Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Makalah Kerusakan Hutan - Download Makalah Gratis File Docx

 BAB I
PENDAHULUAN

1.1 Latar Belakang
Permasalahan penduduk merupakan permasalahan sosial yang paling penting di negara-negara yang tergolong negara berkembang seperti Indonesia. Umumnya di negara tersebut termasuk Indonesia memiliki tingkat pertumbuhan penduduk yang tinggi. Tingkat pertumbuhan penduduk yang tinggi dapat menimbulkan berbagai permasalahan lain. Salah satunya yaitu masalah yang berkaitan dengan masalah lingkungan hidup.

***
Download Makalah Kerusakan Hutan
***

Berkaitan dengan masalah lingkungan hidup karena dengan adanya jumlah penduduk yang banyak biasanya akan mengakibatkan ketidakseimbangan anatara penduduk dan kapasitas lingkungan yang tersedia. Ketidakseimbangan tersebut akan memunculkan masalah yang berkaitan dengan lingkungan, seperti masalah kepadatan penduduk, polusi, kurangnya air bersih, kerusakan hutan, dan sebagainya yang semuanya itu biasanya bersumber dari penduduk itu sendiri.

Diantara masalah-masalah atau isu-isu tersebut, masalah kerusakan hutan dianggap sebagai isu yang memberikan percepatan kerusakan terhadap lingkungan hidup dan dijadikan tema sentral dalam membangun kemajuan pembangunan setiap negara. Karena dengan adanya kerusakan hutan akan memunculkan berbagai masalah lingkungan hidup lainnya, seperti dengan adanya penebangan hutan secara liar pada musim hujan akan mengakibatkan banjir, sebaliknya apabila pada musim kemarau akan mengakibatkan kebakaran hutan serta kekeringan.

Melihat dari masalah-masalah itu, maka diperlukan peran dari semua pihak teutama pemerintah untuk membuat kebijakan yang bertujuan untuk mengatasi masalah yang berhubungan dengan kerusakan lingkungan tersebut.

1.2 Rumusan Masalah
Dari latar belakang masalah di atas, dapat ditarik rumusan masalah sebagai berikut:
1. Apa itu Lingkungan Hidup?
2. Fenomena apa yang berkaitan dengan masalah Lingkungan Hidup?
3. Apa kebijakan yang dilakukan pemerintah untuk mengatasai masalah Lingkungan Hidup tersebut?


1.3 Tujuan Makalah
1. Untuk mengetahui Apa itu Lingkungan Hidup?
2. Untuk mengetahui Fenomena apa yang berkaitan dengan masalah Lingkungan Hidup?
3. Untuk mengetahui Apa kebijakan yang dilakukan pemerintah untuk mengatasai masalah Lingkungan Hidup tersebut?



BAB II
PEMBAHASAN

2.1 Definisi Lingkungan Hidup
Lingkungan Hidup adalah kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan, dan makhluk hidup, termasuk manusia dan perilakunya, yang mempengaruhi kelang-sungan perikehidupan dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lain.
Lingkungan hidup dapat didefinisikan sebagai:
1.    Daerah di mana sesuatu mahluk hidup berada.
2.    Keadaan/kondisi yang melingkupi suatu makhluk sosial.
3.    Keseluruhan keadaan yang meliputi suatu makhluk hidup atau sekumpulan makhluk hidup, terutama:
  • Kombinasi dari berbagai kondisi fisik di luar makhluk hidup yang mempengaruhi pertumbuhan, perkembangan dan kemampuan makhluk hidup untuk bertahan hidup.
  • Gabungan dari kondisi sosial dan budaya yang berpengaruh pada keadaan suatu individu makhluk hidup atau suatu perkumpulan/komunitas makhluk hidup.
   
Menurut Undang Undang No. 23 Tahun 1997, lingkungan hidup adalah kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan, dan makhluk hidup, termasuk manusia dan perilakunya, yang mempengaruhi kelangsungan perikehidupan dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lain. Sedangkan ruang lingkup lingkungan hidup Indonesia meliputi ruang, tempat Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berWawasan Nusantara dalam melaksanakan kedaulatan, hak berdaulat, dan yurisdiksinya.

    Prof. Dr. Ir. Otto Soemarwoto, seorang ahli ilmu lingkungan (ekologi) terkemuka mendefinisikannya sebagai berikut: Lingkungan adalah jumlah semua benda dan kondisi yang ada dalam ruang yang kita tempati yang mempengaruhi kehidupan kita.

    Prof. Dr St. Munadjat Danusaputro, SH, ahli hukum lingkungan terkemuka dan Guru Besar Hukum Lingkungan Universitas Padjadjaran mengartikan lingkungan hidup sebagai semua benda dan kondisi, termasuk di dalamnya manusia dan tingkah perbuatannya, yang terdapat dalam ruang tempat manusia berada dan mempengaruhi hidup serta kesejahteraan manusia dan jasad hidup lainnya.
Menurut S.J Mcnaughton & Larry L. Wolf, Lingkungan hidup adalah semua faktor ekstrenal yang bersifat biologis dan fisika yang langsung mempengarui kehidupan, pertumbuhan, perkembangan dan reproduksi organisme

    Keseimbangan lingkungan secara alami dapat berlangsung karena beberapa hal, yaitu komponen-komponen yang terlibat dalam aksi-reaksi dan berperan sesuai kondisi keseimbangan, pemindahan energi (arus energi), dan siklus biogeokimia dapat berlangsung. Keseimbangan lingkungan dapat terganggu jika terjadi perubahan berupa pengurangan fungsi dari komponen atau hilangnya sebagian komponen yang dapat menyebabkan putusnya mata rantai dalam suatu ekosistem. Salah satu faktor penyebab gangguan adalah polusi, di samping faktor-faktor yang lainnya.

Jenis-jenis Lingkungan Hidup:
1.    Lingkungan Hidup Alami
Lingkungan hidup alami merupakan lingkungan bentukan alam yang terdiri atas berbagai sumber alam dan ekosistem dengan komponen-komponennya, baik fisik, biologis. Lingkungan hidup alami bersifat dinamis karena memiliki tingkat heterogenitas organisme yang sangat tinggi.

2.    Lingkungan Hidup Binaan/Buatan
Lingkungan hidup binaan/buatan mencakup lingkungan buatan manusia yang dibangun dengan bantuan atau masukan teknologi, baik teknologi sederhana maupun teknologi modern. Lingkungan hidup binaan/buatan bersifat kurang beraneka ragam karena keberadaannya selalu diselaraskan dengan kebutuhan manusia.

3.    Lingkungan Hidup Sosial
Lingkungan hidup sosial terbentuk karena adanya interaksi sosial dalam masyarakat. Lingkungan hidup sosial ini dapat membentuk lingkungan hidup binaan tertentu yang bercirikan perilaku manusia sebagai makhluk sosial. Hubungan antara individu dan masyarakat sangat erat dan saling mempengaruhi serta saling bergantung.

2.2 Fenomena yang Terkait dengan Lingkungan Hidup
Ada banyak fenomena yang terkait dengan permasalahan lingkungan hidup seperti yang telah disebutkan dilatar belakang masalah. Tetapi di sini akan lebih dibahas mengenai fenomena yang berhubungan dengan kerusakan hutan.
Kerusakan hutan adalah berkurangnya luasan areal hutan karena kerusakan ekosistem hutan yang sering disebut degradasi hutan ditambah juga penggundulan dan alih fungsi lahan hutan atau istilahnya deforestasi. Secara umum, kerusakan hutan disebabkan oleh beberapa faktor, diantaranya adalah faktor mentalitas manusia, kepentingan ekonomi, dan penegakan hukum yang lemah.
a. Mentalitas Manusia
Faktor internal manusia yang berkontribusi positif terhadap kerusakan hutan diantaranya karena pandangan antrhropocentric yang banyak dianut oleh manusia. Antrhropocentric adalah salah satu aliran pemikiran yang berpandangan bahwa manusia adalah pusat dan tujuan akhir dari alam semesta. Dengan pandangan ini, manusia memposisikan dirinya sebagai pihak yang dominan, sehingga tindakan yang dilaksanakannya lebih banyak didominasi untuk kepentingan manusia dan sering hanya memikirkan kepentingan sekarang daripada masa yang akan datang.

b. Kepentingan Ekonomi
Dalam mengelola hutan kepentingan ekonomi masih lebih dominan dibanding kepentingan kelestarian ekologi, akibatnya agenda yang berdimensi jangka panjang yaitu kelestarian ekologi menjadi terabaikan.

Investasi didominasi dan bertumpu pada hasil-hasil sumber daya alam, seperti kayu, bahan tambang dan hasil hutan lainnya. Ironisnya kegiatan-kegiatan ini sering dilakukan dengan tidak memperhatikan aspek konservasi, dan disertai aktivitas-aktivitas illegal yang akhirnya memperparah dan mempercepat terjadinya kerusakan hutan.

c. Penegakan Hukum yang Lemah
Penegakan hukum di bidang kehutanan baru menjangkau para pelaku di lapangan saja. Biasanya mereka hanya masyarakat kecil yang bekerja untuk mencukupi kebutuhan hidup sehari-harinya. Mereka hanyalah suruhan dan bukan orang yang paling bertanggungjawab. Orang yang menyuruh mereka dan paling bertanggungjawab justru banyak yang belum tersentuh hukum. Mereka biasanya mempunyai modal yang besar dan memiliki jaringan.

Selain itu juga disebabkan karena semakin banyaknya illegal logging di Indonesia. Illegal logging ini tercipta akibat musnahnya kearifan lokal. Hutan dalam konteks budaya tradional merupakan “ibu kandung” yang harus dijaga kelangsungannya, kelestariannya. Proses penebangan hutan, yang bertujuan mengambil kayu-kayu hutan itu untuk keperluan industri modern, yang pada akhirnya menghancurkan tatanan nilai kearifan lokal. Dan kita tentu mafhum, industri-industri modern itu berpusar dan berpusat di negara-negara maju. Dengan sangat jelas, negara-negara berkembang yang pada umumnya masih memiliki hutan cukup luas, menjadi tambang bahan mentah bagi negara-negara maju-industrialistis.

Seperti yang terjadi di Indonesia yang termasuk negara berkembang yang memiliki hutan tropis sangat luas seluas 120 juta hektar, terbentang dari ujung paling barat hingga ujung paling timur. Sayangnya, hutan Indonesia yang begitu indah tersebut terjadi pengrusakan yang luar biasa. Daya pengrusakannya, menurut data yang dikantongi World Bank mencapai 0,6-1,3 juta hektar per tahun. Secara garis beras, pengrusakan hutan Indonesia diakibatnya praktik illegal logging, yang berujung pada musnahnya hutan-hutan khususnya yang terjadi di luar Jawa. Pembangunan di Pulau Jawa sendiri yang terjadi sangat masif dan besar-besaran, kita akui menjadikan pulau yang tidak luas ini berkembang sangat maju, tetapi mengalami permasalahan lingkungan hidup terutama sekali dapat dilihat ketika musim kemarau maupun musim penghujan.

Kerusakan hutan akan menimbulkan beberapa dampak negatif yang besar di bumi:
1. Efek Rumah Kaca (Green house effect).
Hutan merupakan paru-paru bumi yang mempunyai fungsi mengabsorsi gas Co2. Berkurangnya hutan dan meningkatnya pemakaian energi fosil (minyak, batubara dll) akan menyebabkan kenaikan gas Co2 di atmosfer yang menyelebungi bumi. Gas ini makin lama akan semakin banyak, yang akhirnya membentuk satu lapisan yang mempunyai sifat seperti kaca yang mampu meneruskan pancaran sinar matahari yang berupa energi cahaya ke permukaan bumi, tetapi tidak dapat dilewati oleh pancaran energi panas dari permukaan bumi.

2. Kerusakan Lapisan Ozon
Lapisan Ozon (O3) yang menyelimuti bumi berfungsi menahan radiasi sinar ultraviolet yang berbahaya bagi kehidupan di bumi. Di tengah-tengah kerusakan hutan, meningkatnya zat-zat kimia di bumi akan dapat menimbulkan rusaknya lapisan ozon. Kerusakan itu akan menimbulkan lubang-lubang pada lapisan ozon yang makin lama dapat semakin bertambah besar. Melalui lubang-lubang itu sinar ultraviolet akan menembus sampai ke bumi, sehingga dapat menyebabkan kanker kulit dan kerusakan pada tanaman-tanaman di bumi.

3. Kepunahan Species
Hutan di Indonesia dikenal dengan keanekaragaman hayati di dalamnya. Dengan rusaknya hutan sudah pasti keanekaragaman ini tidak lagi dapat dipertahankan bahkan akan mengalami kepunahan. Dalam peringatan Hari Keragaman Hayati Sedunia dua tahun yang lalu Departemen Kehutanan mengumumkan bahwa setiap harinya Indonesia kehilangan satu species (punah) dan kehilangan hampir 70% habitat alami pada sepuluh tahun terakhir ini.
Merugikan Keuangan Negara

Sebenarnya bila pemerintah mau mengelola hutan dengan lebih baik, jujur dan adil, pendapatan dari sektor kehutanan sangat besar. Tetapi yang terjadi adalah sebaliknya. Misalnya tahun 2003 jumlah produksi kayu bulat yang legal (ada ijinnya) adalah sebesar 12 juta m3/tahun. Padahal kebutuhan konsumsi kayu keseluruhan sebanyak 98 juta m3/tahun. Data ini menunjukkan terdapat kesenjangan antara pasokan dan permintaan kayu bulat sebesar 86 juta m3. Kesenjangan teramat besar ini dipenuhi dari pencurian kayu (illegal loging). Dari praktek tersebut diperkirakan kerugian yang dialami Indonesia mencapai Rp.30 trilyun/tahun. Hal inilah yang menyebabkan pendapatan sektor kehutanan dianggap masih kecil yang akhirnya mempengaruhi pengembangan program pemerintah untuk masyarakat Indonesia.

4. Banjir
Dalam peristiwa banjir yang sering melanda Indonesia akhir-akhir ini, disebutkan bahwa salah satu akar penyebabnya adalah karena rusaknya hutan yang berfungsi sebagai daerah resapan dan tangkapan air (catchment area). Hutan yang berfungsi untuk mengendalikan banjir di waktu musim hujan dan menjamin ketersediaan air di waktu musim kemarau, akibat kerusakan hutan makin hari makin berkurang luasnya. Tempat-tempat untuk meresapnya air hujan (infiltrasi) sangat berkurang, sehingga air hujan yang mengalir di permukaan tanah jumlahnya semakin besar dan mengerosi daerah yang dilaluinya. Limpahannya akan menuju ke tempat yang lebih rendah sehingga menyebabkan banjir.

2.3 Kebijakan Pemerintah Terkait Masalah Lingkungan Hidup
Kebijakan pemerintah mengenai lingkungan hidup sangat diperlukan, karena diharapkan dengan adanya kebijakan dari pemerintah masalah-masalah lingkungan hidup dapat diatasi, tetapi dalam pembuatan kebijakan ini pemerintah harus melalui tahapan-tahpan tertentu.
Yang pertama adalah membentuk tahapan agenda. Pada tahapan ini, permasalahan lingkungan telah dideteksi dan sudah menjadi agenda bagi pemerintah  yang mana perlu adanya negosiasi dan pengambilan keputusan.

Yang kedua, tahapan negosiasi dan pengambilan keputusan. Pada tahapan ini permasalahan dibawa pada isu yang menjadi daftar teratas dari agenda. Kemudian keputusan pemerintah akan membuat kebijakan dan peraturan untuk menyelesaikan atau menangani isu tersebut.

Yang ketiga adalah tahapan implementasi. Pada tahapan ini, semua aktifitas terlibat dalam implementasi keputusan dan kebijakan sebagai respon dari permasalahan atau isu.  Hal ini akan bertahan bila aktor di dalamnya dapat berkomitmen dan dan berpartisipasi. Yang keempat, perlu adanya perkembangan lebih lanjut untuk meningkatkan keefektifannya.

Selain itu juga diperlukan adanya kebijakan daerah dalam mengatasi permasalahan lingkungan hidup khususnya permasalahan kebijakan dan penegakan hukum yang merupakan salah satu permasalahan lingkungan hidup di daerah dapat meliputi :
1.    Regulasi Perda tentang Lingkungan.
2.    Penguatan Kelembagaan Lingkungan Hidup.
3.    Penerapan dokumen pengelolaan lingkungan hidup dalam proses perijinan.
4.    Sosialisasi/pendidikan tentang peraturan perundangan dan pengetahuan lingkungan hidup.
5.    Meningkatkan kualitas dan kuantitas koordinasi dengan instansi terkait dan stakeholders.
6.    Pengawasan terpadu tentang penegakan hukum lingkungan.
7.    Memformulasikan bentuk dan macam sanksi pelanggaran lingkungan hidup. Peningkatan kualitas dan kuantitas sumberdaya manusia.
8.    Peningkatan pendanaan dalam pengelolaan lingkungan hidup.

Peranan pemerintah untuk menjaga keletarian dan pemanfaatan hutan dengan baik sangat penting. Pemerintah memiliki tanggung jawab atas pengelolaan dan kelestarian hutan Indonesia. Pemerintah harus memiliki:
1.    Keahlian, kemampuan dan keterampilan teknis kerja yang bagus untuk bisa mengelola hutan Indonesia secara tepat dan benar.
2.    Mempunyai sikap mental yang positif terhadap kelestarian hutan, bukan untuk kepentingan pribadi atau golongan.
3.    Berdisiplin yang tinggi dan memiliki dedikasi yang tinggi terhadap tugas yang dibebankan kepadanya.
4.    Melakukan pembinaan dan penyuluhan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat pinggiran atau dalam kawasan hutan, sekaligus berupaya untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang bahaya kebakaran hutan dan semak belukar.
5.    Memberikan penghargaan terhadap hukum adat sama seperti hukum negara, atau merevisi hukum negara dengan mengadopsi hukum adat.
6.    Peningkatan kemampuan sumberdaya aparat pemerintah melalui pelatihan maupun pendidikan formal. Pembukaan program studi penanggulangan kebakaran hutan merupakan alternatif yang bisa ditawarkan.
7.    Melengkapi fasilitas untuk menanggulagi kebakaran hutan, baik perangkat lunak maupun perangkat kerasnya.
8.    Penerapan sangsi hukum pada pelaku pelanggaran dibidang lingkungan khususnya yang memicu atau penyebab langsung terjadinya kebakaran.

Ada beberapa upaya dalam mengatasi kerusakan hutan:
a.    Masyarakat harus sadar akan dampak yang ditimbulkan akibat kerusakan hutan.
b.    Meningkatkan kesadaran masyarakat untuk memelihara hutan dan tidak melakukan . penebangan hutan.
c.    Melakukan tindakan yang memotivasi warga untuk bertanggung jawab terhadap lingkungan hidup.
d.    Menetapkan peraturan-peraturan tentang yang mengatur penebangan hutan.
e.    Mengadakan pengawasan,pengendalian, dan pengelolaan hutan.
f.    Mengeluarkan Undang-undang tentang lingkungan hidup. Misalnya Undang-undang No.4 tahun 1982 tentang pokok-pokok pengelolaan Lingkungan hidup.





BAB III
PENUTUP

3.1 Kesimpulan
Dengan bertambahanya jumlah penduduk akan memicu kerusakan pada lingkungan. Hal ini disebabkan oleh meningkatnya kebutuhan manusia yang tidak diimbangi dengan ketersediaan lingkungan sehingga mengakibatkan eksploitasi terhadap alam. Semakin banyaknya jumlah penduduk maka kebutuhan akan tempat tinggal meningkat sehingga luas hutan semakin berkurang sebagai akibat dari penggunaan kayu untuk membangun rumah dan area untuk tempat tinggal itu sendiri.

Dengan berkurangnya luas area hutan yang digunakan manusia untuk pemenuhan kebutuhannya serta area hutan yang telah beralih fungsi maka terdapat beberapa fenomena yang terjadi. Kerusakan hutan yang terjadi karena beberapa faktor diantaranya adalah faktor mentalitas manusia, kepentingan ekonomi, dan penegakan hukum yang lemah. Selain itu, kerusakan hutan juga disebabkan karena semakin banyaknya illegal logging di Indonesia. Kerusakan hutan dapat menimbulkan dampak negatif, yaitu: (1) Efek Rumah Kaca (Green house effect), (2) Kerusakan Lapisan Ozon, (3) Kepunahan Species, (4) Merugikan Keuangan Negara, (5) Banjir.

Untuk mengatasi permasalahan lingkungan hidup diperlukan suatu Kebijakan pemerintah, karena diharapkan dengan adanya kebijakan dari pemerintah masalah-masalah lingkungan hidup dapat diatasi, tetapi dalam pembuatan kebijakan ini pemerintah harus melalui tahapan-tahapan tertentu.





DAFTAR PUSTAKA

J4W4B4N. 2010. Penanggulangan Kerusakan Hutan Indonesia. http://j4w4b4n.blogspot.com/2010/09/penanggulangan-kerusakan-hutan_30.html, Diakses pada: Jumat, 10 Agustus 2018

Irawan, Ade. 2011. Penyebab, Akibat dan Cara Penanggulangan Kerusakan Hutan (on-line). http://sangsurya-wahana.blogspot.com/2011/07/penyebab-akibat-dan-cara-penangulangan.html, Diakses pada: Jumat, 10 Agustus 2018

Nur Hakim, Luqman. 2010. Akibat Kerusakan Hutan dan Upaya Mengatasi Kerusakan Hutan (on-line). http://lookmannhabiz.blogspot.com/2010/05/akibat-kerusakan-hutan-dan-upaya.html, Diakses pada: Jumat, 10 Agustus 2018

Kamilia Nuur Latifah, dkk. 2012. Makalah Kerusakan Hutan. Universitas Jenderal Soedirman. Purwokerto

Anisa. 2015. Makalah Kerusakan Hutan. http://4shaared.com. Diakses pada: Jumat, 10 Agustus 2018

Istavita Utama. 2018. Makalah Kerusakan Hutan. http://underpapers.blogspot.com. Diakses pada: Jumat, 10 Agustus 2018