Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Makalah Pengertian Pajak - Download Makalah Ekonomi Gratis File Docx

makalah pajak
BAB I
PENDAHULUAN

1.1 Latar Belakang
     Pajak merupakan pungutan berdasarkan undang-undang oleh pemerintah Secara administrative pungutan pajak dapat dikelompokan menjadi dua yaitu pajak langsung dan tidak langsung. Pajak langsung dikenakan atas masuknya sumberdaya yaitu penghasilan, sedangkan pajak tidak langsung dikeluarkan terhadap keluarnya sumberdaya seperti untuk konsumsi atau barang dan jasa.

***
Download Makalah: Pajak
***
    
 Beban pajak langsung umumnya ditanggung oleh orang atau badan yang memperoleh penghasilan, sedangkan beban pajak tidak langsung umumnya ditanggung oleh konsumen atau masyarakat. Bagi perusahaan yang dikenakan terhadap penghasilan dianggap sebagai biaya/beban dalam menjalankan atau melakukan kegiatan usaha. Pajak sebagai biaya akan mempengaruhi besarnya laba yang diterima maupun yang akan dikembalikan kepada pemegang saham. Jadi pada dasarnya secara ekonomis pajak merupakan unsur pengurangan laba yang tersedia untuk dibagikan atau diinvestasikan kembali oleh perusahaan.

1.2 Rumusan Masalah
1. Apa definisi paja?
2. Apa Fungsi Pajak?
3. Apa saja jenis-jenis pajak?
4. Apa saja Asas-asas pemungutan pajak? 
5. Apa saja Sistem pemungutan pajak?



BAB II
PEMBAHASAN
A. Definisi Pajak 
     
Waluyo (2011:4) menyatakan pajak adalah kewajiban yang melekat kepada setiap warga yang memenuhi syarat yang telah ditetapkan oleh Undang-Undang agar membayar sejumlah uang ke Kas Negara yang bersifat memaksa, dan tidak mendapatkan imbalan secara langsung.
    
 Pengertian Pajak tersebut adalah salah satu dari berbagai asumsi yang dikemukakan oleh para ahli, walaupun definisi yang diutarakan berbeda-beda, namun masing-masing memiliki tujuan yang sama. Seperti yang dijabarkan oleh Andriani (2000) berikut : “Pajak adalah iuran kepada negara (yang dapat dipaksakan) yang terutang oleh wajib pajak, yang pembayarannya menurut peraturan-peraturan tidak dapat prestasi kembali yang langsung dapat di tunjuk, dan gunanya adalah untuk membiayai pengeluaran umum berhubungan dengan tugas negara untuk meyelenggarakan pemerintahan”.
    
 Dari definisi pajak diatas dapat disimpulkan bahwa pajak memiliki peranan yang sangat penting dalam penerimaan Negara. Dengan semakin meningkatnya pengetahuan, pemahaman, dan kesadaran Wajib Pajak tentang pajak sangat mendukung kemandirian dalam memenuhi kebutuhan dana untuk kepentingan penyelenggaraan Negara, sehingga pajak memegang peran penting bagi penerimaan Negara. Pajak mempunyai peranan yang sangat  penting dalam kehidupan bernegara, khususnya di dalam pelaksanaan pembangunan karena pajak merupakan sumber pendapatan negara untuk membiayai pembangunan.

B. Jenis-jenis Pajak
     Berdasarkan kewenangan dalam pemungutannya, pajak dapat digolongkan menjadi Pajak Pusat dan Pajak Daerah. Dari kedua jenis pajak tersebut, yang akan diuraikan berikut ini hanyalah jenis-jenis pajak pusat karena hanya pajak pusat yang merupakan penerimaan pemerintah pusat yang menjadi bagian dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
     
Jenis pajak yang dikelola oleh Pemerintah Pusat dalam hal ini Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sesudah reformasi perpajakan 1983 adalah sebagai berikut:

1.  Pajak Penghasilan (PPh). Menurut Supramono dan Damayanti (2005) penghasilan adalah pungutan resmi oleh pemerintah yang ditujukan kepada masyarakat yang berpenghasilan untuk membiayai pengeluaran pemerintah.

2.  Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPN dan PPnBM). Menurut Supramono dan Damayanti (2005) Paja Pertambahan Nilai adalah pajak yang dikenakan terhadap setiap pertambahan nilai dari suatu produk atau jasa yang dihasilkan oleh pengusaha kena pajak. Sedangkan Pajak Penjualan atas Barang Mewah adalah pajak yang dikenakan terhadap barang-barang yang tergolong mewah.

3.   Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Pajak Bumi dan Bangunan menurut Undang-Undang Nomor 12 tahun 1985 tentang pajak bumi dan bangunan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 tahun 1994 pajak yang dikenakan atas bumi dan/atau bangunan. Yang dimaksud bumi adalah permukaan bumi dan tubuh bumi yang ada di bawahnya. Sedangkan bangunan adalah konstruksi teknik yang ditanam atau dilekatkan secara tetap pada tanah dan/atau bangunan.

4.    Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Menurut Undang-Undang Nomor 21 tahun 1997 tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2000 Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan adalah pajak yang dikenakan atas perolehan hak atas tanah dan atau bangunan.

5.   Bea Materai. Dalam The Indonesian Tax in Brief disebutkan bahwa Bea Materai adalah pajak atas dokumen yang dipakai masyarakat dalam lalu lintas hukum. Surat perjanjian, surat kuasa, surat pernyataan dan akte adalah sebagian contoh dari dokumen yang dikenakan bea materai.

6.  Bea Masuk. Menurut Undang-Undang Nomor 10 tahun 1995 tentang kepabeanan, yang dimaksud bea masuk adalah pungutan oleh negara berdasarkan undang-undang yang dikenakan terhadap barang-barang yang diimpor. Dengan adanya pungutan tersebut, selain berfungsi sebagai sumber penerimaan negara bea impor juga sebagai pengatur arus impor, baik untuk barang konsumsi maupun barang yang diperlukan industri dalam negeri. Dengan demikian, penerimaan bea masuk tidak semata-mata ditujukan sebagai penerimaan untuk mengisi kas negara, tetapi juga berfungsi sebagai alat pengaturan (regulator).

7.    Cukai. Menurut Undang-Undang Nomor 11 tahun 1995 tentang Cukai, yang dimaksud cukai adalah pungutan oleh negara berdasarkan undang-undang yang dikenakan terhadap barang-barang tertentu yang mempunyai sifat atau karakteristik perlu untuk dibatasi, diawasi produksinya dan peredarannya, karena akan berpengaruh langsung terhadap kesehatan dan ketertiban sosial. Dengan demikian, peranan cukai tidak saja berorientasi pada penerimaan negara, melainkan mempertimbangkan pula aspek pembatasan produksi dan konsumsi. Oleh karena itu, dasar pertimbangan besarnya penerimaan cukai tergantung dari jumlah barang yang kena cukai, tarif cukai dan harga dasar barang kena cukai.

8.  Pajak Ekspor. Yang dimaksud dengan pungutan ekspor adalah pungutan negara yang dikenakan terhadap barang-barang tertentu yang akan  diekspor. Kebijakan yang ditempuh dalam pungutan pajak ekspor ini bertujuan untuk mengendalikan harga pasar di dalam negeri

C. Fungsi Pajak
     Mardiasmo (2011: 1) mengungkapkan bahwa pajak memiliki fungsi sebagai berikut:
a. Fungsi Anggaran
Untuk menjalankan tugas-tugas rutin Negara dan melaksanakan pembangunan, negara membutuhkan biaya. Biaya ini dapat diperoleh dari penerimaaan pajak. Pajak digunakan untuk pembiayaan rutin seperti belanja pegawai, belanja barang, pemeliharaan dan lain sebagainya.

b. Fungsi Mengatur
Pemerintah bisa mengatur pertumbuhan ekonomi melalui kebijaksanaan pajak dengan fungsi mengatur pajak bisa digunakan sebagai alat untuk mencapai tujuan pemerintah untuk kemajuan negara.

c. Fungsi Stabilitas
Dengan adanya pajak, pemerintah memiliki dana untuk menjalankan kebijakan yang berhubungan dengan stabilitas harga sehingga inflasi dapat dikendalikan. Hal ini bisa dilakukan antara lain dengan jalan mengatur peredaran uang di masyarakat, pemungutan pajak, penggunaan pajak yang efektif dan efisien.

d.   Fungsi Redistribusi Pendapatan.

D. Asas-Asas Pemungutan Pajak
     Asas-asas pemungutan pajak sebagaimana diungkapkan oleh Smith dalam Supramono dan Damayanti (2009:3), menyatakan bahwa pemungutan pajak seharusnya didasarkan atas asas-asas berikut: 

1. Equality
Harus terdapat keadilan, serta persamaan hak dan kewajiban diantara Wajib Pajak dalam suatu Negara. Keadilan dalam pemungutan pajak ini dibedakan menjadi dua, antara lain:
a. Keadilan Horizontal, berarti beban pajak yang sama kepada semua Wajib Pajak yang memperoleh penghasilan sama dengan jumlah tanggungan yang sama pula tanpa membedakan jenis penghasilan atau sumber penghasilan.
b. Keadilan Vertikal, berarti pemungutan pajak adil. Jika Wajib Pajak dalam kondisi ekonomi yang sama maka akan dikenakan pajak yang sama.

2. Certainty, 
     Penetapan pajak harus jelas, tidak dilakukan secara sewenang-wenang. Wajib Pajak harus mengetahui secara jelas dan pasti besarnya pajak terutang, kapan harus dibayar, dan batas waktu pembayaran.

3. Convenience
     Pemungutan pajak harus memperhatikan kenyamanan (convenience) dari   Wajib Pajak, dalam arti pajak harus dibayar oleh Wajib Pajak pada saat-saat yang tidak menyulitkan Wajib Pajak, yaitu pada saat memperoleh penghasilan (pay as you earn).

4. Economics
     Biaya untuk pemungutan pajak harus seminim mungkin. Dengan biaya pemungutan yang minimal, diharapkan dapat menghasilkan penerimaan pajak yang sebesar-besarnya.

E. Sistem Pemungutan Pajak
     Sistem pemungutan pajak menurut kewenangan pungut dan menetapkan besarnya penetapan pajak (Mardiasmo, 2011:7):
a.   Official Assessment System
Adalah suatu system pemungutan pajak yang memberi wewenang kepada pemerintah (fiskus) untuk menentukan besarnya pajak yang terutang oleh Wajib Pajak. Ciri-cirinya:
· Wewenang untuk menentuan besarnya pajak terutang pada fiskus.
· Wajib pajak bersifat pasif.
· Utang pajak timbul setelah dikeluarkan surat ketetapan pajak oleh fiskus.
b.   Self Assessment System
Adalah suatu sistem pemungutan pajak yang memberi wewenang  kepada Wajib Pajak untuk menentukan sendiri besarnya pajak terutang. Cirinya-cirinya:
· Wewenang untuk menentukan besarnya pajak terutang pada wajib pajak sendiri.
· Wajib pajak pasif, mulai dari menghitung, menyetor dan melaporkan sendiri pajak yang terutang.
· Fiskus tidak ikut campur dan hanya mengawasi.

c.   With Holding System
     Adalah system pemungutan pajak yang memberi wewenang kepada pihak ketiga (bukan fiskus dan bukan Wajib Pajak yang bersangkutan) untuk menentukan besarnya pajak yang terutang oleh Wajib 


BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
1. Definisi Pajak adalah kewajiban yang melekat kepada setiap warga yang memenuhi syarat yang telah ditetapkan oleh Undang-Undang agar membayar sejumlah uang ke Kas Negara yang bersifat memaksa, dan tidak mendapatkan imbalan secara langsung.

2. Fungsi pajak diantaranya: Fungsi Anggaran, Fungsi Mengatur, Fungsi Stabilitas, Fungsi Redistribusi Pendapatan.

3. Jenis Jenis pajak diantaranya: Pajak Penghasilan (PPh). Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPN dan PPnBM), Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB, Bea Materai, Bea Masuk, Cukai dan Pajak Ekspor.

4. Asas-asas pajak diantaranya: Equality, Certainty, Convenience

5. Sistem pemungutan pajak: Official Assessment System, Self Assessment System, With Holding System


DAFTAR PUSTAKA

Istavita Utama. 2016. Penerapan Perencanaan Pajak (Tax Planning) Sebagai Upaya Penghematan Pajak Penghasilan Badan Pada CV. Jasa Karya Abadi Kediri. Skripsi Sarjana Akuntansi Universitas Kahuripan Kediri. Jombang


Istavita utama. 2017. Makalah Pajak. http://underpapers.blogspot.com 



Download Makalah: Pajak