Makalah Hukum Jual Beli Mata Uang Asing Dalam Islam - Download Makalah Agama Gratis File Docx
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Jual beli mata uang dalam fiqih kontemporer
disebut dengan istilah tijarah an-naqd atau al-ittijaar bi al-‘umlat. Dalam
kitab-kitab fiqih disebut al-sharf (pertukaran uang, currency exchange).
Definisi al-sharf menurut Abdurrahman al-Maliki adalah pertukaran harta dengan
harta yang berupa emas atau perak, baik dengan sesama jenisnya dengan kuantitas
yang sama, maupun dengan jenis yang berbeda dengan kuantitas yang sama ataupun
tidak sama.
Karena
mata uang sekarang dianggap sama dengan emas dan perak, maka Rawwas Qa’ahjie
mendefinisikannya secara umum, yaitu pertukaran uang dengan uang. (Abdurrahman
al-Maliki, As-Siyasah al-Iqtishadiyah al-Mustla, hal. 114 & 125; Ali
As-Salus, Mausu’ah Al-Qadhaya al-Fiqhiyah al-Mu’ashirah, hal. 432; Rawwas
Qal’ahjie, Mu’jam Lughah al-Fuqaha, hal. 85 & 208).
Banyak
kalangan masyarakat modern yang telah melakukan transaksi jual beli mata uaang
asing namun belum mengetahu hukumnya dalam ajaran islam. maka dari itu peulis
memutusan untuk membuat makalah dengan judul :Hukum Jual Beli Mata Uang Asing
Dalam Islam", dengan tujuan agar para muslim lebih mengerti tentang aturan
agamanya, dan tidak tersesat di era modern ini.
1.2 Rumusan Masalah
1.
Apa pengertian Valuta Asing
2.
Bagaimana Hukum Jual beli Mata Uang Asing dalam Islam?
1.3 Tujuan Makalah
Agar
para muslim lebih mengerti mengenai hukum tentang Jual beli Mata Uang Asing
dalam islam
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Pengertian Valua Asing
Valuta Asing adalah mata uang luar negeri
seperi dolar Amerika, poundsterling Inggris, ringgit Malaysia dan sebagainya.
Apabila antara negara terjadi perdagangan internasional maka tiap negara
membutuhkan valuta asing untuk alat bayar luar negeri yang dalam dunia
perdagangan disebut devisa. Misalnya eksportir Indonesia akan memperoleh devisa
dari hasil ekspornya, sebaliknya importir Indonesia memerlukan devisa untuk
mengimpor dari luar negeri.
Dengan demikian akan timbul penawaran dan
perminataan di bursa valuta asing. setiap negara berwenang penuh menetapkan
kurs uangnya masing-masing (kurs adalah perbandingan nilai uangnya terhadap
mata uang asing) misalnya 1 dolar Amerika = Rp. 12.000. Namun kurs uang atau
perbandingan nilai tukar setiap saat bisa berubah-ubah, tergantung pada
kekuatan ekonomi negara masing-masing. Pencatatan kurs uang dan transaksi jual
beli valuta asing diselenggarakan di Bursa Valuta Asing (A. W. J. Tupanno, et.
al. Ekonomi dan Koperasi, Jakarta, Depdikbud 1982, hal 76-77)
2.2 Hukum Jual Beli Valuta Asing dalam Islam
Dalam bukunya Prof. Drs. Masjfuk Zuhdi yang
berjudul MASAIL FIQHIYAH; Kapita Selecta Hukum Islam, diperoleh bahwa Forex
(Perdagangan Valas) diperbolehkan dalam hukum islam. Perdagangan valuta asing
timbul karena adanya perdagangan barang-barang kebutuhan/komoditi antar negara
yang bersifat internasional.
Perdagangan
(Ekspor-Impor) ini tentu memerlukan alat bayar yaitu UANG yang masing-masing
negara mempunyai ketentuan sendiri dan berbeda satu sama lainnya sesuai dengan
penawaran dan permintaan diantara negara-negara tersebut sehingga timbul
PERBANDINGAN NILAI MATA UANG antar negara.
Perbandingan
nilai mata uang antar negara terkumpul dalam suatu BURSA atau PASAR yang
bersifat internasional dan terikat dalam suatu kesepakatan bersama yang saling
menguntungkan. Nilai mata uang suatu negara dengan negara lainnya ini berubah
(berfluktuasi) setiap saat sesuai volume permintaan dan penawarannya. Adanya
permintaan dan penawaran inilah yang menimbulkan transaksi mata uang. Yang
secara nyata hanyalah tukar-menukar mata uang yang berbeda nilai.
HUKUM
ISLAM dalam TRANSAKSI VALAS
1.
Ada Ijab-Qobul: ---> Ada perjanjian untuk memberi dan menerima
•
Penjual menyerahkan barang dan pembeli membayar tunai.
•
Ijab-Qobulnya dilakukan dengan lisan, tulisan dan utusan.
•
Pembeli dan penjual mempunyai wewenang penuh melaksanakan dan melakukan
tindakan-tindakan hukum (dewasa dan berpikiran sehat)
2.
Memenuhi syarat menjadi objek transaksi jual-beli yaitu:
•
Suci barangnya (bukan najis)
•
Dapat dimanfaatkan
•
Dapat diserahterimakan
•
Jelas barang dan harganya
•
Dijual (dibeli) oleh pemiliknya sendiri atau kuasanya atas izin pemiliknya
•
Barang sudah berada ditangannya jika barangnya diperoleh dengan imbalan.
FATWA MUI TENTANG PERDAGANGAN VALUTA ASING
Fatwa
Dewan Syari'ah Nasional Majelis Ulama Indonesia no: 28/DSN-MUI/III/2002,
tentang Jual Beli Mata Uang (Al-Sharf).
Menimbang
:
a.
Bahwa dalam sejumlah kegiatan untuk memenuhi berbagai keperluan, seringkali
diperlukan transaksi jual-beli mata uang (al-sharf), baik antar mata uang
sejenis maupun antar mata uang berlainan jenis.
b.
Bahwa dalam 'urf tijari (tradisi perdagangan) transaksi jual beli mata uang
dikenal beberapa bentuk transaksi yang status hukumnya dalam pandang ajaran
Islam berbeda antara satu bentuk dengan bentuk lain.
c.
Bahwa agar kegiatan transaksi tersebut dilakukan sesuai dengan ajaran Islam,
DSN memandang perlu menetapkan fatwa tentang al-Sharf untuk dijadikan pedoman.
Mengingat :
"
Firman Allah, QS. Al-Baqarah[2]:275: "...Dan Allah telah menghalalkan jual
beli dan mengharamkan riba..."
"
Hadis nabi riwayat al-Baihaqi dan Ibnu Majah dari Abu Sa'id
al-Khudri:Rasulullah SAW bersabda, 'Sesungguhnya jual beli itu hanya boleh
dilakukan atas dasar kerelaan (antara kedua belah pihak)' (HR. al-baihaqi dan
Ibnu Majah, dan dinilai shahih oleh Ibnu Hibban).
"
Hadis Nabi Riwayat Muslim, Abu Daud, Tirmidzi, Nasa'i, dan Ibn Majah, dengan
teks Muslim dari 'Ubadah bin Shamit, Nabi s.a.w bersabda: "(Juallah) emas
dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, sya'ir dengan sya'ir,
kurma dengan kurma, dan garam dengan garam (denga syarat harus) sama dan
sejenis serta secara tunai. Jika jenisnya berbeda, juallah sekehendakmu jika
dilakukan secara tunai.".
"
Hadis Nabi riwayat Muslim, Tirmidzi, Nasa'i, Abu Daud, Ibnu Majah, dan Ahmad,
dari Umar bin Khattab, Nabi s.a.w bersabda: "(Jual-beli) emas dengan perak
adalah riba kecuali (dilakukan) secara tunai.".
"
Hadis Nabi riwayat Muslim dari Abu Sa'id al-Khudri, Nabi s.a.w bersabda:
Janganlah kamu menjual emas dengan emas kecuali sama (nilainya) dan janganlah
menambahkan sebagian atas sebagian yang lain; janganlah menjual perak dengan
perak kecuali sama (nilainya) dan janganlah menambahkan sebagaian atas sebagian
yang lain; dan janganlah menjual emas dan perak tersebut yang tidak tunai
dengan yang tunai.
"
Hadis Nabi riwayat Muslim dari Bara' bin 'Azib dan Zaid bin Arqam : Rasulullah
saw melarang menjual perak dengan emas secara piutang (tidak tunai).
"
Hadis Nabi riwayat Tirmidzi dari Amr bin Auf: "Perjanjian dapat dilakukan
di antara kaum muslimin, kecuali perjanjian yang mengharamkan yang halal atau
menghalalkan yang haram; dan kaum muslimin terikat dengan syarat-syarat mereka
kecuali syarat yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram."
"
Ijma. Ulama sepakat (ijma') bahwa akad al-sharf disyariatkan dengan
syarat-syarat tertentu.
Memperhatikan
:
1.
Surat dari pimpinah Unit Usaha Syariah Bank BNI no. UUS/2/878
2.
Pendapat peserta Rapat Pleno Dewan Syari'ah Nasional pada Hari Kamis, tanggal
14 Muharram 1423H/ 28 Maret 2002.
MEMUTUSKAN
Dewan
Syari'ah Nasional Menetapkan : FATWA TENTANG JUAL BELI MATA UANG (AL-SHARF).
Pertama : Ketentuan Umum
Transaksi
jual beli mata uang pada prinsipnya boleh dengan ketentuan sebagai berikut:
a.Tidak
untuk spekulasi (untung-untungan).
b.Ada
kebutuhan transaksi atau untuk berjaga-jaga (simpanan).
c.Apabila
transaksi dilakukan terhadap mata uang sejenis maka nilainya harus sama dan
secara tunai (at-taqabudh).
d.Apabila
berlainan jenis maka harus dilakukan dengan nilai tukar (kurs) yang berlaku
pada saat transaksi dan secara tunai.
Kedua : Jenis-jenis transaksi Valuta Asing
a.Transaksi
SPOT, yaitu transaksi pembelian dan penjualan valuta asing untuk penyerahan
pada saat itu (over the counter) atau penyelesaiannya paling lambat dalam
jangka waktu dua hari. Hukumnya adalah boleh, karena dianggap tunai, sedangkan
waktu dua hari dianggap sebagai proses penyelesaian yang tidak bisa dihindari
dan merupakan transaksi internasional.
b.Transaksi
FORWARD, yaitu transaksi pembelian dan penjualan valas yang nilainya ditetapkan
pada saat sekarang dan diberlakukan untuk waktu yang akan datang, antara 2x24
jam sampai dengan satu tahun. Hukumnya adalah haram, karena harga yang
digunakan adalah harga yang diperjanjikan (muwa'adah) dan penyerahannya
dilakukan di kemudian hari, padahal harga pada waktu penyerahan tersebut belum
tentu sama dengan nilai yang disepakati, kecuali dilakukan dalam bentuk forward
agreement untuk kebutuhan yang tidak dapat dihindari (lil hajah).
c.Transaksi
SWAP yaitu suatu kontrak pembelian atau penjualan valas dengan harga spot yang
dikombinasikan dengan pembelian antara penjualan valas yang sama dengan harga
forward. Hukumnya haram, karena mengandung unsur maisir (spekulasi).
d.Transaksi
OPTION yaitu kontrak untuk memperoleh hak dalam rangka membeli atau hak untuk
menjual yang tidak harus dilakukan atas sejumlah unit valuta asing pada harga
dan jangka waktu atau tanggal akhir tertentu. Hukumnya haram, karena mengandung
unusru maisir (spekulasi).
Ketiga : Fatwa ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, dengan
ketentuan jika di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan, akan diubah dan
disempurnakan sebagaimana mestinya.
BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
1.
Valuta Asing adalah mata uang luar negeri.
2.
Hukum Jual beli Valuta Asing Transaksi jual beli mata uang pada prinsipnya
boleh dengan ketentuan sebagai berikut:
a.Tidak
untuk spekulasi (untung-untungan).
b.Ada
kebutuhan transaksi atau untuk berjaga-jaga (simpanan).
c.Apabila
transaksi dilakukan terhadap mata uang sejenis maka nilainya harus sama dan
secara tunai (at-taqabudh).
d.Apabila
berlainan jenis maka harus dilakukan dengan nilai tukar (kurs) yang berlaku
pada saat transaksi dan secara tunai.
DAFTAR PUSTAKA
Siddiq
Aljawie. 2010. HUKUM JUAL BELI MATAUANG ASING. http://mediaumat.com &
http://hizbut-tahrir.or.id/ Diakses pada tanggal 29 Maret 2017
AVO.NET
REPRESENTATIVES. 2012. Valas Menurut Pandangan Islam.
http://avo-jatim.blogspot.com Diakses pada tanggal 29 Maret 2017
Istavita
Utama. 2017. Hukum Jual Beli Mata Uang Asing Dalam Islam.
http://underpapers.blogspot.coom
Download Makalah: Hukum Jual Beli Mata Uang Asing Dalam Islam