Tugas Makalah Pengertian Zakat - Download Makalah Agama Gratis File Docx
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar
Belakang
Setiap
muslim diwajibkan memberikan sedekah dari rezeki yang dikaruniakan Allah.
Kewajiban ini tertulis di dalam Alquran . Pada awalnya, Alquran hanya
memerintahkan untuk memberikan sedekah (pemberian yang sifatnya bebas, tidak
wajib). Namun, pada kemudian hari, umat Islam diperintahkan untuk membayar
zakat. Zakat menjadi wajib hukumnya sejak tahun 662 M. Nabi Muhammad
melembagakan perintah zakat ini dengan menetapkan zakat bertingkat bagi mereka
yang kaya untuk meringankan beban kehidupan mereka yang miskin. Sejak
saat ini, zakat diterapkan dalam negara-negara Islam. Hal ini menunjukan bahwa
pada kemudian hari ada pengaturan pemberian zakat, khususnya mengenai jumlah
zakat tersebut.
***
Silahkan tekan tombol DOWNLOAD yang ada di bagian akhir Makalah untuk mendownload file Doc Makalah ini.
Maaf karena konten ini tidak bisa di copas
***
Zakat
merupakan salah satu rukun Islam , dan menjadi salah satu unsur pokok bagi
tegaknya syariat Islam.
Oleh sebab itu hukum zakat adalah wajib ( fardhu) atas setiap muslim yang telah
memenuhi syarat-syarat tertentu. Zakat termasuk dalam kategori ibadah seperti
salat, haji, dan puasa
yang telah diatur secara rinci berdasarkan Alquran dan Sunah. Zakat juga
merupakan sebuah kegiatan sosial kemasyarakatan dan kemanusiaan yang dapat
berkembang sesuai dengan perkembangan umat manusia di mana pun.
1.2 Rumusan Masalah
1.
Apa definisi zakat?
2.
Apa saja macam macam zakat?
3.
Apa saja manfaat dari mengeluarkan zakat?
1.3
Tujuan Makalah
Menegtahui
definisi dari zakat, macam-macam zakat dan manfaat dari membayar zakat.
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Definisi zakat
Zakat
adalah salah satu rukun Islam yang lima. Zakat berarti “tumbuh dan bertambah”.
juga bisa berarti berkah, bersih, suci, subur dan berkembang maju. Dapat kita
ambil kesimpulan bahwa kita selaku umat muslim telah diwajibkan oleh Allah SWT
untuk mengeluarkan zakat, seperti firman Allah Swt : “Dan dirikanlah sholat
dan tunaikanlah zakat dan taatlah kepada Rasul, supaya kamu diberi rahmat“.
(Surat An Nur 24 : 56).
Dalam
ayat yang lain Allah menjelaskan bahwa orang yang mentaati perintah allah
khususnya dalam menunaikan zakat niscaya Allah akan memberikan rahmat kepada
kita dan akan dikembalikannya kita kepada kesucian/kembali fitrah seperti bayi
yang baru dilahirkan ke alam muka bumi ini atau seperti kertas puti9h yang
belum ada coretan-coretan yang dapat mengotori kertas tersebut, seperti
firman-Nya :
“
Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu bersihkan dan
mensucikan mereka dan berdoalah untuk mereka. Sesungguhnya dosa kamu itu
(menjadi) ketentraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi maha
Mengetahui “. (Surat At Taubah 9 : 103)
2.2 Macam-Macam Zakat
A.
Zakat Maal (Harta)
Bagi
harta yang disandarkan zakatnya pada emas, zakat yang harus dikeluarkan
sebanyak 2,5 % dari harta yang wajib dizakati (tidak termasuk zakat binatang
ternak dan biji-bijian yang mempunyai nilai zakatnya tersendiri).
B. Zakat
Uang Simpanan
Banyak
urusan bisnis yang menggunakan mata uang sebagai alat pertukarannya, Setiap
negara mempunyai nilai mata uangnya sendiri yang disandarkan kepada nilai tukar
emas.
Saiidina
Ali telah meriwayatkan bahwa Nabi saw bersabda: Apabila kamu mempunyai (uang
simpanan) 200 dirham dan telah cukup haul (genap setahun) diwajbkan zakatnya 5
dirham, dan tidak diwajibkan mengeluarkan zakat (emas) kecuali kamu mempunyai
20 dinar dan telah cukup haulnya diwajibkan zakatnya setengah dinar. Demikian
juga kadarnya jika nilainya bertambah dan tidak diwajibkan zakat dalam sesuatu
harta kecuali genap setahun”. (HR Abu Daud)
Syarat
Wajib Zakat Uang Simpanan
1.
Islam
2.
Merdeka
3.
Milik sendiri
4.
Cukup haul
5.
Cukup nisab
C. Zakat
emas dan perak
Sejarah
telah membuktikan bahwa emas dan perak merupakan logam berharga. Sangat besar
kegunaannya yang telah dijadikan uang dan nilai/alat tukar bagi segala sesuatu
sejak kurun-kurun waktu yang lalu.
Dari
sisi ini, syari’at memandang emas dan perak dengan pandangan tersendiri, dan
mengibaratkannya sebagai suatu kekayaan alam yang hidup. Syari’at mewajibkan
zakat keduanya jika berbentuk uang atau leburan logam, dan juga benbentuk
bejana, souvenir, ukiran atau perhiasan bagi pria. Firman Allah : Dan
oarang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya pada jalan
Allah, maka beritahukanlah kepada mereka, (bahwa mereka akan mendapat) siksa
yang pedih. Pada hari dipanaskan emas perak itu dalam neraka Jahannam, lalu
dibakar dengannya dahi mereka, lambung dan punggung mereka (lalu dikatakan)
kepada mereka : “Inilah harta bendamu yang kamu simpan untuk dirimu sendiri,
maka rasakanlah sekarang (akibat dari) apa yang kamu simpan itu”.
Sabda
Rasulullah yang maksudnya sebagai berikut : Setiap pemilik emas dan perak yang
tidak menunaikan haknya, maka pada hari kiamat dijadikan kepingan lalu dibakar
dalam api neraka.
Syarat
wajib zakat emas dan perak.
1.
Islam
2.
Merdeka
3.
Milik sendiri
4.
Cukup nisabnya
5.
Cukup haul (setahun).
(Nisab
emas adalah 20 misqal atau 85 gram emas. Nisab perak adalah 200 dirham atau 595
gram perak ).
D. Zakat
pendapatan/profesi
Barang
kali bentuk penghasilan yang paling menonjol pada zaman sekarang ini adalah apa
yang diperoleh dari pekerjaan dan profesinya. Zakat pendapatan atau profesi
telah dilaksanakan sebagai sesuatu yang paling penting pada zaman Muawiyah Dan
Umar Bin Abdul Aziz. Zakat jenis ini dikenal dengan nama Al-Ata’ dan dizaman modern
ini dikenal dengan “Kasbul Amal”. Namun akibat perkemabangan zaman yang kurang
menguntungkan ummat Islam, maka zakat jenis ini kurang mendapat perhatian.
Sekarang sudah selayaknya jika mulai digalakkan kembali, kerena potensinya yang
memang cukup besar.
Firman
Allah : Hai orang-orang yang beriman, keluarkanlah/nafkahkanlah
(dijalan Allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari
apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu (Surat Al-Baqarah 2 :
267). Dalam ayat tersebut, Allah menjelaskan bahwa segala hasil usaha yang
baik-baik wajib dikeluarkan zakatnya. Termasuk pendapat para pekerja dari gaji
atau pendapatan dari profesi sebagai dokter, konsultan, seniman, akunting,
notaris, dan sebagainya. Imam Ar-Razi berpendapat bahwa konsep “hasil usaha”
meliputi semua harta dalam konsep menyeluruh yang dihasilkan oleh kegiatan atau
aktivitas manusia.
Syarat
Wajib Zakat Pendapatan
1.
Islam
2.
Merdeka
3.
Milik Sendiri
4.
Hasil usaha yang baik sebagai sumber zakat. Hasil usaha tersebut termasuk
pendapatan, yang terdiri dari kumpulan Honor, Gaji, Bonus, Komisi, Pemberian,
pendapatan profesional, Hasil sewa dan sebagainya. Para Fuqoha menerangkan
bahwa semua pendapatan tersebut sebagai “Mal Mustafad” yaitu perolehan baru
yang termasuk dalam sumber harta yang dikenakan zakat.
5.
Cukup Nisab. Nisab bagi zakat pendapatan/profesi ini merujuk kepada nilai 85
gram emas, dengan harga saat ini. Biasanya pendapatan/gaji selalu diterima
dalam bentuk mata uang, untuk itu zakatnya disandarkan kepada nilai emas.
6.
Cukup Haul. Kontek haul dalam zakat pendapatan adalah jarak masa satu tahun
adalah merupakan jarak pengumpulan hasil-hasil yang diperoleh dari berbagai
sumber selama satu tahun. Sebab roh yang sangat penting dari zakat pendapatan
ini dilihat dari harta perolehan atau penghasilan dan bukannya persoalan harta
uang simpanan. Jadi makna haul disini adalah jarak pengumpulan pendapatan
selama satu tahun dan bukannya lamanya menyimpan selam setahun seperti zakat
harta simpanan.
E. Zakat
saham dan Obligasi
1.
Saham adalah hak pemilikan tertentu atas kekayaan suatu perseroan terbatas (PT)
atau atas penunjukan atas saham tertentu. Tiap saham merupakan bagian yang sama
atas kekayaan itu.
2.
Obligasi adalah kertas berharga (semacam cek) yang berisi pengakuan bahwa bank,
perusahaan, atau pemerintah berhutang kepada pembawanya sejumlah tertentu
dengan bungan tertentu pula
3.
Saham dan Obligasi adalah kertas berharga yang berlaku dalam transaksi-transaksi
perdagangan khusus yang disebut BURSA EFEK.
4.
Cara menghitung zakat Saham dan Obligasi adalah 2.5 % atas jumlah terendah dari
semua saham/obligasi yang dimiliki selama setahun, setelah dikurangi atau
dikeluarkan pinjaman untuk membeli saham (jika ada).
Dalil
dan syarat wajib mengeluarkan zakat saham atau obligasi sama seperti dalil dan
syarat wajib atas zakat uang simpanan diatas.
F. Zakat
an’am (binatang ternak)
Binatang
Ternak yang wajib dizakati meliputi Unta, sapi, kerbau dan kambing. Syarat
wajib zakat atas pemilik binatang tersebut adalah :
1.
Islam,
2.
Merdeka,
3.
100 % milik sendiri, sampai hisab (batas)nya dan telah dimiliki selama satu
tahun. Dijelaskan dalam Hadist, “Tidaklah wajib zakat pada harta seseorang
sebelum satu tahun dimilikinya. ” (H.R. Daruquthni)
4.
Digembalakan dirumput tanpa beli.
Binatang
yang dipakai membajak sawah atau menarik gerobak tidak wajib dikenakan zakat.
ditegaskan oleh Nabi Muhammad SAW. “Tidaklah ada zakat bagi sapi yang dipakai
bekerja. ” (H.R. Abu Daud dan Daruquthni).
G. Zakat
Fitrah
Setiap
menjelang Idul Fitri orang Islam diwajibkan membayar zakat fitrah sebanyak 3
liter dari jenis makanan yang dikonsumsi sehari-hari. Hal ini ditegaskan dalam
hadist dari Ibnu Umar, katanya “Rasulullah saw mewajibkan zakat fthri, berbuka
bulan Ramadhan, sebanyak satu sha’ (3,1 liter) tamar atau gandum atas setiap
muslim merdeka atau hamba, lelaki atau perempuan. “(H.R. Bukhari).
Syarat-syarat
wajib zakat fitrah, yaitu :
1. Islam
2. Memiliki
kelebihan harta untuk makan sehari-hari. tatkala Rasulullah saw mengutus Mu’az
ke Yaman, ia memerintahkan, “Beritahukanlah kepada penduduk Yaman, Sesungguhnya
Allah telah mewajibkan kepada mereka sedekah (zakat) yang diambil dari
orang-orang kaya dan diberikan kepada orang – orang fakir dikalangan
mereka. ” (H.R. Jamaah ahli Hadis). Rasulullah juga bersabda.” Barang siapa
meminta – minta sedang ia mencukupi sesungguhnya ia memperbanyak api neraka
(siksaan). “Para sahabat ketika itu bertanya “Apa yang dimaksud dengan mencukupi
itu ?” Jawab Rasulullah saw , “ Artinya mencukupi baginya adalah sekedar cukup
buat dia makan tengah hari dan malam hari.” (H.R. Abu Daud dan Ibnu Majah).
Kelebihan harta yang dimaksud tentu saja bukan barang yang dipakai sehari –
hari seperti rumah, perabotan dan lain-lain. Jadi tidak perlu menjual sesuatu
untuk membayar zakat fitrah.
Orang
yang berhak menerima zakat fitrah ditetapkan oleh Allah SWT dalam Al-Qur’an ada
delapan Golongan. “ Sesungguhnya sedekah – sedekah (zakat) itu hanya untuk
orang – orang Fakir, Miskin, Pengurus zakat (amil),orang – orang yang telah
dibujuk hatinya (muallaf), Untuk memerdekakan budak – budak yang telah
dijanjikan akan dimerdekakan, orang yang berhutang (gharim) untuk dijalan Allah
(sabilillah) dan untuk orang musafir (orang yang dalam perjalanan). Yang
demikian ketentuan Allah ” (Q.S. At taubah : 60)
Penjelasan
ayat tersebut menurut imam syafi’i sebagai berikut :
1.
Fakir, adalah orang yang tidak mempunyai pekerjaan dan tidak memiliki harta.
2.
Miskin, adalah orang yang memiliki pekerjaan namun penghasilanya tidak
mencukupi kebutuhannya.
3.
Amil, adalah panitia yang menerima dan membagikan zakat.
4.
Muallaf
5.
Riqab, adalah budak yang ingin memerdekakan diri dengan membayar uang tebusan.
6.
Gharim, adalah orang yang banyak hutang, baik untuk diri sendiri maupun untuk
mendamaikan orang yang berselisih maupun untuk menjamin hutang orang lain.
7.
Sabilillah, adalah untuk kepentingan agama.
8.
Ibnu sabil, adalah musafir yang kehabisan bekal.
2.3 Manfaat
Mengeluarkan Zakat
Manfaat
pemberian zakat antara lain :
1.
Mempererat hubungan si kaya dan si miskin.
2.
Agar tidak terjadi kejahatan dari orang – orang miskin dan susah yang dapat
merusak ketertiban masyarakat. Firman Allah SWT, “Sekali-kali janganlah orang –
orang yang bakhil dengan harta yang Allah berikan kepada mereka dari
karunia-Nya menyangka, bahwa kebakhilan itu baik bagi mereka. Sebenarnya
kebakhilan itu buruk bagi mereka.” (Q.S. Ali Imran : 180)
3.
Guna membersihkan diri. Firman Allah SWT, “Ambillah zakat dari sebagian harta
meraka. dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan
mendoakanlah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu menjadi ketentraman mereka
dan Allah Maha mendengar lagi mengetahui. ” (Q.S. At Taubah: 103).
BAB III
PENUTUP
3.1
Kesimpulan
Zakat
adalah harta tertentu yang wajib dikeluarkan oleh orang yang beragama islam dan
diberikan kepada golongan yang berhak menerimanya. Adapun macam-macam zakat
diantaranya:
A.
ZAKAT MAAL (HARTA)
B. ZAKAT
UANG SIMPANAN
C. ZAKAT
EMAS dan PERAK
D. ZAKAT
PENDAPATAN/PROFESI
E. ZAKAT
SAHAM dan OBLIGASI
F. ZAKAT
AN’AM (BINATANG TERNAK)
G. ZAKAT
FITRAH
Zakat
dikeluarkan guna membersihkan dan mensucikan diri
DAFTAR PUSTAKA
Azurah.
2008. Pengertian Zakat dan Macam macamnya. https://azurahkio.wordpress.com. Diakses
pada 5 April 2017
Istavita
Utama. 2017. Makalah Zakat. http://underpapers.blogspot.com
Wikipedia.org
Download Makalah: ZAKAT