Makalah Pengertian Pajak - Download Makalah Ekonomi Gratis File Docx
BAB I
PENDAHULUAN
1.1
Latar Belakang
Pajak merupakan pungutan berdasarkan undang-undang oleh pemerintah
Secara administrative pungutan pajak dapat dikelompokan menjadi dua yaitu pajak
langsung dan tidak langsung. Pajak langsung dikenakan atas masuknya sumberdaya
yaitu penghasilan, sedangkan pajak tidak langsung dikeluarkan terhadap
keluarnya sumberdaya seperti untuk konsumsi atau barang dan jasa.
Beban pajak langsung umumnya ditanggung oleh orang atau badan yang memperoleh penghasilan, sedangkan beban pajak tidak langsung umumnya ditanggung oleh konsumen atau masyarakat. Bagi perusahaan yang dikenakan terhadap penghasilan dianggap sebagai biaya/beban dalam menjalankan atau melakukan kegiatan usaha. Pajak sebagai biaya akan mempengaruhi besarnya laba yang diterima maupun yang akan dikembalikan kepada pemegang saham. Jadi pada dasarnya secara ekonomis pajak merupakan unsur pengurangan laba yang tersedia untuk dibagikan atau diinvestasikan kembali oleh perusahaan.
1.2
Rumusan Masalah
1.
Apa definisi paja?
2.
Apa Fungsi Pajak?
3.
Apa saja jenis-jenis pajak?
4.
Apa saja Asas-asas pemungutan pajak?
5.
Apa saja Sistem pemungutan pajak?
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Definisi Pajak
Waluyo
(2011:4) menyatakan pajak adalah kewajiban yang melekat kepada setiap warga
yang memenuhi syarat yang telah ditetapkan oleh Undang-Undang agar membayar
sejumlah uang ke Kas Negara yang bersifat memaksa, dan tidak mendapatkan
imbalan secara langsung.
Pengertian
Pajak tersebut adalah salah satu dari berbagai asumsi yang dikemukakan oleh
para ahli, walaupun definisi yang diutarakan berbeda-beda, namun masing-masing
memiliki tujuan yang sama. Seperti yang dijabarkan oleh Andriani (2000) berikut
: “Pajak adalah iuran kepada negara (yang dapat dipaksakan) yang terutang oleh
wajib pajak, yang pembayarannya menurut peraturan-peraturan tidak dapat
prestasi kembali yang langsung dapat di tunjuk, dan gunanya adalah untuk
membiayai pengeluaran umum berhubungan dengan tugas negara untuk
meyelenggarakan pemerintahan”.
Dari
definisi pajak diatas dapat disimpulkan bahwa pajak memiliki peranan yang
sangat penting dalam penerimaan Negara. Dengan semakin meningkatnya
pengetahuan, pemahaman, dan kesadaran Wajib Pajak tentang pajak sangat
mendukung kemandirian dalam memenuhi kebutuhan dana untuk kepentingan
penyelenggaraan Negara, sehingga pajak memegang peran penting bagi penerimaan
Negara. Pajak mempunyai peranan yang sangat penting dalam kehidupan
bernegara, khususnya di dalam pelaksanaan pembangunan karena pajak merupakan
sumber pendapatan negara untuk membiayai pembangunan.
B.
Jenis-jenis Pajak
Berdasarkan kewenangan dalam pemungutannya, pajak dapat digolongkan
menjadi Pajak Pusat dan Pajak Daerah. Dari kedua jenis pajak tersebut, yang
akan diuraikan berikut ini hanyalah jenis-jenis pajak pusat karena hanya pajak
pusat yang merupakan penerimaan pemerintah pusat yang menjadi bagian dari
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Jenis
pajak yang dikelola oleh Pemerintah Pusat dalam hal ini Direktorat Jenderal
Pajak (DJP) sesudah reformasi perpajakan 1983 adalah sebagai berikut:
1.
Pajak Penghasilan (PPh). Menurut Supramono dan Damayanti (2005) penghasilan
adalah pungutan resmi oleh pemerintah yang ditujukan kepada masyarakat yang
berpenghasilan untuk membiayai pengeluaran pemerintah.
2.
Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPN dan PPnBM).
Menurut Supramono dan Damayanti (2005) Paja Pertambahan Nilai adalah pajak yang
dikenakan terhadap setiap pertambahan nilai dari suatu produk atau jasa yang
dihasilkan oleh pengusaha kena pajak. Sedangkan Pajak Penjualan atas Barang
Mewah adalah pajak yang dikenakan terhadap barang-barang yang tergolong mewah.
3.
Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Pajak Bumi dan Bangunan menurut Undang-Undang
Nomor 12 tahun 1985 tentang pajak bumi dan bangunan sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 12 tahun 1994 pajak yang dikenakan atas bumi
dan/atau bangunan. Yang dimaksud bumi adalah permukaan bumi dan tubuh bumi yang
ada di bawahnya. Sedangkan bangunan adalah konstruksi teknik yang ditanam atau
dilekatkan secara tetap pada tanah dan/atau bangunan.
4.
Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Menurut
Undang-Undang Nomor 21 tahun 1997 tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan
Bangunan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2000 Bea
Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan adalah pajak yang dikenakan atas
perolehan hak atas tanah dan atau bangunan.
5.
Bea Materai. Dalam The Indonesian Tax in Brief disebutkan bahwa Bea Materai
adalah pajak atas dokumen yang dipakai masyarakat dalam lalu lintas hukum.
Surat perjanjian, surat kuasa, surat pernyataan dan akte adalah sebagian contoh
dari dokumen yang dikenakan bea materai.
6.
Bea Masuk. Menurut Undang-Undang Nomor 10 tahun 1995 tentang kepabeanan, yang
dimaksud bea masuk adalah pungutan oleh negara berdasarkan undang-undang yang
dikenakan terhadap barang-barang yang diimpor. Dengan adanya pungutan tersebut,
selain berfungsi sebagai sumber penerimaan negara bea impor juga sebagai
pengatur arus impor, baik untuk barang konsumsi maupun barang yang diperlukan
industri dalam negeri. Dengan demikian, penerimaan bea masuk tidak semata-mata
ditujukan sebagai penerimaan untuk mengisi kas negara, tetapi juga berfungsi
sebagai alat pengaturan (regulator).
7.
Cukai. Menurut Undang-Undang Nomor 11 tahun 1995 tentang Cukai,
yang dimaksud cukai adalah pungutan oleh negara berdasarkan undang-undang yang
dikenakan terhadap barang-barang tertentu yang mempunyai sifat atau
karakteristik perlu untuk dibatasi, diawasi produksinya dan peredarannya,
karena akan berpengaruh langsung terhadap kesehatan dan ketertiban sosial.
Dengan demikian, peranan cukai tidak saja berorientasi pada penerimaan negara,
melainkan mempertimbangkan pula aspek pembatasan produksi dan konsumsi. Oleh
karena itu, dasar pertimbangan besarnya penerimaan cukai tergantung dari jumlah
barang yang kena cukai, tarif cukai dan harga dasar barang kena cukai.
8.
Pajak Ekspor. Yang dimaksud dengan pungutan ekspor adalah pungutan negara
yang dikenakan terhadap barang-barang tertentu yang akan diekspor.
Kebijakan yang ditempuh dalam pungutan pajak ekspor ini bertujuan untuk
mengendalikan harga pasar di dalam negeri
C.
Fungsi Pajak
Mardiasmo (2011: 1) mengungkapkan bahwa pajak memiliki fungsi
sebagai berikut:
a.
Fungsi Anggaran
Untuk
menjalankan tugas-tugas rutin Negara dan melaksanakan pembangunan, negara
membutuhkan biaya. Biaya ini dapat diperoleh dari penerimaaan pajak. Pajak
digunakan untuk pembiayaan rutin seperti belanja pegawai, belanja barang,
pemeliharaan dan lain sebagainya.
b.
Fungsi Mengatur
Pemerintah
bisa mengatur pertumbuhan ekonomi melalui kebijaksanaan pajak dengan fungsi
mengatur pajak bisa digunakan sebagai alat untuk mencapai tujuan pemerintah
untuk kemajuan negara.
c.
Fungsi Stabilitas
Dengan
adanya pajak, pemerintah memiliki dana untuk menjalankan kebijakan yang
berhubungan dengan stabilitas harga sehingga inflasi dapat dikendalikan. Hal
ini bisa dilakukan antara lain dengan jalan mengatur peredaran uang di
masyarakat, pemungutan pajak, penggunaan pajak yang efektif dan efisien.
d.
Fungsi Redistribusi Pendapatan.
D.
Asas-Asas Pemungutan Pajak
Asas-asas pemungutan pajak sebagaimana diungkapkan oleh Smith
dalam Supramono dan Damayanti (2009:3), menyatakan bahwa pemungutan pajak seharusnya
didasarkan atas asas-asas berikut:
1.
Equality
Harus
terdapat keadilan, serta persamaan hak dan kewajiban diantara Wajib Pajak dalam
suatu Negara. Keadilan dalam pemungutan pajak ini dibedakan menjadi dua, antara
lain:
a.
Keadilan Horizontal, berarti beban pajak yang sama kepada semua Wajib Pajak
yang memperoleh penghasilan sama dengan jumlah tanggungan yang sama pula tanpa
membedakan jenis penghasilan atau sumber penghasilan.
b.
Keadilan Vertikal, berarti pemungutan pajak adil. Jika Wajib Pajak dalam
kondisi ekonomi yang sama maka akan dikenakan pajak yang sama.
2.
Certainty,
Penetapan pajak harus jelas, tidak dilakukan secara
sewenang-wenang. Wajib Pajak harus mengetahui secara jelas dan pasti besarnya
pajak terutang, kapan harus dibayar, dan batas waktu pembayaran.
3.
Convenience
Pemungutan pajak harus memperhatikan kenyamanan (convenience) dari
Wajib Pajak, dalam arti pajak harus dibayar oleh Wajib Pajak pada
saat-saat yang tidak menyulitkan Wajib Pajak, yaitu pada saat memperoleh
penghasilan (pay as you earn).
4.
Economics
Biaya untuk pemungutan pajak harus seminim mungkin. Dengan biaya
pemungutan yang minimal, diharapkan dapat menghasilkan penerimaan pajak yang
sebesar-besarnya.
E.
Sistem Pemungutan Pajak
Sistem pemungutan pajak menurut kewenangan pungut dan menetapkan
besarnya penetapan pajak (Mardiasmo, 2011:7):
a.
Official Assessment System
Adalah
suatu system pemungutan pajak yang memberi wewenang kepada pemerintah (fiskus)
untuk menentukan besarnya pajak yang terutang oleh Wajib Pajak. Ciri-cirinya:
·
Wewenang untuk menentuan besarnya pajak terutang pada fiskus.
·
Wajib pajak bersifat pasif.
·
Utang pajak timbul setelah dikeluarkan surat ketetapan pajak oleh fiskus.
b.
Self Assessment System
Adalah
suatu sistem pemungutan pajak yang memberi wewenang kepada Wajib Pajak
untuk menentukan sendiri besarnya pajak terutang. Cirinya-cirinya:
·
Wewenang untuk menentukan besarnya pajak terutang pada wajib pajak sendiri.
·
Wajib pajak pasif, mulai dari menghitung, menyetor dan melaporkan sendiri pajak
yang terutang.
·
Fiskus tidak ikut campur dan hanya mengawasi.
c.
With Holding System
Adalah system pemungutan pajak yang memberi wewenang kepada pihak
ketiga (bukan fiskus dan bukan Wajib Pajak yang bersangkutan) untuk menentukan
besarnya pajak yang terutang oleh Wajib
BAB III
PENUTUP
3.1
Kesimpulan
1.
Definisi Pajak adalah kewajiban yang melekat kepada setiap warga yang memenuhi
syarat yang telah ditetapkan oleh Undang-Undang agar membayar sejumlah uang ke
Kas Negara yang bersifat memaksa, dan tidak mendapatkan imbalan secara
langsung.
2.
Fungsi pajak diantaranya: Fungsi Anggaran, Fungsi Mengatur, Fungsi Stabilitas,
Fungsi Redistribusi Pendapatan.
3.
Jenis Jenis pajak diantaranya: Pajak Penghasilan (PPh). Pajak Pertambahan Nilai
dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPN dan PPnBM), Pajak Bumi dan Bangunan
(PBB), Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB, Bea Materai, Bea
Masuk, Cukai dan Pajak Ekspor.
4.
Asas-asas pajak diantaranya: Equality, Certainty, Convenience
5.
Sistem pemungutan pajak: Official Assessment System, Self Assessment System,
With Holding System
DAFTAR PUSTAKA
Istavita
Utama. 2016. Penerapan Perencanaan Pajak (Tax Planning) Sebagai Upaya
Penghematan Pajak Penghasilan Badan Pada CV. Jasa Karya Abadi Kediri. Skripsi
Sarjana Akuntansi Universitas Kahuripan Kediri. Jombang
Istavita
utama. 2017. Makalah Pajak. http://underpapers.blogspot.com
Download Makalah: Pajak