Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Makalah Qurban dan Aqiqah - Download Makalah Agama Islam Gratis File Docx

 BAB I
PENDAHULUAN

1.1 Latar Belakang
Masyarakat muslim Indonesia, khususnya Jawa sangat kaya akan kegiatan keagamaan yang tersistematis sebagaimana tata tertib upacara, yang kemudian saya sebut sebagai “upacara keagamaan”.

***
Download Makalah Qurban dan Aqiqah
***

Beberapa upacara keagamaan (ritual ceremonies) di Indonesia antara lain:      halal bi halal, perawatan jenazah, “tahlil” (do’a-do’a untuk ahli kubur), maulid Nabi SAW, qurban, zakat, dan banyak lagi ritual yang lainnya, termasuk didalamnya ritual aqiqah.

Sebagai bagian dari keyakinan hidup masyarakat muslim, tentunya upacara-upacara keagamaan tersebut bukan sekedar diadakan, terlebih diada-adakan (dibuat sendiri tanpa adanya dasar atau landasan), melainkan telah mereka yakini sebagai ajaran yang telah dicontohkan oleh Rasulullah SAW, atau telah dimodifikasi sedemikian rupa (disesuaikan dengan tradisi yang berkembang di lingkungannya, atau bahkan hanya mengambil “semangat”-nya saja).

Di dalam makalah ini akan dibahas lebih dalam mengenai beberapa ritual keagamaan yaitu ritual aqiqah dan qurban yang sering dilakukan didalam kalangan masyarakat.

1.2 Rumusan Masalah
  1. Apa pengertian Kurban?
  2. Hal-hal yang mengenai pelaksanaan Kurban?
  3. Apa pengertian Aqiqah?
  4. Hal-hal yang mengenai pelaksanaan Aqiqah?
1.3 Tujuan Makalah
  1. Untuk mengetahui pengertian Kurban
  2. Untuk mengetahui Hal-hal yang mengenai pelaksanaan Kurban
  3. Untuk mengetahui Apa pengertian Aqiqah
  4. Untuk mengetahui Hal-hal yang mengenai pelaksanaan Aqiqah

BAB II
PEMBAHASAN

2.1    Kurban
1.    Definisi Kurban
Kata udhuhiyah diambil dari kata dhuha yang berarti matahari meninggi, karena hewan kurban disembelih pada waktu tersebut. Menurut syara’ kurban adalah hewan yang disembelih sebagai wujud pengabdian kepada Allah SWT pada waktu tertentu.

2.    Hukum Kurban
Sumber hukum sebelum adanya ijma’ ialah firman Allah SWT,
وانْحَرْ لِرَبِّكَ فَصَدِّ
 “Maka laksanakanlah shalat karena Rabbmu, dan berkurbanlah (sebagai ibadah dan mendekatkan diri pada Allah),” (QS. Al-kautsar [108] : 2)dan sabda Rasulullah SAW, “ Tidak ada amalan anak cucu Adampada waktu ‘Idul Adha yanh lebih dicintai oleh Allah dari pada mengalirkan darah hewan. Ia pasti didatangkan pada hari kiamat berikut tanduk dan kakinya. Darah kurban akan akan menetes disuatu tempat yang dikehendaki Allah, sebelum jatuh ketanah. Jadi, ikhlaskanlah kurban kalian.”

Para ulama telah menyepakati pensyariatan kurban. Hukum kurban sunah muakad yang bersifat kifayah, berdasarkan sejumlah hadist. Kurban tidak wajib, berdasarkan hadist Abu Bakar dan Umar bahwa mereka berdua tidak berkurban kareena khawatir kurban dipahami sebagai suatu kewajiban. Dan hadist ad-Daruquthni, “Apabila mereka mereka tidak berkurban maka mereka dikenai hukum makruh.

Hukum kurban menjadi wajib jika disertai nadzar. Misalnya seperti ucapan seseorang, “ Kurban ini wajib bagiku dan kupersembahkan untuk Alllah”atau”Wajib atasku mengurbankan hewan ini” atau dengan mengkhususkan, seperti pernyataan “ini adalahhewan kurban”atauAku jadikan hewan tersebut jadikan kurban.”

3.    Waktu Kurban
Waktu kurban dimulai setelah matahari terbitpada ‘Idul Adha,kira-kira setelah waktu yang cukup untuk melaksanakan waktu shalat dua rakaat dan dua khutbah. Waktu penyembelihan kurban berlangsung sampai dengan akhir hari tasyriq (13Dzul Hijjah). Penyembelihan hewan kurban sebelum terbitntya matahari hukumnya tidak sah.

Ketentuan di atas sesui hadist yang diriwayatkan oleh al-Braa’ bin al-“azib ,dia berkata, “Rasulullah berkhutbah setelah shalat Idul Adha. Beliau bersabda, ‘Siapa yang melakukan shalat seprti shalat kita ini, lalu menyembelih kurban seperti yang kita lakukan, dia telah memenuhi sunahku. Siapa yang menyembelih sebelum mengerjakan shalat seperti yang kita lakukan, hewan itu kambing potong (bukan kurban). Hendaknya dia menyembeelih di tempaat hewan itu berada.”

Ketika masuk bulan Dzul Hijjah, orang yang hendak berkurban disunahkan untuk tidak memotong rambut dan kukunya sampai proses penyembelihan kurban selesai. Jika perbuatan ter sebut dilakukan, hukumnya makruh tanzih, berdasarkan hadisrt ummul salamaah. Rasulullah SAW, bersabda “ jika kalian melihat hilal (bulan tanggal satu) bulan Dzul Hijjah, sementara seorang dari kalian akan kurban, hendaklah dia tidak memotong rambut dan kukunya.”

4.    Jenis Hewan Kurban
Hewan yang dijadikan kurban ialah hewan ternak, seperti unta, sapi, dan kambing. Allah SWT berfirman, “Agar mereka menyambut nama Allah atas rezeki yang dikaruniakan-Nya kepada mereka hewan ternak,”(QS. al-Hajj[22]:34).

Hewan ternak yang boleh dijadikan kurban adalah domba berumur setahun, kambing bandot berumur dua tahun, unta, dan sapi. Jika diurutkan, hewan kurbanj paling utama, yaitu unta (badanah), kemudian sapi betina, domba, dan terakhir kambing betina. Namun, kurban tujuh ekor kambing lebih utama dari pada seekor unta. Lebih diutamakan hewan kurban yang berwarna putih, kemudian kuning, lalu al-ghabra’ (putih kekuning-kuningan), lalu al-balqa’ (belang, hitam putih), kemudian hitam, dan terakhir merah. Menurut al-Mawardi, ternak berwarna merah lebih diutamakan daripada al-balqa’. Keutamaan tersebut diukur berdasarkan kelezatan dagingnya.

5.    Syarat-Syarat Hewan Kurban
  • Syarat hewan kurban unta yaitu telah berumur lima tahun, sapi dan kambing  bandot masing-masing berumur dua tahun, sedangkan domba syaratnya sudah berumur setahun.
  • Hewan tidak cacat. Misalnya tidak berkudis meskipun sedikit, tidak pincang yang parah, tidak terlalu kurus(kerempeng), tidak gila, tidak buta baik kedua mata maupun salh satunya, tidak menderita penyakit yang dapat merusak dagingnya, tidak  ada anggota tubuh yang terputus meskipun secuil seprti trlinga, lidah, pting susu, pantat, atau bagian paha yang tampak, dan seluruh  giginya tidak lepas.
  • Semua ketentuan tersebut termaktum dalam hadits al-Barra’ bin Azib, dia berkata, “Rasulullah berdiri dihadapan kami, lalu bersabda, ‘Ada empat hewan yang tidak boleh dijadikan kurban yaitu hewan yang jelas buta sebelah matanya, sakit yang sangat parah, pincang yang jelas memmbengkokkan tulang rusuknya, dan hewan yang telah berumur tua yang telah kehilangan dagingnya.”
  • Hewan tersebut diniati kurban saat disembelih atu sebelumnya. Menentukan hewan tertentu untuk kurban tanpa disertai niat kurban, belumlah cukup. Niat dan penyembelihan kurban boleh diwakilkan kepada orang muslim yang telah tamyiz.
6.    Distribusi Daging Kurban
Kurban wajib disedahkan dalam keadaan mentah. Oaring berkurban boleh memakan sebagiannya. Allah SWT berfirman, “Makanlah sebagiannya dan berilah makan orang yang merasa cukup dengan apa yang ada padanya (tidak meminta-minta)  dan orang yang meminta.” (QS. Al-Hajj[22]:36).

Tidak boleh menjual daging kurban, baik kurban nadzar maupun sunah. Seluruh hewan daing kurban nadzar dan hewan yang telah dikhususkan untuk kurban, misalnya orang yang berkurban berkata, “ini adalah hewan kurban,” dank urban wajib yang telah menjadi tanggungan, wajib disedekakan kepada orang fakir. Hukum anak hewan kurban sama seperti induknya dan wajib di sembelih. Orang yang berkurban dan orang-orang yang berada dibawah tanggung jawabnya tidak boleh memakan daging kurban (nadzar) tersebut. Apabila dia memakannya, dia harus mengganti sebanding dengan daging kurban yang dimakan.

Orang yang berkurban dianjurkan memakan, menghadiahkan, dan menyedekahkan sebagian dagingnya. Sepertiga dimakan, sepertiga dihadiahkan, sepertiga lainnya disedekahkan. Namun, wajib menyedekahkan sebagian daging kurban sunah meskipun sedikit. Kulit hewan kurban boleh disedekahkan atau dimanfaatkan sebagai perabot rumah, tidak boleh dijual. Daging kurban juga tidak boleh dijual sedikit pun.

Hewan kurban lebih afdhal disembelih sendiri. Jika dia tidak bisa menyembelih sendiri, serahkanlah kepada tukang jagal (orang yang biasa memotong hewan kurban).

2.2    Aqiqah
1.    Pengertian Aqiqah
Secara pendekatan lughawiyah (bahasa) aqiqah mempunyai arti rambut yang dimiliki oleh bayi. Telah membudaya dan menjadi tradisi orang Arab ketika memberi nama sesuatu selalu ditalikan dengan nama penyebabnya atau hal yang berkaitan erat denganya. Karena hewan aqiqah ini disembelih pada saat pencukuran rambut bayi, maka dipinjamlah kata tersebut untuk memberi nama ritual ibadah ini. Sedangkan menurut syariat Islam aqiqah adalah hewan sembelihan yang dipotong pada hari ketujuh kelahiran anak .

2.    Hikmah Aqiqah
Aqiqah adalah bentuk rasa bersukur atas nikmat yang telah diberikan Allah kepada hambanya dalam bentuk rizqi seorang anak. Dengan mendapatkan nikmat tersebut seorang yang melaksanakan ibadah aqiqah diharapkan dapat berbagi kesenangan kepada para kerabat, tetangga, dan teman dekat sehingga menumbuhkan ikatan rasa cinta kasih di hati mereka.

3.    Kriteria Hewan Aqiqah
Jenis, umur, dan persyaratan pada hewan aqiqah adalah sama persis dengan hewan yang akan dijadikan kurban. Hanya saja dalam aqiqah lebih diprioritaskan pada persembelihan kambing, karena hal inilah yang telah dilakukan oleh Rasul untuk Hasan dan Husein. Jika bayi yang dilahirkan adalah laki-laki maka aqiqahnya dengan dua kambing, sedangkan bila bayi perempuan maka aqiqahnya dengan satu kambing saja.

Walaupun ketentuan yang sudah berlaku demikian akan tetapi hukum Islam ini tidaklah bersifat keras dan kaku, oleh sebab itu jika seseorang hanya mampu  menyembelih satu kambing untuk satu bayi laki-laki maka sudah mendapat pahala sunah meskipun tidak sepenuhnya. Tatacara meyembelihnya-pun juga tidak disyaratkan dua sekaligus, tetapi boleh dengan diangsur satu-persatu. Di satu sisi, jenis hewan aqiqah yang disembelih tidak hanya dikhususkan pada kambing, bahkan seseorang diperkenankan menyembelih sapi atau unta untuk tujuh anak perempuan.

4.    Waktu Penyembelihan Aqiqah
Pada dasarnya dan sudah menjadi sunah dari Nabi bahwa waktu penyembelihan hewan aqiqah dilakukan pada hari ketujuh kelahiran dengan memulai perhitunganya dari hari kelahiran bayi, bila bayi dilahirkan pada waktu malam hari, maka permulaan hitungan dimulai pada siang hari sesudahnya.

Akan tetapi dari madzab Syafi’I dan Hanbali berpendapat bahwa penyembelihan hewan aqiqah boleh dan dianggap syah dilaksanakan sebelum dan sesudah hari ketujuh yang tidak sampai melebihi waktu baligh. Bahkan imam Qafal dan imam Syasyi serta didukung oleh sebagian golongan madazab Hambali berpendapat bahwa seseorang diperkenankan dan disunahkan untuk melaksanakan ritual aqiqah untuk dirinya sendiri, karena ada  sebuah hadist yang diriwayatkan dari imam Baihaki bahwa Nabi pernah melaksanakan aqiqah untuk dirinya sendiri sesudah diangkat jadi nabi .

5.     Hukum Daging Hewan Aqiqah
Hukum daging pada hewan aqiqah sama persis dengan hukum hewan kurban, yaitu diperbolehkan untuk memakan sebagian dan memberikan sisanya kepada orang lain. Akan tetapi dalam aqiqah lebih disunahkan untuk dimasak terlebih dahulu sebelum dibagikan kepada orang lain. Sedangkan mengadakan resepsi walimah (acara makan-makan bersama) dengan mengundang tetangga sekitar hukumnya adalah khilaful aula (tidak sesuai dengan sesuatu yang diutamakan), karena anjuranya adalah dengan membagikan langsung kerumah para tetangga bukan mengundangnya, bahkan madzab Maliki menghukumi makruh hal tersebut .

6.    Hukum-Hukum yang Berkaitan dengan Maulud (anak baru lahir)’
Hukum-hukum yang berkaitan dengan anak yang baru lahir sangat banyak sekali, akan tetapi yang paling penting diantaranya adalah:
  1. Mendedangkan suara adzan di kuping bayi sebelah kanan, dan menyuarakan iqamah di kuping sebelah kiri. Hal ini disunahkan, selain untuk ittiba’ (ikut perilaku Rasul) juga untuk menanamkan pondasi tauhid di hati bayi. Di sisi lain juga dianjurkan untuk membaca doa di kuping sebelah kanan, yaitu “ Inni u’idzuha bika wadzurriyataha minas syaithanir rajim”, (sesungguhnya saya meminta pada-Mu untuk menjaga bayi dan keturunanya dari syaitan yang terlaknat). Di musnad ibn Razin juga diterangkan supaya ditambah dengan membacakan surat al-ikhlas di kuping sebelah kanan .
  2. Mencenta’inya dengan kurma atau suatu hal yang manis pada hari ketujuh kelahiran. Tata cara centa’ adalah seseorang mengunyah terlebih dahulu buah kurma atau sesuatu yang manis sampai lembut kemudian mengeluarkanya dan menyuapkan kepada bayi sampai tertelan. Mencenta’I ini sebaiknya dilakukan oleh orang alim dan shaleh supaya diharapkan bisa menularkan barokahnya.
  3. Memberikan nama baik kepada bayi pada hari ketujuh kelahiran atau saat hari kelahiran ketika tidak menghendaki untuk menyembelih hewan aqiqah pada hari ketujuh. Nama-nama yang paling utama adalah dengan menggunakan nama Abdullah, Abdur Rahman, dan nama-nama yang disandarkan pada Allah atau asma’ul husna. Selain itu juga disunahkan menggunakan nama yang diawali dengan Muhamad, nama-nama nabi dan para malaikat. Rasulullah SAW pernah bersabda, “ pada hari hari kiamat kalian kelak akan dipanggil dengan nama kalian berikut nama ayah-ayah kalian. Karena itu berilah nama-nama yang baik”. (HR. Abu Dawud). Dalam hadist Muslim disebutkan, “Nama yang paling dicintai Allah adalah Abdullah dan Abdurrahman. ”sedangkan dalam redaksi lain hadist Abu Dawud berbunyi, “Nama yang bagus ialah Harist dan Hamam, sedangkan nama yang paling buruk ialah Harb dan Murrah. “ Diperkuat dengan kabar Abu Nu’aim bahwa Rasullah SAW bersabda, “ Berilah nama dengan namaku, jangan dengan julukanku .“
  4. Mencukur keseluruhan rambut bayi sesudah penyembelihan hewan aqiqah, setelah itu menimbang rambut tersebut dengan berat emas atau perak dan kemudian disedekahkan kepada fakir miskin.



BAB III
PENUTUP

A.    Simpulan
Dari kesimpulan diatas dapat disimpulkan bahwa Kurban adalah hewan yang disembelih sebagai wujud pengabdian kepada Allah SWT pada waktu tertentu. Hukum  kurban  ialah  sunah muakad yang bersifat kifayah tetapi bisa menjadi wajib jika seseorang tersebut disertai nadzar. Kurban dilakukan setelah matahari terbit, tepatnya setelah sholat 2 rakaat (sholat Idh) atau sampai tanggal ke 13 dzulhijjah (hari tasyrikh). Di dalam pelaksanaan kurban, kriteria hewan yang boleh dikurbankan  juga  harus sesuai dengan ketentuan yang sudah  ada,  dan daging kurban biasa dibagikan ke seluruh lapisan masyarakat dalam bentuk mentah.

Aqiqah adalah hewan sembelihan yang dipotong pada hari ketujuh kelahiran anak.
Adapun hukum dan landasan aqiqah banyak perbedaan pendapat  diantara para ulama-ulama,yang khususnya ulama dari Jawa. Hikmah  dari aqiqah akan  membentuk rasa bersyukur atas nikmat yang telah diberikan Allah kepada hambanya dalam bentuk rizqi seorang anak.

B.    Saran
Demikian makalah yang dapat pemakalah sajikan. Semoga dengan adanya makalah ini dapat memberikan pengetahuan dan manfaat bagi kita. Pemakalah membuat makalah ini untuk pembelajaran bersama. Pemakalah mengambil dari berbagai sumber, jadi apabila pembaca menemukan kesalahan dan kekurangan, maka pemakalah menyarankan untuk mencari informasi dan referensi yang lebih baik. Terima kasih.




DAFTAR PUSTAKA

Zuhaili, Wahbah, 1997, “FIQHUL ISLAMI”, Beirut; Darul Fikr.

Al-Nawawi,1996, Al- MAJMU’, Beirut, Darul Fikr.

https://klikinfonet.blogspot.com/2015/03/kumpulan-contoh-makalah-lengkap.html

Zulaihi, Wahbah, 2008, “FIQIH IMAM SYAFI’I”, Beirut; Darul Fikr.

Istavita Utama. 2018. Makalah Querban dan Aqiqah. http://underpapers.blogspot.com. Diakses pada: Selasa, 24 Juli 2018