde Baru dengan mengedepankan upaya represif tidak boleh terulang kembali. Untuk itu, supremasi hukum dan demokrasi harus ditegakkan. Pendekatan hukum dan pendekatan dialogis harus dikemukakan dalam rangka melibatkan partisipasi masyarakat dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Para pejabat penegak hukum harus memenuhi kewajiban dengan memberikan pelayanan yang baik dan adil kepada masyarakat, memberikan perlindungan kepada setiap orang dari perbuatan melawan hukum, dan menghindari tindakan kekerasan yang melawan hukum dalam rangka menegakkan hukum.

Sentralisasi kekuasaan yang terjadi selama ini perlu dibatasi. Desentralisasi melalui otonomi daerah dengan penyerahan berbagai kewenangan dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah perlu dilanjutkan. Otonomi daerah sebagai jawaban untuk mengatasi ketidakadilan tidak boleh berhenti, melainkan harus ditindaklanjuti dan dilakukan pembenahan atas kekurangan yang selama ini masih terjadi.

Reformasi aparat pemerintah dengan merubah paradigma penguasa menjadi pelayan masyarakat dengan cara melakukan reformasi struktural, infromental, dan kultural mutlak dilakukan dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan publik untuk mencegah terjadinya berbagai bentuk pelanggaran HAM oleh pemerintah. Kemudian, perlu juga dilakukan penyelesaian terhadap berbagai konflik horizontal dan konflik vertikal di tanah air yang telah melahirkan berbagai tindak kekerasan yang melanggar HAM dengan cara menyelesaikan akar permasalahan secara terencana, adil, dan menyeluruh.

Kaum perempuan berhak untuk menikmati dan mendapatkan perlindungan yang sama di semua bidang. Anak-anak sebagai generasi muda penerus bangsa harus mendapatkan manfaat dari semua jaminan HAM yang tersedia bagi orang dewasa. Anak-anak harus diperlakukan dengan cara yang memajukan martabat dan harga dirinya, yang memudahkan mereka berinteraksi dalam masyarakat. Anak-anak harus mendapatkan perlindungan hukum dalam rangka menumbuhkan suasana fisik dan psikologis yang memungkinkan mereka berkembang secara normal dan baik. Untuk itu perlu dibuat aturan hukum yang memberikan perlindungan hak asasi anak.

Selain hal-hal tersebut, perlu adanya social control (pengawasan dari masyarakat) dan pengawasan yang dilakukan oleh lembaga-lembaga politik terhadap setiap upaya penegakan HAM yang dilakukan oleh pemerintah. Diperlukan pula sikap proaktif DPR untuk turut serta dalam upaya perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan HAM sesuai yang ditetapkan dalam Tap MPR No. XVII/MPR/1998.

Dalam bidang penyebarluasan prinsip-prinsip dan nilai-nilai HAM, perlu diintensifkan pemanfaatan jalur pendidikan dan pelatihan dengan, antara lain, pemuatan HAM dalam kurikulum pendidikan umum, dalam pelatihan pegawai dan aparat penegak hukum, dan pada pelatihan kalangan profesi hukum.

Mengingat bahwa dewasa ini bangsa Indonesia masih berada dalam masa transisi dari rezim otoriter dan represif ke rezim demokratis, namun menyadari masih lemahnya penguasaan masalah dan kesadaran bahwa penegakan HAM merupakan kewajiban seluruh bangsa tanpa kecuali, perlu diterapkan keadilan yang bersifat transisional, yang memungkinkan para korban pelanggaran HAM di masa lalu dapat memperoleh keadilannya secara realistis.

Pelanggaran HAM tidak saja dapat dilakukan oleh negara (pemerintah), tetapi juga oleh suatu kelompok, golongan, ataupun individu terhadap kelompok, golongan, atau individu lainnya. Selama ini perhatian lebih banyak difokuskan pada pelanggaran HAM yang dilakukan oleh negara, sedangkan pelanggaran HAM oleh warga sipil mungkin jauh lebih banyak, tetapi kurang mendapatkan perhatian. Oleh sebab itu perlu ada kebijakan tegas yang mampu menjamin dihormatinya HAM di Indonesia. Hal ini perlu dilakukan dengan langkah-langkah sebagai berikut:
1.    Meningkatkan profesionalisme lembaga keamanan dan pertahanan negara.
2.    Menegakkan hukum secara adil, konsekuen, dan tidak diskriminatif.
3.    Meningkatkan kerja sama yang harmonis antarkelompok atau golongan dalam masyarakat agar mampu saling memahami dan menghormati keyakinan dan pendapat masing-masing.
4.    Memperkuat dan melakukan konsolidasi demokrasi.
3.    Perilaku yang mendukung upaya penegakan HAM di Indonesia

Upaya penegakan HAM melalui jalur Pengadilan HAM, mengikuti ketentuan-ketentuan antara lain, sebagai berikut:
  • Kewenangan memeriksan dan memutus perkara pelanggaran hak asasi manusia yang berat tersebut di atas oleh Pengadilan HAM tidak berlaku bagi pelaku yang berumur di bawah 18 tahun pada saat kejahatan dilakukan. 
  • ·    Terhadap pelanggaran hak asasi manusia yang berat yang terjadi sebelum diundangkan UURI No.26 Tahun 2000, diperiksa dan diputus oleh Pengadilan HAM adhoc. Pembentukan Pengadilan HAM ad hoc diusulkan oleh DPR berdasarkan pada dugaan telah terjadinya pelanggaran hak asasi manusia yang berat yang dibatasi pada tempat dan waktu perbuatan tertentu (locus dan tempos delicti ) yang terjadi sebelum diundangkannya UURI No. 26 Tahun 2000. 
  • Agar pelaksanaan Pengadilan HAM bersifat jujur, maka pemeriksaan perkaranya dilakukan majelis hakim Pengadilan HAM yang berjumlah 5 orang. Lima orang tersebut, terdiri atas 2 orang hakim dari Pengadilan HAM yang bersangkutan dan 3 orang hakim ad hoc (diangkat di luar hakim karir). Sedang penegakan HAM melalui KKR penyelesaian pelanggaran HAM dengan cara para pelaku mengungkapkan pengakuan atas kebenaran bahwa ia telah melakukan pelanggaran HAM terhadap korban atau keluarganya, kemudian dilakukan perdamaian. Jadi KKR berfungsi sebagai mediator antara pelaku pelanggaran dan korban atau keluarganya untuk melakukan penyelesaian lewat perdamaian bukan lewat jalur Pengadilan HAM.

Dalam upaya penegakan HAM peran korban dan saksi sangat menentukan, oleh karena itu mereka perlu memperoleh jaminan keamanan. Bagaimanakah jaminan terhadap para korban dan saksi yang berupaya menegakkan HAM? Dalam rangka memperoleh kebenaran faktual, maka para korban dan saksi dijamin perlindungan fisik dan mental dari ancaman, gangguan, teror dan kekerasan dari pihak manapun. Kemudian untuk memenuhi rasa keadilan maka bagi setiap korban pelanggaran hak asasi manusia yang berat berhak memperoleh ganti rugi oleh negara (kompensasi), ganti rugi oleh pelaku atau pihak ketiga (restitusi), pemulihan pada kedudukan semula, seperti nama baik, jabatan, kehormatan atau hak-hak lain (rehabilitasi).

Kegiatan seperti apa yang dapat digolongkan sebagai menghargai upaya penegakan HAM? Secara sederhana ukuran yang dapat dipakai untuk menentukan kegiatan yang dapat digolongkan (dikategorikan) menghargai upaya penegakan HAM adalah setiap sikap dan perilaku yang positif untuk mendukung upaya – upaya menindak secara tegas pelaku pelanggaran HAM baik melalui jalur hokum maupun melalui jalur politik, seperti KKR, pemberian rehabilitasi, restitusi, dan kompensasi.

Beberapa contoh kegiatan yang dapat dimasukan menghargai upaya penegakan HAM, antara lain :
1.    Membantu dengan menjadi saksi dalam proses penegakan HAM; 
2.    Mendukung para korban untuk memperoleh restitusi maupun kompensasi serta rehabilitasi; 
3.    Tidak mengganggu jalannya persidangan HAM di Pengadilan HAM; 
4.    Memberikan informasi kepada aparat penegak hokum dan lembaga – lembaga HAM bila terjadi pelanggaran HAM; 
5.    Mendorong untuk dapat menerima cara rekonsiliasi melalui KKR kalau lewat jalan Peradilan HAM mengalami jalan buntu, demi menghapus dendam yang berkepanjangan yang dapat menghambat kehidupan yang damai dan harmonis dalam bermasyarakat.




BAB III
PENUTUP

A.    Kesimpulan
HAM adalah hak-hak dasar yang dimiliki oleh manusia sesuai dengan kiprahnya. Setiap individu mempunyai keinginan agar HAM-nya terpenuhi, tapi satu hal yang perlu kita ingat bahwa Jangan pernah melanggar atau menindas HAM orang lain.

HAM setiap individu dibatasi oleh HAM orang lain. Dalam Islam, Islam sudah lebih dulu memperhatikan HAM. Ajaran Islam tentang Islam dapat dijumpai dalam sumber utama ajaran Islam itu yaitu Al-Qur’an dan Hadits yang merupakan sumber ajaran normatif, juga terdapat dalam praktik kehidupan umat Islam.

Dalam kehidupan bernegara HAM diatur dan dilindungi oleh perundang-undangan RI, dimana setiap bentuk pelanggaran HAM baik yang dilakukan oleh seseorang, kelompok atau suatu instansi atau bahkan suatu Negara akan diadili dalam pelaksanaan peradilan HAM, pengadilan HAM menempuh proses pengadilan melalui hukum acara peradilan HAM sebagaimana terdapat dalam Undang-Undang pengadilan HAM.

B.    Saran-saran
Sebagai makhluk sosial kita harus mampu mempertahankan dan memperjuangkan HAM kita sendiri. Di samping itu kita juga harus bisa menghormati dan menjaga HAM orang lain jangan sampai kita melakukan pelanggaran HAM. Dan Jangan sampai pula HAM kita dilanggar dan dinjak-injak oleh orang lain.

Jadi dalam menjaga HAM kita harus mampu menyelaraskan dan mengimbangi antara HAM kita dengan HAM orang lain.



DAFTAR PUSTAKA

Rosyid Kreatif. 2012. Makalah Upayah Pemerintah dalam penegakan HAM di Indonesia. http://gapurana2.blogspot.com/. Diakses pada: Selasa, 7 Agustus 2018

Istavita Utama. 2018. Makalah Penegakan Hak Asasi Manussia di Indonesia. http://underpapers.blogspot.com. Diakses pada: Selasa, 7 Agustus 2018

Anisa. 2018. Malah Penegakan Hak Asai Mansia di indonsia.  http://4shared.com Diakses pada: Selasa, 7 Agustus 2018

Cindy Widya, dkk. 2014. Makalah Penegakan Hak Asasi Manusia di Indonesia. SMA Negri 1 Girimarto. Girimarto



Download Makalah Penegakan Hak Asasi Manussia di Indonesia